Iberian-Partners.com – BPJS Ketenagakerjaan saat ini bisa dicairkan 10 persen atau 30 persen saja. Namun ketahui juga bahwa cara mencairkan BPJS 10 persen ini memiliki syarat ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para pesertanya. Nah untuk lebih jelasnya, disini kami akan informasi cara mencairkan BPJS 10 persen secara online dan apa saja kerugiannya.
Seperti kita tahu bahwa setiap karyawan atau pegawai sebuah perusahaan atau instansi/lembaga diwajibkan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja guna mengatasi risiko ekonomi.
BPJS Ketenagakerjaan tentunya dapat dicairkan walaupun belum memasuki masa pensiun. Akan tetapi, ada juga beberapa ketentuan wajib diketahui ketika akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Pencairan JHT BPJS 10 persen dan 30 persen dapat dilakukan oleh peserta dengan mengikuti syarat ketentuan yang ada.
Mengenai syarat ketentuannya, usia kepesertaan harus sudah menginjak 10 tahun. Ini sudah menjadi syarat mutlak wajib dipenuhi agar bisa mencairkan BPJS 10 persen atau 30 persen. Baiklah tanpa berlama-lama lagi, lebih baik kita masuk ke pembahasan utama mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kita masuk ke pembahasan utama mengenai cara mencairkan BPJS 10 persen secara online, disini kita akan bahas lebih dulu mengenai syarat ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti sudah dijelaskan diatas tadi bahwasanya para peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan JHT walau belum memasuki masa pensiun.
Pun demikian, ada beberapa ketentuan wajib dipahami oleh kalian jika ingin mencairkan BPJS tersebut. Pencairan JHT BPJS 10 persen dan 30 persen tetap bisa dilakukan oleh peserta yang masih bekerja, dengan syarat usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Pencairan juga hanya bisa memilih 10 persen atau 30 persen saja.
Setelah melakukan pencairan, baik itu 10 persen atau 30 persen, pencairan berikutnya yang bisa dilakukan yaitu pencairan 100 persen setelah habis masa kerja atau keluar dari pekerjaan. Untuk pencairan JHT BPJS 100 persen hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak lagi bekerja, baik keluar, resign atau PHK).
Nah, saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapa dicairkan setelah menunggu 1 bulan setelah keluar dan tidak bekerja sama sekali. Untuk melakukan pencairan saldo JHT, apa saja syarat diperlukan? Di bawah ini dapat kalian lihat beberapa syarat mencairkan BPJS 10 persen secara online.
Pencarian BPJS 10 Persen
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif kerja dari perusahaan.
Pencarian BPJS 30 Persen
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif kerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan BPJS 100 Persen
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Paklaring.
- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 3X4 dan 4X6 masing-masing 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika alasan berhenti kerja karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja apabila dibutuhkan.
- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Diatas dapat dilihat bahwa untuk pencairan 10 persen, 30 persen maupun 100 persen memiliki syarat berbeda-beda. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor setempat. Jika kalian berada di wilayah Medan dan sekitarnya, kalian bisa langsung mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kalian.
Ketika melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan memang lebih banyak dilakukan oleh peserta dengan mendatangi langsung kantor setempat dibandingkan secara online. Karena disini peserta bisa bertatap muka langsung dengan petugas, sehingga komunikasi akan lebih jelas. Nantinya kalian akan diminta juga untuk mengisi formulir serta pemeriksaan dokumen kelengkapan oleh petugas.
Setelah proses dilalui, petugas biasanya akan menginformasikan kepada peserta bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 sampai 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening terdaftar ketika pengajuan.
Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online

Jika kalian sudah mengetahui secara pasti syarat dan prosedur pencarian secara offline diatas, berikutnya kita bahas cara mencairkan BPJS 10 persen secara online. Di era digital seperti sekarang ini, hampir semua aktivitas bisa dilakukan secara online, salah satunya adalah mencairkan BPJS tersebut.
Untuk mencairkan BPJS 10 persen secara online, disini kalian dapat memilih 2 cara, pertama melalui Lapak Asik dan kedua melalui Aplikasi JMO. Mengetahui lebih jelasnya, langsung saja simak cara mencairkan BPJS 10 persen secara online berikut ini.
1. Lapak Asik
- Langkah pertama silahkan kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Berikutnya isi data lengkap seperti NIK, nama lengkap serta nomor kepesertaan BPJSTK
- Setelahnya sistem akan melakukan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah proses verifikasi berhasil, kalian akan diarahkan ke halaman berikutnya untuk melengkapi data sesuai instruksi pada portal
- Unggah dokumen persyaratan diperlukan
- Peserta yang telah berhasil menyelesaikan proses nantinya akan mendapatkan notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui Video Call untuk proses wawancara sesuai dengan jadwal pada notifikasi. Siapkan juga berkas asli ketika proses wawancara.
- Apabila proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening terdaftar yang telah dilampirkan
2. Aplikasi JMO
- Pertama silahkan buka aplikasi JMO
- Setelah itu pilih menu Jaminan Hari Tua dan pilih menu Klaim JHT
- Apabila BPJSTK telah memberikan 3 centang hijau pada informasi syarat pengajuan klaim, disini langsung saja pilih Selanjutnya
- Pilih salah satu alasan pengajuan klaim JHT, tap Selanjutnya
- Periksa kembali data kepesertaan muncul di layar HP, jika sudah sesuai pilih Sudah
- Lakukan swafoto dengan tap Ambil Gambar sesuai ketentuan di informasikan BPJSTK
- Lengkapi juga data berupa NPWP serta rekening bank aktif guna pencairan. Apabila sudah, pilih Selanjutnya
- Periksa kembali semua data, jika sudah benar pilih Konfirmasi
- Pengajuan berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pencairan masuk ke rekening terdaftar
- Apabila ingin memeriksa pengajuan klaim telah diproses atau belum, kalian bisa melihatnya di menu Tracking Klaim.
Kerugian Mencairkan BPJS Hanya 10 Persen

Pada pembahasan terakhir kami akan memberikan informasi terkait kerugian mencairkan BPJS hanya 10 persen. Ya, pihak BPJS memang membolehkan para peserta untuk mencairkan JHT walaupun masih aktif bekerja dengan minimal lama kerja 10 tahun. Akan tetapi, para peserta juga harus mengetahui bahwa ada kerugian yang bisa didapat ketika memutuskan mencairkan saldo JHT mereka.
Berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, angka itu diproyeksikan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen guna keperluan lain. Akan tetapi masih banyak yang enggan mencairkannya di awal, hal ini dikarenakan ada kendala pada masalah pajak.
Ya, kendala pajak tentu menjadi kerugian yang bisa didapat apabila pencarian BPJS dilakukan di awal sebelum masa pensiun. Pajak dibebankan juga cukup besar, hal ini dikarenakan pengambil JHT (diatur) sekali dalam ketentuan. Pengambilan pertama, peserta akan dikenai pajak sebesar 5%.
Akan tetapi jika saldo diambil hanya 30% di awal, peserta akan dikenai pajak progresif dengan besaran mulai dari 5%, 15%, 20% dan 30%. Besaran pajak dibebankan juga tergantung pada saldo peserta. Apabila saldo di bawah Rp 50 juta, maka akan dikenai pajak 5%. Sedang untuk saldo diatas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta dikenai pajak 15%. Kemudian saldo Rp 250 juta sampai Rp 500 juta dikenai 25%.
Beban pajak didapat ketika melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen di awal memang menjadi kerugian bagi kalian. Untuk itu, sebelum memutuskan mencairkan saldo tersebut, kalian harus benar-benar memahami risiko satu ini.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas, disini dapat disimpulkan bahwa para peserta tetap bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di awal sebelum masa pensiun. Pencairan bisa dilakukan mulai dari 10 persen sampai 30 persen. Akan tetapi, ada kerugian yang didapat nantinya, karena kalian akan dibebani dengan besaran pajak yang cukup besar. Untuk itu, pertimbangkan kembali ketika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di awal.
Editor: Ari
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.