Berita

Account Representative Adalah, Tugas dan Tanggung Jawabnya

Indra Bonit

Account Representative Adalah, Tugas dan Tanggung Jawabnya
Ilustrasi Profesi sebagai Account Representative, Source Image: dahsyat.com

Iberian-Partners.com – Dalam dunia perpajakan, kalian mungkin tidak asing dengan istilah Account Representative atau AR. Untuk mengetahui dengan jelas, di artikel kali ini kami akan mengupas secara lengkap terkait Account Representative adalah, tugas serta tanggung jawab yang diemban

Account Representative adalah seseorang yang dipilih dan ditetapkan untuk memberikan bimbingan, imbauan, konsultasi, analisis serta pengawasan terhadap para wajib pajak. Guna memenuhi kebutuhan Account Representative (AR), maka perlu mengangkat pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berpengalaman.

Berbicara mengenai tugas tanggung jawab, sudah kami singgung sedikit bahwasanya Account Representative ini memiliki tugas sebagai pembimbing serta mengawasi semua para wajib pajak. Tugas serta fungsi ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang AR Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2.

Untuk mengetahui informasi tugas, fungsi serta tanggung jawab Account Representative, nanti akan kami bahas secara lengkap. Bukan hanya itu saja, syarat pengangkatan serta dasar hukum AR juga akan kami bahas. Baiklah, daripada penasaran mari kita simak ulasan lengkap berikut ini.

Account Representative Adalah

Account Representative Adalah
Source: taxacademy.id

Pada pembahasan pertama kami akan menjelaskan lebih dulu terkait pengertian Account Representative. Account Representative adalah seseorang yang ditunjuk serta ditetapkan untuk memberi bimbingan, imbauan, analisis, konsultasi serta pengawasan terhadap wajib pajak. AR nantinya akan ditempatkan di Kantor Pelayanan Pajak.

AR juga bisa dikatakan sebagai salah satu ujung tombak dalam kaitannya penggalian potensi penerimaan negara di bidang perpajakan. Melihat hal ini, tentunya AR menjadi salah satu bagian penting di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak.

Penting diketahui bahwa dulu pembentukan AR menjadi salah satu fokus kegiatan serta langkah reformasi administrasi perpajakan dari tahun 2002. Hal ini tertulis pada Lampiran Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-178/PJ/2004 tentang Cetak Biru Kebijakan DJP Tahun 2001 hingga 2010.

Tugas dan Fungsi Account Representative

Tugas dan Fungsi Account Representative
Source: www.konsultanpajakbatam.com

Setelah mengetahui pengertian Account Representative adalah, berikutnya kita bahas mengenai tugas fungsi daripada AR ini. Berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 Tentang Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak, Pasal 2 menyebutkan bahwasanya AR memiliki tugas serta fungsi yang terbagi menjadi 2, yaitu:

  • Account Representative sebagai pelayan/konsultasi
  • Account Representative sebagai pengawas/penggalian potensi wajib pajak

Nah, kedua fungsi diatas masing-masing memiliki tugas berbeda, berikut tugas dari kedua jenis AR yang bisa kalian ketahui:

1. Account Representative Pelayanan/Konsultasi

  • Memproses penyelesaian atas permohonan diajukan wajib pajak.
  • Memproses penyelesaian atas usulan pembetulan ketetapan pajak.
  • Melakukan bimbingan maupun usulan pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

2. Account Representative Pengawasan/Penggalian Potensi Wajib Pajak

  • Menjadi pengawas atas kepatuhan WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
  • Menganalisis kinerja Wajib Pajak
  • Menyusun profil Wajib Pajak
  • Merekonsiliasi data berkaitan dengan WP dalam rangka intensifikasi serta imbauan kepada Wajib Pajak.

Dalam tugasnya, AR akan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi yang merupakan pimpinan langsung. Sedangkan untuk wilayah kerja AR ditetapkan berdasar keputusan Kepala KPP.

Banyaknya AR di setiap Seksi Pengawasan serta Konsultasi akan ditetapkan langsung oleh Kepala KPP sesuai kebutuhan. Walaupun demikian, AR sendiri tidak termasuk dalam jabatan struktural yang ada di dalam struktur organisasi Kemenkeu.

Dasar Hukum Account Representative (AR)

Dasar Hukum Account Representative AR
Source: www.hukumonline.com

Berbicara mengenai dasar hukum, diatas sebenarnya sudah kami singgung sedikit mengenai dasar hukumnya. Perjalanan peraturan mengenai AR ini ternyata cukup panjang. Dasar hukum penetapan AR pajak adalah KMK No. 98/KMK.01/2006 s.t.d.d. PMK 68/PMK.01/2008.

Berdasar pada peraturan tersebut, Account Representative didefinisikan sebagai pegawai yang diangkat dalam setiap seksi pengawasan serta konsultasi di KPP yang telah mengimplementasikan organisasi secara kekinian (modern).

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, peraturan tersebut telah direvisi menjadi PMK 79/PMK.01/2015 dimana fungsi serta tugas dari AR terbagi menjadi 2 seperti yang dijelaskan di atas. Kemudian selanjutnya, tugas AR kembali diperbarui dengan PMK 45/PMK.01/2021 Dimana lebih memfokuskan AR untuk melakukan pengawasan pajak.

Syarat Pengangkatan AR

Syarat Pengangkatan AR
Source: www.pajak.com

Selanjutnya kami akan bahas mengenai syarat pengangkatan Account Representative. Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 45/2021 disebutkan AR adalah jabatan pelaksana di KPP dengan beberapa tingkat jabatan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

1. AR diangkat atau diberhentikan oleh Dirjen Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pegawai yang bisa diangkat sebagai AR wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.

  • Memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Masa kerja minimal 2 tahun
  • Pendidikan minimal Diploma III (D3)
  • Ketika diusulkan memiliki pangkat/golongan PNS ruang paling rendah Pengatur (II/C)

3. Pengangkatan AR dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Dirjen Pajak, beban kerja serta potensi penerimaan pajak di KPP berkenaan.

4. Jabatan bagi AR mengacu pada Kemenkeu mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kemenkeu.

5. Jabatan peringkat AR di lingkungan KPP ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi KPP berkenaan untuk serta atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.

6. Bagi pegawai yang telah resmi diangkat menjadi AR sebelum Permenkeu 54/2021 ini mulai berlaku, tetap menjabat serta diakui sebagai AR serta melakukan tugas sesuai dengan Permenkeu 45/2021 sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional pemeriksa pajak atau jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak atau jabatan lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak.

[1] Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2021 Tahun 2021 tentang Account Representative pada KPP (“Permenkeu 45/2021”)

[2] Pasal 6 ayat (1) Permenkeu 45/2021

[3] Pasal 6 ayat (2) Permenkeu 45/2021

[4] Pasal 7 ayat (1) Permenkeu 45/2021

[5] Pasal 7 ayat (2) Permenkeu 45/2021

[6] Pasal 8 Permenkeu 45/2021

[7] Pasal 4 ayat (1) Permenkeu 45/2021

[8] Pasal 4 ayat (2) Permenkeu 45/2021

[9] Pasal 2 Permenkeu 45/2021

[10] Pasal 3 Permenkeu 45/2021

Cara Mengetahui AR

Cara Mengetahui AR Pajak
Source: mucglobal.com

Apabila kalian membutuhkan konsultasi pajak, kalian bisa dengan mudah mencari nama dari AR di KPP tempat kalian terdaftar. Nah adapun cara mencari atau mengetahui nama AR bisa kalian lihat di bawah ini.

  • Pertama silahkan masuk ke laman resmi DJP Online
  • Login dengan menggunakan nomor NPWP, Password serta kode
  • Di pilihan menu utama, silahkan pilih Profil. Pada kolom Data Profil, pilih Info Perpajakan. Disini kalian bisa melihat nama KPP WP Terdaftar, nomor telepon KPP berikut nama AR dari WP.
  • WP bisa mencari nomor kontak WA dari kantor pajak setempat dengan mengakses laman resmi DJP.
  • Dalam menu utama, pilih menu Profil lalu klik Unit Kerja. WP bisa melihat alamat semua kantor pajak di Indonesia, termasuk juga email, nomor kantor serta nomor ponsel kantor pajak tersebut.

Kesimpulan

Mengenai pembahasan diatas terkait AR adalah, disini bisa disimpulkan bahwa AR merupakan bagian penting di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak. Melihat tugas dan fungsinya, Account Representative kebanyakan menangani bimbingan dan konsultasi bagi para WP.


Editor: Ari

Photo of author

Indra Bonit

Indra Bonit, lulusan S2 Universitas Indonesia, telah membangun karir menulis selama 7 tahun, fokus pada topik lowongan kerja dan gaji. Keahliannya menginspirasi banyak pencari kerja, memadukan penelitian mendalam dengan pengalaman nyata.

Baca Juga