Berita

Apa Itu Hak Angket? Ini Penjelasan Syarat dan Fungsinya

Indra Bonit

Apa Itu Hak Angket Ini Penjelasan Syarat dan Fungsinya
Ilustrasi apa itu Hak Angket, Source Image: menpan.go.id

Iberian-Partners.com – Apakah kalian tahu mengenai apa itu hak angket? Nah di pertemuan kali ini kami akan membahas lebih lengkap terkait pengertian hak angket, penjelasan persyaratan dan juga fungsinya.

Penting diketahui disini bahwa hak angket menjadi salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada 3 hak istimewa dimiliki oleh DPR, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Hak-hak tersebut juga telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan. Membahas mengenai hak angket, hak ini bisa digunakan oleh DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU atau kebijakan pemerintah terkai hal penting yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.

Seperti halnya dengan kabar kecurangan pemilu 2024 ini, dimana DPR RI dikabarkan akan menggunakan hak angket untuk menelusuri masalah tersebut. Nah lebih jelasnya langsung saja kita simak pembahasan lengkap yang telah kami rangkum berikut ini.

Apa Itu Hak Angket?

Apa Itu Hak Angket
Source: antikorupsi.org

Pada pembahasan awal, disini kami akan membahas lebih dulu mengenai pengertian apa itu hak angket. Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak angket adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan terkait angket DPR RI juga tertuang dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada pasal 73 yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.”

Pengusulan mengenai angket juga termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. Hak angket juga bisa diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI di dalam rapat paripurna DPR RI serta dibagikan kepada semua anggota.

Berbicara mengenai sejarah angket, pada abad ke-14, Inggris menjadi negara yang pertama kali mengenalkan istilah angket. Dimana hak ini digunakan untuk menyelidiki dan menghukum penyelewengan administrasi pemerintahan.

Kasus William Baron Latimer ke-4 mengenai pemerintahan Edward III adalah titik penanda pemakzulan menjadi sarana untuk mengawali proses pidana dan persidangan. Peristiwa ini juga menjadikan politikus sebagai seseorang yang disidang karena angket.

Pada perkembangannya, hak angket setelah abad k-15 sampai abad ke-17 sudah tidak lagi digunakan. Pada saat itu, angket hanya akan digunakan sebagai langkah DPR guna menggulingkan menteri yang melakukan pelanggaran atau menyimpang.

Penggunaan angket juga lambat laut mengalami penurunan sampai ke abad 19. Lalu di abad 20, peraturan tersebut mulai masif diimplementasikan oleh beberapa negara-negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.

Fungsi Hak Angket

Fungsi Hak Angket
Source: celebesmedia.id

Pembahasan berikutnya adalah mengenai fungsi. Terkait fungsi, angket memiliki beberapa fungsi yang telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang terduga bertentangan dengan peraturan undang-undang terkait.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, maupun warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah 3 kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan valid.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Syarat Hak Angket

Syarat
Source: strategi.id

Perlu diketahui bahwasanya penggunaan hak angket juga memerlukan beberapa persyaratan. Untuk bisa mengajukannya, para anggota legislatif wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti dalam UU nomor 17 tahun 2014, diantaranya:

  • Angket wajib diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
  • Pengusulan angket juga harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  • Usulanhak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  • Keputusan angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna.

Agar dapat mengusulkan angket ke DPR RI, pengusul juga wajib menjalani beberapa langkah-langkah seperti berikut.

  • Pengusulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  • Badan Musyawarah akan membuat jadwal rapat paripurna atas usul angket dan memberikan kesempatan kepada pengusul memberikan penjelasan atas usulannya tersebut.
  • Pihak pengusul juga berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR RI secara tertulis selama angket belum disetujui.
  • Jika jumlah pengusul angket tidak mencukupi atau banyak yang mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  • Apabila dalam 2 kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi syarat, maka usulan hak angket akan dianggap gugur.
  • DPR bisa menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • DPR sebagai penerima usulan hak akan menetapkan panitia yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang diperlukan.

Contoh Hak Angket

Contoh
Source: beritasatu.com

Setelah mengetahui informasi diatas terkait pengertian angket, fungsi dan syarat pengusulan, berikutnya kita akan bahas mengenai contoh daripada angket. Di bawah ini beberapa contoh penggunaan angket oleh DPR RI yang bisa kalian ketahui.

1. Kasus Bank Century

Bank Century sebelumnya pernah melakukan pencairan dana bantuan senilai Rp 6,76 triliun. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi sebagian pihak. Sejumlah nama tertentu dipanggil oleh panitia khusus Angket Century, yaitu Sri Mulyani dan Boediono.

Idrus Marham selaku ketua Panitia Khusus menyatakan bahwa ada indikasi pemerintah melakukan kesalahan dalam penanganan krisis di Bank Century. DPR kemudian menggulirkan hak angket Bank Century di tahun 2009.

DPR juga meminta BPK melakukan audit investigasi, dan kemudian ketua Pansus Idrus Marham akhirnya mengumumkan hasil penyelidikan pada bulan Maret 20102. Kasus KPK

2. Kasus KPK

Contoh berikutnya ada kasus KPK. Dalam jurnal Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas HKBP Nommensen dengan judul Implementasi Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam Melakukan Kontrol Atas Kebijakan Pemerintah, angket yang pernah dikeluarkan DPR adalah dilakukan kepada KPK.

Angket ini sebagai wujud pengawasan dari DPR RI terhadap lembaga negara sekaligus wujud prinsip check and balance. Alasan dilayangkan angket ini adalah meminta KPK membuka rekaman hasil pemeriksaan Miryam.

Dimana posisi KPK ini sebagai penegak hukum, bukan sebagai pelaksanaan kebijakan atau penentu kebijakan. Maka angket harus diimplementasikan dengan benar dan hati-hati serta penuh pertimbangan matang agar tidak timbul dampak yang tidak seharusnya terjadi.

Sekalipun hak angket merupakan hak lembaga perwakilan yang diakui menurut konstitusi, namun pelaksanaannya harus taat pada aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Dari pembahasan diatas, disini dapat kami simpulkan bahwasanya hak angket adalah hak milik DPR RI untuk digunakan ketika melakukan penyelidikan atas tindak penyelewengan pejabat atau pemerintah yang berdampak pada bangsa dan negara.

Semua proses pengusulan hak angket juga harus melalui beberapa persyaratan yang telah ditetapkan seperti kami jelaskan diatas tadi. Jadi, tidak bisa diusulkan dengan mudah tanpa menggunakan syarat maupun proses berlaku.

Photo of author

Indra Bonit

Indra Bonit, lulusan S2 Universitas Indonesia, telah membangun karir menulis selama 7 tahun, fokus pada topik lowongan kerja dan gaji. Keahliannya menginspirasi banyak pencari kerja, memadukan penelitian mendalam dengan pengalaman nyata.

Baca Juga