Iberian-Partners.com – Apdesi adalah wadah asosiasi bagi seorang kepala desa atau perangkat daerah lain di seluruh Indonesia. Sarana tersebut tidak hanya berlaku bagi yang masih bertugas saja, melainkan pihak purnatugas juga bisa menjadikannya sebagai tempat berafiliasi.
Baik Apdesi maupun Papdesi, keduanya adalah program pemerintah di mana berperan penting dalam pengembangan desa di seluruh Indonesia. Hanya saja terdapat sedikit perbedaan antar kedua hal ini, di mana Papdesi sendiri adalah wadah komunikasi para petinggi.
Tujuan utama program Apdesi adalah pembangunan desa lewat kolaborasi maupun kerjasama antara pemerintah maupun masyarakat. Selain itu, rancangan ini juga bertujuan menciptakan daerah yang berkelanjutan, makmur serta sejahtera.
Maka dari itu, penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengetahui pengertian, sejarah, struktur, fungsi hingga singkatan dari idiom Apdesi. Pasalnya, kosakata tersebut memiliki makna tertentu terkait potensi suatu daerah. Berikut adalah informasi lengkap yang sudah tim Iberian-Partners.com rangkum.
Pengertian Apdesi
Apdesi adalah singkatan dari kata Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Di mana hal tersebut menjadi tempat asosiasi para kepala maupun perangkat dusun skala nasional baik aktif maupun sudah tidak bertugas.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ini juga berperan menjadi suara maupun advokat untuk pemerintah desa dalam hal mencapai pembangunan berkelanjutan serta mensejahterakan masyarakat. Di mana tugasnya mencakup menjaga atau mengangkat harkat maupun martabat Kades serta memastikan program daerah supaya tetap sesuai intensif roda organisasi.
Dengan kata lain, Apdesi adalah suatu organisasi nasional yang terbentuk atas dasar prakarsa dari pemerintah desa di mana telah diakui keberadaannya oleh Administrator pusat maupun daerah. Adapun pembentukan Apdesi sendiri dibentuk pada tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi.
Sejarah Apdesi
Adapun sejarah Apdesi dibentuk sejak 17 Mei 2005 lalu. Di mana pada awal terciptanya program ini Suwardjo Hedro Wijoyo adalah ketua umum pertama untuk periode 2005 hingga 2010 sesudah Musyawarah Nasional (Munas) Pertama Apdesi di Yogyakarta pada tanggal 22-24 april di tahun yang sama.
Sementara ketua umum Apdesi pada periode 2021 sampai 2026 adalah Surta Widjaja. Setelah kegiatan Musyawarah Daerah atau Musda III, DPD (Dewan Pimpinan Daerah) di provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan terhadap kepala desa agar tidak terlibat dalam kegiatan politik pada pergelaran Pemilu 2024 mendatang.
Struktur Apdesi
Sementara struktur organisasi dari Apdesi terdiri dari beragam level kepemimpinan mencakup ketua umum sampai dengan tingkat kecamatan. Setiap tingkatan mempunyai tugas maupun tanggung jawab untuk memajukan serta mengawal pemerintah desa.
Mayoritas pemimpin Apdesi dipilih lewat mekanisme demokratis yang bertugas mewakili suara pemerintah desa pada tingkatan lebih tinggi. Di mana hal tersebut di dukung oleh lembaga bernama Papdesi dengan struktur teroganisir secara baik.
Selain itu, terdapat beberapa komite dengan fokus utama di bidang tertentu meliputi advokasi hukum, pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) hingga pengembangan kebijakan. Meningkatkan kualitas pemerintahan maupun kesejahteraan masyarakat adalah tujuan keduanya.
Dalam pelaksanaan tugas, Apdesi maupun Papdesi akan bekerja sama dengan pemerintahan pusat, daerah maupun lembaga lain. Melalui hal tersebut, keduanya diharapkan bisa mengadvokasi kepentingan desa secara efektif serta memperoleh dukungan sesuai keperluan guna mengimplementasikan rancangan pembangunan.
Bisa dikatakan, melalui kekuatan struktur organisasi keduanya sangat berperan penting dalam pengembangan desa di Indonesia. Lewat kerja sama serta upaya keduanya, entitas tersebut berkontribusi dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan hingga mensejahterakan daerah di seluruh tanah air.
Fungsi Apdesi
Menjadi wadah perangkat desa di seluruh wilayah Indonesia dalam hal komunikasi, koordinasi serta sinergi guna membantu maupun mendampingi pemerintah setempat adalah fungsi utama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Di mana hal tersebut diterapkan saat pelaksanaan pembangunan sembari meningkatkan kualitas SDM aparatur daerah.
Alasan mengapa dibentuknya Apdesi sendiri lantaran banyak perangkat desa tidak sepenuhnya memahami tugas maupun wewenangnya guna mewujudkan kondisi yang sejahtera, makmur maupun adil.
Selain meningkatkan harkat maupun martabat kepala desa, memastikan serta mengawal program daerah agar tetap terorganisir demi kemakmuran daerah adalah tugas lain dari Apdesi. Bahkan, organisasi ini berperan menjadi mitra pemerintah untuk menyokong bentuk rancangan maupun kebijakan bagi pengembangan.
Hingga saat ini, DPP Apdesi terus berupaya mengoptimalkan fungsi organisasi yakni menjadi media advokasi, fasilitasi anggota maupun pengurus, wadah koordinasi maupun komunikasi. Di tambah kemitraan dengan tujuannya adalah menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah ataupun non-pemerintah.
Peran Apdesi
Tidak hanya berperan dalam pembangunan, Apdesi juga mempunyai komitmen untuk mengambil peran dalam pemberdayaan masyarakat desa guna menghadirkan perubahan positif serta memperkuat potensi di tingkat tersebut. Lewat bermacam program maupun kegiatan, organisasi ini terus berupaya meningkatkan kualitas hidup penduduk secara menyeluruh.
Salah satu peran utama Apdesi adalah menyediakan pendidikan serta memberikan pelatihan kepada masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya, organisasi tersebut melibatkan tenaga ahli untuk membantu penduduk menambah wawasan serta meningkatkan keterampilan perihal pertanian, keuangan, peternakan hingga teknologi informasi guna mengembangkan produktivitas atau kemandiriannya.
Selain itu, Asosiasi ini juga memiliki peran mendukung perkembangan ekonomi lokal lewat pendampingan pada akses pasar serta memperluas jaringan bisnis. Bahkan pengambilan keputusan terkait pengadaan infrastruktur suatu daerah juga diemban oleh organisasi tersebut.
Dasar Hukum Apdesi
Pada dasarnya, keberadaan Apdesi bertentangan terhadap Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Indonesia. Pasalnya, desa adalah wilayah administratif di mana menjadi institusi terbawah pada sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka dari itu, tidak dibenarkan jika Pemerintah Desa menjadi institusi administrator menghimpunkan diri ke sebuah organisasi kemasyarakatan. Kendati Asosiasi tersebut sudah mempunyai akta notaris, surat pengesahan Kementerian Hukum maupun HAM.
Demi hukum, segala berkas tersebut tidak berlaku karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini sebagai kementerian pada aspek Ormas di Indonesia diwajibkan mencabut dokumen perizinan operasi kemudian membubarkannya.
Sebagai acuan, berikut UU tentang Organisasi Kemasyarakatan:
Kesimpulan
Meskipun memiliki fungsi baik dalam pemberdayaan masyarakat desa, mensejahterakan hingga mengembangkan ekonomi. Tidak dapat merubah kesimpulan bahwa Apdesi adalah organisasi yang secara tidak langsung bertentangan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Sekian informasi dari tim Iberian-Partners.com, semoga pembahasan di atas bermanfaat serta menambah wawasan.
Editor: Ari