Iberian-Partners.com – Terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan honorer harus sudah selesai pada bulan Desember 2024. Dengan kata lain, sampai akhir 2024 seluruh pekerja honorer nantinya telah berubah status menjadi ASN PPPK.
Akan tetapi, pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK juga harus diawali dengan tahapan validasi dan verifikasi data, guna menghilangkan data honorer bodong dari data base BKN. Rupanya, pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK itu ada tahapan masa transisi.
Hal tersebut memancing Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Guspardi pun mempertanyakan apa maksud dari transisi tersebut? Pertanyaan tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Bersama MenPAN-RB Azwar Anas, di Senayan, Senin (13/11).
Guspardi Gaus mengajukan pertanyaan setelah ia membaca paparan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang di kertas kerja yang telah dibagikan kepada para anggota komisi II DPR RI.
“Bagi non-ASN masih bekerja di masa transisi sejak diberlakukan UU (Nomor 20 Tahun 2023, red) ini…Maksud di masa transisi ini apa?” tanya Guspardi.
Tidak ada jawaban Menteri Anas yang spesifikasi terkait kejelasan apa maksud dari masa transisi dimaksud. Pada Rapat Kerja Bersama itu, Azwar Anas menjelaskan mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, dimana diawali dengan proses verifikasi serta validasi oleh BPKP dan BKN.
Untuk pegawai honorer yang telah lolos audit, maka pegawai tersebut akan langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Azwar Anas.
Kemudian untuk honorer atau non ASN yang telah dinyatakan lolos validasi, maka nantinya akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya akan dimasukkan ke dalam platform digital.
Selanjutnya, apabila ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Part Time akan lebih diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.
Usul Mardani Terkait Masa Transisi
Kemungkinan besar yang dimaksud dengan masa transisi adalah masa ketika para honorer tidak langsung angkat menjadi PPPK karena memerlukan waktu yang tidak singkat untuk proses audit data pegawai honorer.
Mardani Ali Sera selaku Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PKS juga pernah mengusulkan perlunya masa transisi, begitu UU ASN 2023 telah diberlakukan. Mardani juga menilai perlunya penerapan kebijakan transisi.
“Penting diberlakukannya beberapa kebijakan transisi agar penataannya dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” kata Mardani Ali Sera dalam keterangannya pada Parlementaria, Kamis (9/11).
Lebih lanjut lagi, batas waktu penataan honorer sampai Desember 2024. Di sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap pegawai honorer tersebut. Jadi, walaupun sampai akhir Desember 2024 masih ada sisa honorer, tetap saja tidak boleh adanya pemecatan.
Terlebih lagi jika honorer tersebut merupakan honorer asli, dengan masa mengabdi cukup lama, namun tidak ter data di data base BKN. Jadi, masa transisi diperlukan untuk memberikan waktu proses audit selesai dan memastikan siapa saja Non ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK.
“Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” kata Mardani, dikutip dari situs resmi DPR RI.
Disamping itu, masa transisi dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan lagi ketersediaan posisi bagi mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer.
Mardani juga mengingatkan, Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi mantan pegawai honorer.
“Dengan begitu, nasib mereka menjadi terjamin saat kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku. Apabila sampai akhir 2024 ada yang belum memiliki kepastian tempat kerja baru, maka hal itu harus diatur dalam kebijakan transisi,” pungkas Mardani.
Editor: Ari | Sumber: www.jpnn.com
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.