Iberian-Partners.com – Buat kalian para mahasiswa di fakultas kedokteran, mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Cadaver. Ya, Cadaver sendiri biasanya digunakan untuk praktikum mahasiswa kedokteran.
Secara singkat, Cadaver sendiri adalah jenazah atau mayat. Bukan sekedar mayat, Cadaver juga merupakan media belajar anatomi dalam dunia kedokteran. Cadaver sendiri digunakan untuk mempelajari anatomi manusia dan penggunaan Cadaver juga sudah sangat lama.
Membahas mengenai Cadaver, disini kami akan membahas secara lengkap terkait pengertian, sejarah penggunaan Cadaver serta seperti apa aturan penggunaannya. Kami rasa masih banyak diantara kalian yang belum mengetahui secara pasti apa itu Cadaver.
Perlu diketahui juga disini bahwa menurut American Association for Anatomy, pembelajaran menggunakan Cadaver ini memberikan banyak keuntungan. Terlebih pendidikan anatomi ini sangatlah penting bagi mahasiswa kedokteran. Lebih jelas terkait pembahasannya, langsung saja simak berikut ini.
Cadaver Adalah
Pada pembahasan awal, disini kami akan langsung masuk ke topik utama di pertemuan kali ini, yakni pengertian Cadaver. Mengutip dari artikel Komparasi Preservasi Cadaver oleh Arif Wicaksono dkk dalam Jurnal Mahasiswa PSPD FK Universitas Tanjungpura (Untan) Volume 4 Nomor 2 Tahun 2018, Cadaver adalah jenazah atau mayat yang secara teknis adalah tubuh yang digunakan untuk keperluan medis.
Cadaver juga digunakan sebagai media penelitian, studi medis, pelatihan medis, praktikum serta lain sebagainya. Jenazah praktik ini bisa diawetkan untuk bertahan selama lebih dari 1 dekade dan masih dalam kondisi layak/baik.
Secara umum, pengertian Cadaver adalah mayat manusia yang secara legal bisa digunakan guna keperluan anatomi, seperti dikutip dari Dasar-Dasar Etika: Etika Secara Umu, Etika Akademik, Etika Penggunaan IT dan Etika Memperlakukan Cadaver oleh dr Tirta Prawita Sari, MSc, SpGK dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Penggunaan jenazah praktik ini menjadi hal penting bagi para mahasiswa kedokteran, dokter spesialis, serta juga tenaga medis dalam mendalami ilmu anatomi tubuh manusia. Biasanya mayat tersebut juga digunakan untuk mengetahui atau meneliti mengenai penyakit maupun mencari tahu penyebab kematian pada jenazah tersebut.
Dalam konteks ini, untuk menggunakan jenazah praktikum tersebut makan perlu memperhatikan ketentuan, bagaimana memperlakukan jenazah dengan baik serta terhormat. Perlakuan baik harus dilakukan sejak meninggal disesuaikan dengan keyakinan atau agama yang dianut.
Sejarah Cadaver
Setelah mengetahui secara lengkap mengenai pengertian Cadaver diatas, berikutnya kita akan bahas sejarah penggunaan jenazah praktik satu ini. Penggunaan Cadaver ini dapat ditarik ke belakang dalam urutan kronologis seperti dilansir dari artikel ilmiah Human Cadaveric Dissection: a Historical Account from Greece to The Modern Era yang ditulis Sanjib Kumar Ghosh dalam National Library of Medicine yang diterbitkan 22 September 2015 dan Tingkat Keefektifan Penggunaan Cadaver Sebagai Media Pembelajaran Anatomi di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret oleh Syahnaz Adila dari UNS, seperti berikut:
1. Abad 2 Sebelum Masehi
Pada abad 2 sebelum masehi. Pembedahan Cadaver dimulai di era Yunani kuno, dimana pada masa ini jenazah manusia digunakan sebagai alat pembelajaran anatomi.
2. Abad Pertengahan 5-15 (Tahun 500-1500)
Kemudian pada abad pertengahan, sayangnya praktik pembedahan manusia dilarang di Eropa, karena kepercayaan agama serta masyarakat. Akan tetapi, sejak kebangkitan abad pertengahan, tepatnya di masa Rennaissance sekitar awal abad ke-14, pembedahan manusia sudah menjadi bagian integral dari pembelajaran anatomi di sekolah Kedokteran.
Selama abad tersebut, otoritas agama memberikan izin untuk membedah manusia hanya di lingkungan universitas, serta dilakukan sekali/dua kali setiap tahun pada mayat kriminal yang dieksekusi. Lalu, pada abad ke-15, pembedahan Cadaver menjadi agenda belajar rutin, dan pasokan mayat pelaku kriminal terbukti kurang mencukupi.
Memanfaatkan izin Kepausan guna melakukan pemeriksaan post-mortem untuk menyelidiki penyebab kematian, para ahli anatomi mulai melakukan pembedahan untuk otopsi port-mortem. Sejak akhir abad ke-15, pembedahan menjadi sangat populer ketika gelombang Renaissance Eropa mulai mempengaruhi bidang ilmu anatomi.
3. Abad 16
Pertengahan abad ke-16, setelah disetujui oleh Paus, sesi pembedahan universitas formal mulai dihadiri oleh banyak mahasiswa, yang pada akhirnya mengarah pada pendirian teater anatomi permanen di seluruh kawasan Eropa.
4. Abad 18
Di sekitar abad ke-18, para ahli telah menemukan substansi berupa formaldehide atau dikenal juga dengan formalin. Akan tetapi pada praktiknya, teknik ini dirasa kurang efektif karena Cadaver yang dihasilkan menjadi lebih kaku serta jaringan menjadi berwarna gelap, sehingga sulit diteliti nantinya.
5. Tahun 1992
Pada tahun 1992, seorang anatomist bernama Walter Thiel menemukan teknik anyar pengawetan dengan melakukan injeksi intravascular dan dilanjut perendaman dalam kurun waktu tertentu. Teknik ini dirasa lebih efektif serta berhasil mengawetkan Cadaver dengan kondisi baik.
Dalam perkembangan 50 tahun terakhir, penggunaan jenazah praktik kini telah banyak digantikan dengan media lain. Hal ini dikarenakan terbatasnya Cadaver serta ahli anatomist yang ada. Disamping itu, Cadaver juga memiliki kekurangan dalam tekstur serta warna dalam proses identifikasinya.
Aturan Penggunaan
Dalam penggunaan Cadaver, penting diketahui disini bahwa penggunaannya tentu saja memiliki aturan-aturan yang wajib diikuti. Penggunaan Cadaver ini diatur pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran”.
Disamping itu, aturan terkait penggunaannya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981, dengan perubahannya yakni PP Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ serta Jaringan Tubuh.
Terkait bedah mayat anatomist tertuang dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981. Disebutkan “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran”.
Lalu ada di Pasal 5 juga disebutkan bahwa untuk bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang didapat dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan c, dimana mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
- Dengan persetujuan tertulis penderita atau keluarganya terdekat setelah penderita meninggal dunia, jika sebab kematiannya belum bisa ditentukan dengan pasti.
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, jika dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian, pada Pasal 6 aturan tersebut juga disebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan di bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran. Dalam Pasal 7 menyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan serta tanggung jawab langsung seorang ahli urai.
Adapun perbuatan dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17-19, yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia, dilarang mengirim dan menerima alat atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Akan tetapi, larangan ini tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah atau keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kesimpulan
Nah dari pembahasan diatas, disini dapat kami simpulkan bahwasanya Cadaver adalah sebuah jenazah atau mayat yang digunakan untuk keperluan bedah anatomi oleh mahasiswa fakultas kedokteran.
Namun, perlu digaris bawahi bahwasanya penggunaan Kadaver juga harus mengikuti UU maupun Peraturan Pemerintah yang ditetapkan. Jadi, tidak bisa dilakukan dengan mudah tanpa mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan tersebut.