Berita

Begini Struktur Upah dan Skala Upah, Perusahaan Wajib Terapkan!!

Dwiki Lutfianto

Begini Struktur Upah dan Skala Upah, Perusahaan Wajib Terapkan!!
Ilustrasi: Begini Struktur Upah dan Skala Upah, Perusahaan Wajib Terapkan!! ,source: soledad.hris247.com

Iberian-partners.com – Struktur upah dan skala upah wajib diterapkan oleh setiap Perusahaan berdasarkan kemampuan dan produktivitas. Struktur ini nantinya berfungsi sebagai penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

Selain bagi perusahaan, struktur dan skala upah juga bermanfaat menjamin kepastian upah bagi para pekerja atau karyawan. Menurut Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017, Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja.

Selanjutnya, struktur upah dan skala upah (SUSU) wajib diberitahukan pada seluruh karyawan secara perorangan. Disamping itu, ada tiga (3) alasan kenapa Perusahaan wajib menyusun aturan SUSU, antara lain:

  • Memetakan Bobot Jabatan

Dengan adanya struktur dan skala upah, Perusahaan bisa memetakan bobot jabatan berdasarkan tingkat upah yang diperoleh para pekerja.

  • Memberikan Upah yang Adil

Selain itu, bobot jabatan yang telah ditentukan nantinya bisa menjadi acuan dalam memberikan besaran upah serta membuat perhitungan Gaji yang adil.

  • Menjadi Bahan Analisa dan Evaluasi

Menjadi bahan analisa dan evaluasi jabatan sekaligus memperhatikan informasi upah yang berlaku di Perusahaan.

Pada acara Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023 di Hotel Neo Palma, Palangkaraya, Kamis, (2/11/2023) Yuas Elko selaku Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan mengatakan “salah satu tantangan permasalahan ketenagakerjaan yang masih umum terjadi di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah terkait pengupahan”.

Yuas juga berharap, Bimtek mengenai penyusunan SUSU ini nantinya bisa menjadi wadah pembinaan bagi para peserta yang mewakili perusahaan, sehingga struktur dan skala upah dapat diterapkan oleh semua level jabatan pekerja di seluruh Perusahaan di Kalimantan Tengah maupun perusahaan-perusahaan di Provinsi lainnya.

“Sehingga ke depan kita semua dapat memberi peran dan kontribusi terbaik dalam pembangunan ketenagakerjaan dan memberikan jawaban yang tepat terhadap tantangan permasalahan ketenagakerjaan khususnya permasalahan pengupahan, kemudian memberikan hasil berupa terciptanya sistem pengupahan yang berkeadilan dalam suatu sistem hubungan industrial yang harmonis” ujar Yuas.

Dilansir dari laman Facebook Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, struktur dan skala upah disusun dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Golongan

Struktur dan skala upah nantinya mengacu pada setiap jabatan di suatu Perusahaan. Masing-masing jabatan memiliki golongan upah yang berbeda-beda.

  • Jabatan

Sekumpulan tugas dan pekerjaan dalam Perusahaan

  • Masa Kerja

Ditentukan dari berapa tahun seseorang telah bekerja dalam jabatan tertentu di Perusahaan tersebut.

  • Pendidikan

Tingkat pendidikan formal yang diperlukan untuk jabatan tersebut.

  • Kompetensi

Kemampuan kerja yang dibutuhkan pada suatu jabatan atau posisi, mencakup pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah Perusahaan

Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah Perusahaan
source: Twitter @KemnakerRI

Dengan mengacu pada poin-poin di atas, nantinya Perusahaan bisa menyusun struktur dan skala upah dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap Penyusunan

Pada tahap ini, Perusahaan perlu melakukan Analisa, Evaluasi dan menentukan SUSU.

  • Analisa Jabatan merupakan proses mengolah data jabatan dari masing-masing pekerja dalam bentuk uraian jabatan.
  • Evaluasi Jabatan adalah proses penilaian, perbandingan serta mengatur ranking jabatan
  • Penentu SUSU nantinya dilakukan oleh pihak Perusahaan dengan mengacu pada kemampuan serta upah minimum yang berlaku pada Perusahaan tersebut.

Penetapan

Setelah menyelesaikan tahap Penyusunan, lanjut ke tahap Penetapan SUSU. Proses ini dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan.

Metode Penyusunan

Terakhir, Perusahaan bisa memilih metode Penyusunan SUSU menggunakan tiga (3) metode sebagai berikut:

  • Metode Ranking Sederhana
  • Metode Dua Trik
  • Metode Poin Faktor

Ketiga metode di atas bisa dipilih sesuai dengan kondisi masing-masing Perusahaan.

Dasar hukum dalam menyusun struktur upah dan skala upah telah tertuang dalam Permenaker:

  • Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan
  • Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Struktur dan Skala Upah

Manfaat Penggunaan Struktur Upah dan Skala Upah

Manfaat Penggunaan Struktur Upah dan Skala Upah
source: moeslimchoice.com

Sementara itu baik bagi Perusahaan maupun pekerja, adanya penyusunan SUSU (Struktur Upah dan Skala Upah) mempunyai manfaat sebagai berikut:

Bagi Pekerja

  • Menjamin aspek keadilan dimana pekerja mendapatkan upah yang sesuai dengan tanggung jawab dan kualifikasi nya
  • Meningkatkan kenyamanan dan motivasi kerja karena adanya peluang untuk mendapatkan upah lebih tinggi berdasarkan prestasi dan pengalaman
  • Membantu pekerja memahami proses pengembangan karir dan tahapan untuk mencapai penghasilan yang lebih tinggi seiring berjalannya waktu
  • Menciptakan suasana yang kondusif untuk peningkatan profesionalisme dan produktivitas

Bagi Perusahaan

  • Membantu perusahaan mewujudkan nilai-nilai dan tujuan filosofi nya. Ini menciptakan konsistensi dalam budaya perusahaan
  • Memudahkan perusahaan dalam mengendalikan biaya dengan menyusun pengaturan upah yang sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan
  • Menciptakan nila upah yang kompetitif, sehingga perusahaan dapat menarik dan mempertahankan pekerja berkualitas, yang merupakan aset berharga untuk pertumbuhan bisnis jangka panjang
  • Menciptakan ketenangan dan kelangsungan berusaha, sehingga perusahaan dapat lebih kompetitif dalam industri yang dapat menghasilkan stabilitas dan kelangsungan bisnis yang lebih baik.

Editor: Ari | Sumber: Facebook Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Dwiki Lutfianto

Dwiki Lutfianto, lulusan S1 STMIK Amikom Purwokerto, telah mengabdikan diri sebagai penulis berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Keahliannya merangkum perubahan pasar kerja memberikan perspektif berharga bagi pembaca yang ingin mengikuti tren industri terkini.

Baca Juga