Berita

7 Cara Menghitung Gaji Karyawan Per Hari, Mingguan dan Bulanan

Aditya Setyawan

Cara Menghitung Gaji Karyawan
Ilustrasi Cara Menghitung Gaji Karyawan, sumber: lp2m.uma.ac.id

Iberian-Partners.com – Dalam urusan pekerjaan, perihal gaji menjadi masalah penting. Sebagai pimpinan perusahaan tentu harus tahu cara menghitung gaji karyawan. Mulai dari gaji per hari, mingguan, hingga bulanan.

Tidak hanya berdasarkan waktu, menentukan besaran gaji juga berdasarkan posisi jabatan tiap pegawai yang ada. Tentunya setiap posisi di perusahaan besaran gajinya berbeda-beda. Selain itu, juga bisa berdasarkan status karyawan tetap dan tidak tetap.

Adapun untuk cara menghitung gaji karyawan per hari, mingguan, hingga bulanan sangatlah mudah. Kita bisa melakukannya dengan sistem komputer yang sekarang ini sudah canggih dalam melakukan perhitungan.

Lalu, bagaimanakah tahapan dalam menghitung? Untuk mengetahuinya, kami akan memberikan ulasan secara lengkap di kesempatan kali ini. Bagi para pimpinan perusahaan, sebaiknya ikuti dan simak cara menghitung gaji karyawan berikut.

Beberapa Hal Penting Sebelum Menghitung Gaji Karyawan

Beberapa Hal Penting Sebelum Menghitung Gaji Karyawan
source: pexels.com

Menghitung gaji karyawan merupakan suatu pekerjaan dari pemilik perusahaan. Dalam menghitung atau menentukan besaran gaji, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh pemilik. Hal ini supaya perhitungannya tidak asal-asalan.

Penentuan gaji karyawan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Di mana jumlah gaji pokok yakni minimal 75% dari upah total pegawai yang terdiri dari gaji bersih ditambahkan dengan tunjangan tetap.

Selain itu, penentuan gaji pokok juga disesuaikan dengan posisi kerja yang terendah sampai tertinggi. Sebelum menghitung gaji karyawan, sebaiknya ketahui lebih dulu hal pentingnya berikut:

1. Nilai Gaji di Pasaran

Pertama, dalam menghitung gaji karyawan harus dilihat dari nominal gaji di pasaran. Tentunya, setiap perusahaan punya ketentuan gaji berbeda-beda untuk jabatan yang sama. Dari nominal gaji tiap perusahaan berbeda-beda, maka bisa ditentukan rata-ratanya.

Selain itu, menghitung gaji juga perlu memperhatikan faktor geografis lokasi kerja. Kamu bisa menyesuaikan dengan UMK tiap kabupaten maupun kota. Sebaiknya cari informasi sebanyak mungkin, supaya penghitungan gaji bisa tepat.

2. Penyesuaian dengan Skala Gaji

Kedua, saat menghitung gaji karyawan juga harus menyesuaikan dengan skala gaji di perusahaan. Dengan memperhatikan itu, maka menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memberi upah kepada tiap karyawan.

Pemilik perusahaan bisa menawarkan gaji sesuai dengan pasaran atau bahkan lebih rendah atau pun lebih tinggi. Tidak lupa saat tawaran ini dilakukan, usahakan lengkapi dengan tunjangan, bonus, hingga komisi.

3. Kontribusi Posisi Bagi Perusahaan

Terakhir, pada saat menghitung gaji karyawan perlu diperhatikan mengukur seberapa besar kontribusi tiap posisi maupun profesi di perusahaan. Jika posisi tertentu memberikan dampak besar bagi perusahaan maka kamu bisa berikan nominal gaji lebih tinggi.

Selain itu, apabila karyawan punya kinerja di atas rata-rata serta memberikan dampak positif bagi perusahaan, maka kamu berhak memberikan tambahan atau melebihi gaji sebelumnya.

Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Status

Cara Menghitung Gaji Karyawan Tetap dan Tidak Tetap
source: pexels.com

Seperti yang sudah disinggung di awal tadi, bahwasanya menghitung gaji karyawan ditentukan berdasarkan status karyawan yakni tetap dan tidak tetap. Di mana keduanya punya nominal gaji berbeda-beda. Biasanya karyawan tetap punya nilai gaji lebih besar dibanding karyawan tidak tetap.

Tidak hanya berbeda nominal gajinya, namun memberikan gajinya pun bisa berbeda. Karyawan tetap akan menerima gaji tiap bulannya, sedangkan karyawan tidak tetap akan dapatkan gaji bisa per hari, per minggu, bahkan per bulan. Hal itu tergantung dari ketentuan perusahaan atau perjanjian kontrak.

Cara menghitung karyawan tidak tetap di perusahaan bisa kita lakukan dengan mudah. Seperti halnya contoh berikut ini:

Seorang karyawan bekerja di perusahaan swasta. Status karyawan tersebut tidak tetap. Kemudian, karyawan juga belum menikah. Adapun gaji tiap bulan yakni Rp. 5.000.000. Apabila dihitung berdasarkan ketentuan di atas, maka karyawan akan menerima gaji sebesar Rp. 4.690.000. Berikut cara menghitung:

cara menghitung
source: kitalulus.com

Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Waktu

Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Waktu
source: pixnio.com

Setelah mengetahui cara menghitung gaji karyawan berdasarkan status kerjanya, sekarang kami beritahu cara menghitung gaji berdasarkan waktu. Adapun cara ini disebut dengan hitungan prorate atau proporsional. Arti dari cara tersebut yakni karyawan belum selesai dalam satu masa kerja.

Adapun menghitung gaji karyawan secara prorate bisa per hari, per minggu, atau per bulan. Berikut untuk cara mudah menghitungnya:

Per Hari

Cara pertama adalah menentukan upah bagi karyawan yang hanya masuk beberapa hari kerja. Untuk menentukan besaran upahnya, tentu perusahaan harus secara proposional menghitungnya. Ketika ingin menentukan besaran gaji karyawan per hari, maka bisa menggunakan rumus berikut:

Contohnya seorang karyawan bekerja pada 17 November di perusahaan swasta. Dalam hitungan minggu, karyawan akan menerima upah sebesar Rp. 3.500.000. Untuk menghitung gaji karyawan seharinya yakni:

kita bisa menghitung total hari kerja dalam sebulan yakni 20 hari. Kemudian, karyawan tersebut hanya bekerja selama 10 hari. Maka upah yang diterima karyawan adalah Rp. 1.750.000 dengan hitungan berikut:

Per Minggu

Kemudian, cara lainnya yakni menghitung upah karyawan per minggu. Adapun untuk caranya sangatlah mudah, cukup lakukan dengan rumus berikut:

Dari rumus di atas, bisa kita misalkan seorang karyawan bekerja di sebuah perusahaan swasta di tanggal 2 November. Kemudian tiap bulannya, karyawan tersebut dapat upah tiap bulan Rp. 4.000.000. Namun, dalam masa pekerjaan, ia hanya mampu bekerja selama seminggu. Maka, karyawan akan mendapat gaji Rp. 800.000.

Per Bulan

Kemudian, untuk cara berikutnya menentukan gaji per bulan. Seperti contoh di atas, rumus yang digunakan cara ini cukup mudah, seperti berikut:

Rumus di atas, bisa kita misalkan dengan seorang karyawan bekerja di perusahaan swasta selama 32 hari. Dalam hitungan bulan, karyawan tersebut akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 6.000.000. Karena dalam sebulan bekerja lebih, maka karyawan mendapat upah sebesar Rp. 6.400.000 dengan perhitungan seperti di bawah ini:

Cara Menghitung Gaji Karyawan dengan Microsoft Exel

Cara Menghitung Gaji Karyawan dengan Microsoft Exel
source: tekno.kompas.com

Selain dengan cara manual di atas, kamu juga sebenarnya bisa menghitung gaji karyawan dengan bantuan aplikasi microsoft exel. Tentunya cara ini memudahkan bagi perusahaan yang memiliki beberapa ketentuan penentuan gaji. Seperti halnya pajak, tunjangan, dan lain sebagainya.

Misalnya, karyawan bekerja dengan upah Rp. 150.000 per hari. Kemudian, ia bekerja hanya 23 hari dalam sebulan. Maka perolehan gaji selama dia bekerja sebesar Rp. 3.450.000. Berikut contoh hitungannya dalam aplikasi microsoft exel.

aplikasi microsoft exel
source: Microsoft Exel

Selain menggunakan Microsoft Exel, kamu juga bisa gunakan beberapa laman atau aplikasi. Seperti Talenta.co, gadjian.com, gajihub, catapa.com, dan masih banyak lagi. Silakan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan.

Kesimpulan

Dari semua ulasan di atas, akhirnya kita telah mendapatkan cara menentukan upah karyawan dengan sangat mudah. Asalkan kita mengetahui rumusnya, pastinya menghitungnya akan lebih mudah.

Kiranya itu pembahasan dari kami mengenai cara menghitung gaji karyawan secara mudah. Semoga dengan adanya ulasan di atas, para pemilik perusahaan bisa memberikan gaji pada karyawan secara tepat.


Editor: Ari

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Aditya Setyawan

Aditya Setyawan, jurnalis bisnis & keuangan, dikenal analisis tajam & narasi menarik. Lulusan ekonomi, berkontribusi pada media digital, mengedukasi tentang pasar & investasi. Pembicara di seminar, memperkaya literasi keuangan.

Baca Juga