Berita

Formula Perhitungan Upah Minimum 2024 Tentukan Kenaikan Hanya 5%, Buruh: Tolak Upah Murah!

Dwiki Lutfianto

Formula Perhitungan Upah Minimum 2024 Tentukan Kenaikan Upah Hanya 5%, Buruh: Tolak Upah Murah!
Ilustrasi: Formula Perhitungan Upah Minimum 2024 Tentukan Kenaikan Upah Hanya 5%, Buruh: Tolak Upah Murah! source: viva.co.id

Iberian-Partners.com – Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan telah diterbitkan. Di dalam PP tersebut berisi formula baru terkait perhitungan upah minimum menuai perdebatan dari kalangan pekerja.

Ada 3 (tiga) variabel yang mempengaruhi formula perhitungan upah minimum 2024, antara lain Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi serta Indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut tertuang dalam Pasal 26 aturan PP No 51 Tahun 2023.

Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menilai bahwa kenaikan upah minimum buruh di tahun 2024 mungkin tidak lebih dari 5% jika dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum terbaru.

Jumlah kenaikan upah minimum jelas menuai perdebatan dari para buruh maupun pekerja di Indonesia. Mirah menjelaskan bahwa para buruh meminta kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Bahkan jumlah kenaikan tersebut sudah melalui proses kompromi, dimana sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan UMP 25%.

Kecilnya jumlah kenaikan UMP tidak lepas dari adanya faktor Indeks tertentu pada formula perhitungan yang baru. “Sesungguhnya Indeks Koefisien ini membuat bingung” ujar Mirah pada salah satu Pers.

Berdasarkan data-data terbaru, tercatat Inflasi bulan Oktober 2023 sebesar 2,56% dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94%. Sedangkan Indeks yang digunakan adalah 0,1 atau 0,3. Dengan begitu, jumlah kenaikan upah minimum adalah:

2,56% + (4,94 X 0,1) = 3,054%

atau

2,56% + (4,94 X 0,3) = 4,042

Pada formula perhitungan upah minimum dijelaskan bahwa Provinsi atau Kabupaten yang memiliki upah minimum nantinya bisa melakukan penyesuaian nilai upah minimum setiap tahunnya. Nilai tersebut dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum terbaru dengan mempertimbangkan ketiga variabel yang kami sebutkan di atas.

Pada rumus perhitungan upah minimum nantinya Indeks tertentu memiliki simbol Alfa. Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan Ekonomi Provinsi maupun Kabupaten / Kota. Formula perhitungan upah minimum terbaru bisa kamu lihat pada gambar di bawah ini:

Formula Perhitungan Upah Minimum
source: Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI

Untuk mengetahui Nilai Penyesuaian upah minimum, kamu bisa menggunakan formula perhitungan seperti ini:

Nilai Penyesuaian upah minimum
source: Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI

Apabila Nilai Penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol maka upah minimum yang akan ditetapkan sama seperti nilai upah minimum tahun berjalan. Kemudian dalam nilai upah minimum tahun berjalan di wilayah tertentu melebih rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada Provinsi atau Kabupaten / Kota, maka formula penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:

Perhitungan Nilai Penyesuaian
source: Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI

Melihat formula perhitungan upah minimum, Dian Septi, Aktivis Buruh Perempuan berpendapat kenaikan upah minimum harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan real para buruh yang sudah berkeluarga, bukan Lajang. Ketika upah minimum tidak sesuai kebutuhan, maka upah layak tidak akan bisa dinikmati oleh para pekerja.

Pemerintah seringkali memperdebatkan antara upah minimum dan upah layak, seolah-olah upah minimum disamakan dengan upah murah. Dian juga mengatakan “Formula perhitungan upah minimum yang diatur PP No 51 Tahun 2023 pada akhirnya hanya menyesuaikan upah dengan Inflasi dan pertumbuhan Ekonomi.

Disamping itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Khamdani mengatakan jika ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 telah disahkan, sehingga semua perlu menghormati ketentuan ini sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Meski begitu, terkait formula perhitungan upah minimum baru, Apindo berharap agar penentuan Indeks tertentu pada pertumbuhan Ekonomi juga mempertimbangkan situasi perekonomian dan kondisi Ketenagakerjaan di masing-masing Daerah.

Namun dari pihak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah punya pendapat lain. Formula perhitungan upah minimum baru bertujuan mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.

Dalam siaran Pers di hari Jumat, 10 November 2023, Ida mengatakan “Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat PP ini, dan penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2023 dan untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten / Kota) tanggal 30 November 2023.”


Editor: Ari | Sumber: IG Kemnaker

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Dwiki Lutfianto

Dwiki Lutfianto, lulusan S1 STMIK Amikom Purwokerto, telah mengabdikan diri sebagai penulis berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Keahliannya merangkum perubahan pasar kerja memberikan perspektif berharga bagi pembaca yang ingin mengikuti tren industri terkini.

Baca Juga