Iberian-Partners.com – PPPK dikabarkan akan segera mengantongi gaji akhir tahun di bulan Desember 2023. Besaran gaji yang akan diterima di bulan Desember tembus Rp 6,7 juta untuk golongan tertentu. Besaran gaji PPPK yang akan diterima di bulan Desember 2023 juga telah diatur berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut, gaji PPPK akan disesuaikan dengan golongannya masing-masing. Bukan hanya itu saja, gaji diterima oleh PPPK juga diatur berdasarkan masa kerjanya. Jadi, semakin lama masa kerjanya, maka semakin besar pula gaji yang didapat.
Besaran Gaji PPPK yang Akan Diterima
Di bawah ini daftar besaran gaji yang akan didapat oleh PPPK di akhir tahun pada bulan Desember 2023 mendatang:
1. Gaji PPPK Golongan 1: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
2. Gaji PPPK Golongan 2: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
3. Gaji PPPK Golongan 3: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
4. Gaji PPPK Golongan 4: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
5. Gaji PPPK Golongan 5: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
6. Gaji PPPK Golongan 6: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
7. Gaji PPPK Golongan 7: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
8. Gaji PPPK Golongan 8: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
9. Gaji PPPK Golongan 9: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
10. Gaji PPPK Golongan 10: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
11. Gaji PPPK Golongan 11: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
12. Gaji PPPK Golongan 12: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
13. Gaji PPPK Golongan 13: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
14. Gaji PPPK Golongan 14: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
15. Gaji PPPK Golongan 15: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
16. Gaji PPPK Golongan 16: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
17. Gaji PPPK Golongan 17: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Melihat informasi diatas terkait besaran gaji PPPK didapat, PPPK yang akan menerima gaji akhir tahun di bulan Desember 2023 sebesar Rp 6,7 juta adalah golongan 17 dengan mas kerja 32 tahun.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah secara resmi menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Hal ini disampaikan langsung oleh beliau melalui pidato nya dalam acara penyampaian RUU APBN tahun 2024. Dimana kenaikan ini juga tentu disambut baik oleh para pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.
Dilansir dari Channel Youtube DPR RI, Joko Widodo selaku Presiden RI mengatakan bahwa gaji ASN termasuk PNS dan PPPK akan naik sebesar 8%.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen,” ujar Presiden Jokowi.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kenaikan gaji PPPK sebesar 8% masuk ke dalam RAPBN 2024. Sehingga, PPPK dikabarkan akan mulai menerima kenaikan gaji 8% di tahun 2024 mendatang.
Selain kenaikan gaji sebesar 8%, PPPK juga nantinya akan mendapatkan 4 tunjangan. Sama halnya dengan gaji pokok, tunjangan yang akan diterima oleh para PPPK juga sudah diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Berikut 4 tunjangan yang akan didapat oleh PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya
Besaran keempat tunjangan diatas yang didapat juga tentunya berbeda, tergantung pada golongannya masing-masing serta masa jabatannya. Khusus untuk tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya diperkirakan memiliki nominal yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Editor: Ari | Sumber: Ayobandung.com
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.