Iberian-Partners.com – Apakah kalian pernah mendengar istilah biaya jabatan? Jika belum, di artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap terkait pengertian biaya jabatan, tarif serta contoh perhitungannya. Mengetahui lebih jelas, mari kita masuk ke pembahasan utama berikut ini.
Pernahkah kalian melihat potongan pajak tertera di slip gaji kalian? Jika belum, bukan berarti selamanya kalian tidak akan pernah mendapatkan potongan tersebut. Suatu saat, ketika kalian diangkat menjadi pegawai tetap atau ada promosi kenaikan jabatan, kalian akan mendapatkan potongan pajak rutin di setiap bulannya.
Nah, potongan pajak atas jabatan ini disebut juga dengan bea atau pajak jabatan. Dalam dunia pajak, biaya jabatan menjadi komponen pajak penghasilan nomor 21 atau PPh 21. Jika kalian tidak membayar pajak ini, maka akan menimbulkan risiko pada diri sendiri dan juga perusahaan tempat kalian bekerja.
Kami rasa pembahasan terkait bea jabatan adalah hal penting yang wajib kalian pahami, terlebih jika kalian merupakan pegawai atau karyawan sebuah perusahaan/instansi. Baik, tanpa basa-basi lagi lebih baik langsung saja kita masuk ke poin inti pembahasan yang telah kami siapkan di bawah.
Biaya Jabatan Adalah
Di awal pembahasan kami akan menjelaskan lebih dulu terkait pengertian biaya jabatan. Biaya jabatan adalah biaya untuk menagih, mendapatkan serta memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap pegawai atau pekerja tetap tanpa memandang orang tersebut memiliki jabatan atau tidak.
Dalam ketentuan PPh Pasal 21, ketahui juga bahwa ada 3 pengurangan yang bisa diambil dari penghasilan atau pendapatan kotor dalam satu tahun, diantaranya:
- Biaya Jabatan: Bea guna mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
- Iuran Pensiun: Meliputi iuran terkait dengan penghasilan yang dibayarkan oleh pegawai atau karyawan kepada dana pensiun.
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT): Iuran yang terkait dengan upah yang dibayarkan oleh pegawai kepada Badan Penyelenggara Tabungan Haru Tua yang dipersamakan dengan dana pensiun.
Bisa diartikan, bahwa siapapun dengan status pegawai tetap maupun non-kontrak memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak jabatan, bahkan jika pekerjaannya berada di strata terendah perusahaan sekalipun. Biaya jabatan dibayarkan oleh perusahaan dengan langsung memotong gaji sampai batas pajak jabatan maksimal per bulan.
Dasar Ketentuan Biaya Jabatan Pegawai Tetap
Berikutnya kita akan bahas mengenai dasar ketentuan bea jabatan bagi pegawai tetap. Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan, ketentuan biaya jabatan ditetapkan sebagai berikut.
1. Apabila di awal tahun sudah berstatus sebagai pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung mulai dari per Januari sampai dengan akhir tahun ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.
2. Apabila pegawai baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan akan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
3. Apabila pegawai telah berhenti kerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan akan dihitung dari bulan Januari sampai dengan bulan ketika yang bersangkutan berhenti bekerja.
Tarif Biaya Jabatan
Jika kalian sudah memahami informasi diatas mulai dari pengertian biaya jabatan dan juga dasar ketentuan bea jabatan pegawai tetap, berikutnya kita akan bahas tarif bea jabatan. Terkait informasi ini, bea jabatan memiliki tarif yang mengacu pada Pasal 1 ayat (1) PMK 250/2008.
Dalam pasal tersebut, bea jabatan memiliki besaran yang bisa dikurangkan dari penghasilan kotor guna perhitungan pemotongan PPh bagi pegawai tetap sebesar 5% dari penghasilan kotor. Lalu, berapa batas maksimal bea jabatan yang bisa dikurangkan?
Untuk jumlah bea jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kotor maksimal adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun.
Simulasi Perhitungan
Sebenarnya untuk gambaran penghitungan biaya ini bisa dilihat pada slip gaji karyawan yang telah dipotong PPh 21 serta diterbitkan perusahaan di setiap bulannya. Nah adapun untuk contoh penghitungan bea jabatan bisa kalian lihat di bawah ini.
1. Menghitung Biaya Jabatan yang Kurang dari Batas Maksimal
Sebagai contoh, Wahyu merupakan seorang fresh graduate yang baru mendapatkan pekerjaan sebagai admin permanen di PT. Graha Abadi. Per bulan, Wahyu mendapatkan upah take home pay dengan rincian sebagai berikut.
- Gaji pokok: Rp 1.500.000
- Bonus Divisi: Rp 350.000
- Tunjangan Konsumsi: Rp 500.000
- Tunjangan Bensin: Rp 400.000
Dari data diatas, kalian bisa melakukan perhitungan seperti di bawah:
Pajak Jabatan
= 5% x (Rp 1.500.000 + Rp 350.000 + Rp 500.000 + Rp 400.000)
= 5% x Rp 2.750.000
= Rp 137.500 per bulan atau Rp 1.650.000 per tahun
2. Menghitung Biaya Jabatan yang Melebihi dari Batas Maksimal
Rizal adalah seorang Supervisor tetap pabrik batu bara di daerah Kalimantan. Ia mendapatkan upah take home pay dengan rincian sebagai berikut.
- Gaji pokok = Rp 9,000,000
- Tunjangan konsumsi = Rp 3,500,000
- Tunjangan transportasi = Rp 2,000,000
- Tunjangan kesehatan = Rp 2,275,000
- Tunjangan KPR = Rp 1,300,000
- Komisi = Rp 4,700,000
- Insentif proyek = Rp 8,500,000
Mengacu pada data diatas, maka perhitungan pajak jabatan adalah sebagai berikut.
Pajak Jabatan
= 5% X (Rp 9.000.000 + Rp 3.500.000 + Rp 2.000.000 + Rp 2.275.000 + Rp 1.300.000 + Rp 4.000.000 + Rp 8.500.000)
= 5% X Rp 31.275.000
= Rp 1.563.750/bulan atau Rp 18.765.000/tahun
Berdasar pada peraturan perpajakan, batas pajak jabatan maksimal adalah Rp 500.000 per bulan atau Rp 6.000.000 per tahun. Sehingga disini Rizal hanya perlu membayarkan dengan nominal maksimum tersebut saja.
Selain simulasi diatas, ada juga beberapa contoh perhitungan lain yang dapat kalian simak di bawah ini.
Contoh Skenario | Biaya Jabatan |
---|---|
Joni memiliki penghasilan bruto Rp 15.000.000 per bulan dengan status karyawan tetap sepanjang tahun. | Rp 750.000 (5% x Rp 15.000.000)= Rp 2.350.000. |
Toni memiliki penghasilan bruto Rp 8.000.000 per bulan dengan status karyawan tetap sepanjang tahun. | Rp 400.000 (5% x Rp 8.000.000)= Rp 720.000. |
Romi memiliki penghasilan bruto Rp 20.000.000 per bulan dan baru diangkat menjadi karyawan tetap pada bulan Juli. | Rp 175.000 ((5% x Rp 20.000.000) / 12 x 6)= Rp 4.280.000. |
Soni memiliki penghasilan bruto Rp 5.000.000 per bulan dan baru diangkat menjadi karyawan tetap pada bulan Oktober. | Rp 100.000 ((5% x Rp 5.000.000) / 12 x 3)= Rp 90.000. |
Noni memiliki penghasilan bruto Rp 12.000.000 per bulan dan berhenti kerja di bulan September. | Rp 416.666 ((5% x Rp 12.000.000) / 12 x 9)= Rp 2.412.500. |
Cara Menghitung Biaya Jabatan PPh 21 Menggunakan Excel
Selain contoh diatas, di bawah ini bisa kalian lihat beberapa cara untuk menghitung bea jabatan PPh 21 menggunakan Excel. Lebih jelasnya kalian bisa simak langkah-langkahnya berikut.
1. Pertama silahkan buat tabel daftar gaji karyawan, terdiri dari nama, gaji bruto, tunjangan serta komponen lain sesuai kebijakan perusahaan.
2. Setelah itu, buat kolom baru yang nantinya akan digunakan untuk menghitung biaya jabatan.
3. Pada kolom tersebut, kalian bisa memasukkan rumus =MIN(500000;(Gaji Bruto*5%)) guna menghitung bea jabatan dengan batas maksimal sebesar Rp 500.000 dalam satu bulan.
4. Setelah itu, Excel akan secara otomatis menghitung bea jabatan per pegawai/karyawan yang ada pada data tersebut.
5. Jika sudah mendapatkan informasi biaya jabatan, maka kalian bisa mengurangi biaya tersebut dari gaji kotor karyawan sebelum dikurangi PPh 21.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas terkait pengertian daripada biaya jabatan, disini bisa disimpulkan bahwa biaya ini dibebankan kepada semua karyawan, baik karyawan tetap maupun kontrak. Disamping itu, pengetahuan terkait masalah pajak menjadi hal penting yang wajib dipelajari oleh para pegawai/karyawan.
Editor: Ari