Iberian-Partners.com – Tidak sedikit orang tertarik menjadi seorang PNS atau ASN, karena seorang PNS atau ASN memiliki jenjang karir bagus. Namun tahukah jika PNS itu terbagi menjadi beberapa golongan dan dari setiap golongan masih terbagi lagi menjadi beberapa jabatan.
Penentuan golongan jabatan Pegawai Negeri Sipil umumnya berdasarkan latar belakang pendidikan. Karena itu, tidak sedikit PNS melanjutkan pendidikannya, dengan tujuan untuk meningkatkan golongan. Golongan PNS sendiri nantinya akan menentukan besar kecilnya gaji serta tunjangan.
Namun kenaikan golongan PNS tidak hanya meningkatkan latar belakang pendidikannya saja, melainkan ada beberapa syarat dan ketentuan berlaku. Salah satu satu diantaranya ialah memenuhi SKP baik dalam kurun waktu tertentu, serta mempersiapkan beberapa dokumen pendukung.
Selain itu, kenaikan jabatan atau golongan PNS masih terbagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu kenaikan reguler, fungsional serta struktural. Dari ketiga jenis kenaikan tersebut dapat diikuti oleh setiap PNS berdasarkan dari golongan atau jabatannya, namun tetap harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Apa Itu Golongan Jabatan PNS
Golongan jabatan PNS adalah tingkatan posisi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), dimana tingkatan posisi tersebut akan berpengaruh terhadap gaji serta tunjangan yang diterima. Golongan jabatan PNS juga dapat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan pada saat mendaftar.
Golongan jabatan PNS juga berlaku untuk ASN, meskipun secara umum ASN dan PNS memiliki perbedaan. Seorang PNS sudah dapat dipastikan seorang ASN, namun seorang dengan status ASN belum tentu memiliki status PNS. Karena seorang ASN bisa saja memiliki status PPPK.
Daftar Golongan Jabatan PNS
Secara umum golongan PNS terbagi menjadi 4 (empat), yaitu golongan I, golongan II, golongan III dan golongan IV. Dari setiap golongan PNS tersebut memiliki jabatan berbeda-beda, dan dari setiap golongan PNS juga masih terbagi menjadi beberapa tingkat jabatan.
Golongan | Jabatan |
---|---|
Golongan IA | Juru Muda |
Golongan IB | Juru Muda Tingkat I |
Golongan IC | Juru |
Golongan ID | Juru Tingkat I |
Golongan IIA | Pengatur Muda |
Golongan IIB | Pengatur Muda Tingkat I |
Golongan IIC | Pengatur |
Golongan IID | Pengatur Tingkat I |
Golongan IIIA | Penata |
Golongan IIIB | Penata Muda Tingkat I |
Golongan IIIC | Penata |
Golongan IIID | Penata Tingkat I |
Golongan IVA | Pembina |
Golongan IVB | Pembina Tingkat I |
Golongan IVC | Pembina Muda |
Golongan IVD | Pembina Madya |
Golongan IVE | Pembina Utama |
Berdasarkan tingkat golongan serta jabatan PNS diatas, golongan IA adalah golongan terendah untuk seorang PNS. Sedangkan golongan tertinggi adalah golongan IVE dengan jabatan sebagai pembina utama, dengan besarnya gaji yang diterima juga paling besar dibandingkan golongan lainnya.
Minimal Pendidikan CPNS
Penentuan golongan jabatan PNS sendiri berdasarkan tingkat pendidikan pada saat mendaftar. Namun masih ada kemungkinan untuk naik golongan, apabila orang tersebut memperbarui status pendidikannya. Minimal pendidikan CPNS adalah lulusan SD, sedangkan pendidikan tertinggi adalah Doktor (S3).
Pendidikan | Golongan Awal | Golongan Tertinggi |
---|---|---|
SD | IA | IIA |
SMP | IC | IIC |
SMP/Kejuruan | IC | IID |
SMA, SMK, DI | IIA | IIIB |
DII | IIB | IIIB |
Sarjana Muda, DIII, Akademi | IIC | IIIC |
Sarjana (S1), DIV | IIIA | IIID |
Dokter, Magister (S2), Apoteker, Pendidikan Profesi, Spesialis | IIIB | IVA |
Doktor (S3) | IIIC | IVB |
Untuk bisa mencapai golongan PNS tertinggi, maka diperlukan minimal pendidikan Doktor (S3). Karena golongan awal untuk lulusan S3 ialah golongan IIIC, sedangkan golongan tertinggi yang mungkin dicapai adalah IVB. Namun tidak menutup kemungkinan untuk mencapai golongan tertiggi, yaitu golongan IVE.
Proses Kenaikan Golongan PNS
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, kemungkinan seorang PNS untuk naik jabatan itu sangat lah mungkin. Asalkan memperbarui tingkat pendidikannya. Namun ada faktor lain yang dapat memungkinkan seorang PNS naik golongan, beberapa diantaranya adalah faktor reguler, fungsional dan struktural.
Reguler
Kenaikan golongan reguler merupakan kenaikan golongan untuk seorang setiap 4 tahun sekali, atau setelah seorang PNS dilantik pada jabatan terakhir dengan rentan waktu 4 tahun. Kenaikan golongan ini telah diatur berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000.
Namun kenaikan golongan ini tidak diberikan kepada PNS dengan jabatan struktural atau pun fungsional, serta tidak melebihi jabatan atasannya secara langsung. Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan tertinggi sampai penilaian prestasi sesuai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Fungsional
Kenaikan jabatan fungsional merupakan kenaikan jabatan untuk seorang PNS dengan tugas fungsional tertentu. Kenaikan jabatan tersebut akan diberikan sesuai batas jenjang golongan, hal ini memiliki kaitan erat dengan latar belakang pendidikan seperti penjelasan sebelumnya diatas.
Kenaikan jabatan fungsional dapat diberlakukan kepada PNS yang telah memenuhi sejumlah syarat, diantaranya telah memenuhi nilai SKP baik dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun. Kemudian harus mengikuti ujian dinas kenaikan jabatan supaya dapat pindah golongan.
Struktural
Kenaikan jabatan struktural merupakan kenaikan jabatan untuk seorang PNS yang memiliki jabatan struktural pada unit dinasnya. Namun kenaikan jabatan ini hanya dapat dilakukan apabila seorang PNS tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Beberapa kriteria kenaikan jabatan struktural diantaranya adalah telah menjabat pada golongan serta jabatan tersebut kurang lebih selama 1 tahun. Selain itu, kenaikan jabatan struktural hanya berlaku untuk PNS dengan nilai SKP baik dalam kurun waktu 2 tahun kurang lebih.
Syarat Kenaikan Golongan PNS
Selain memenuhi beberapa kriteria yang sebelumnya telah dijelaskan, masih ada beberapa syarat lain supaya dapat meningkatkan golongan jabatan. Syarat dari setiap jenis kenaikan golongan jabatan juga berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, silahkan langsung melihat syarat lengkapnya dibawah ini.
Reguler
- Berada pada jabatan terakhir paling tidak selama 4 tahun.
- Fotokopi SK (Surat Kerja) terakhir di legalisir.
- Nilai SKP baik selama 2 tahun terakhir.
Fungsional
- Fotokopi SK terakhir di legalisir.
- Fotokopi SK jabatan fungsional di legalisir.
- PAK (Penilaian Angka Kredit).
- Nilai SKP baik selama 2 tahun terakhir.
Struktural
- Berada pada jabatan terakhir paling tidak selama 4 tahun.
- Fotokopi SK terakhir serta jabatan di legalisir.
- Fotokopi SK pelantikan.
- SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
- Nilai SKP baik selama 2 tahun terakhir.
Gaji Per Golongan Jabatan PNS
Besarnya gaji PNS setiap golongan memiliki perbedaan tidak begitu jauh, terutama dari golongan IA sampai ID. Namun saat membandingkan besarnya gaji PNS golongan I dengan golongan IV, maka perbedaannya sudah pasti akan terlihat jelas. Karena jabatan dari golongan tersebut juga sudah sangat berbeda.
Golongan | Gaji |
---|---|
Golongan IA | Rp 1.560.000 – 2.335.000 |
Golongan IB | Rp 1.704.000 – Rp 2.472.000 |
Golongan IC | Rp 1.776.000 – Rp 2.557.000 |
Golongan ID | Rp 1.851.000 – Rp 2.686.000 |
Golongan IIA | Rp 2.022.000 – Rp 3.373.000 |
Golongan IIB | Rp 2.208.000 – Rp 3.516.000 |
Golongan IIC | Rp 2.301.000 – Rp 3.665.000 |
Golongan IID | Rp 2.399.000 – Rp 3.820.000 |
Golongan IIIA | Rp 2.579.000 – Rp 4.236.000 |
Golongan IIIB | Rp 2.688.000 – Rp 4.415.000 |
Golongan IIIC | Rp 2.802.000 – Rp 4.602.000 |
Golongan IIID | Rp 2.920.000 – Rp 4.797.000 |
Golongan IVA | Rp 3.044.000 -Rp 5.000.000 |
Golongan IVB | Rp 3.173.000 – Rp 5.211.000 |
Golongan IVC | Rp 3.307.000 – Rp 5.431.000 |
Golongan IVD | Rp 3.447.000 – Rp 5.661.000 |
Golongan IVE | Rp 3.593.000 – Rp 5.901.000 |
Besarnya gaji PNS berdasarkan golongan diatas merupakan perkiraan saja, untuk nominal asli gaji PNS berdasarkan golongan bisa lebih besar atau lebih kecil dari perkiraan gaji diatas. Selain itu, jabatan dari PNS itu sendiri juga akan berpengaruh terhadap besarnya gaji yang diterima.
Tunjangan Per Golongan Jabatan PNS
Bukan rahasia umum lagi jika seorang PNS atau ASN tidak hanya menerima gaji, melainkan juga akan menerima tunjangan. Tunjangan PNS atau ASN kurang lebih terbagi menjadi 6 jenis tunjangan, diantaranya adalah tunjangan jabatan, kinerja, pasangan (suami/istri), anak, makan dan dinas.
1. Jabatan
Tunjangan PNS pertama ialah tunjangan jabatan, namun tunjangan ini hanya didapatkan PNS dengan jabatan Eselon. Eselon merupakan jabatan struktural seorang PNS setelah memenuhi beberapa syarat serta kriteria tertentu. Jabatan Eselon sendiri masih terbagi menjadi beberapa golongan, diantaranya Eselon I, II, III atau pun IV.
2. Kinerja
Tunjangan PNS berikutnya ialah tunjangan kinerja. Tunjangan ini menjadi tunjangan terbesar dibandingkan beberapa tunjangan lainnya, namun hal tersebut tergantung dari golongan serta instansi. Kemudian lokasi penempatan juga berpengaruh terhadap besar kecilnya tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan kinerja PNS tidak asal diberikan, melainkan ada telah diatur dalam peraturan Perpres Nomor 32 Tahun 2015. Tunjangan kinerja terbesar saat ini diberikan kepada PNS yang bekerja di DPJ (Direktorat Jenderal Pajak) Kementrian Keuangan.
3. Dinas
Tunjangan PNS berikutnya ialah tunjangan dinas. Tunjangan ini menjadi salah satu tunjangan paling umum dan telah diketahui oleh banyak orang, tunjangan dinas ini diberikan kepada PNS yang melakukan kunjungan dinas dalam negeri atau pun luar negeri.
Pemberian tunjangan dinas kepada PNS tersebut diikuti dengan adanya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), sehingga seorang PNS bisa menerima tunjangan ini apabila memang mendapatkan perintah untuk melakukan perjalanan dinas oleh instansi tempat mereka bekerja.
4. Pasangan
Tunjangan pasangan (suami/istri) merupakan tunjangan untuk seorang PNS yang telah memiliki suami atau istri, dengan besarnya tunjangan 5% dari gaji pokok. Tunjangan suami/istri untuk PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Apabila pasangan suami istri tersebut merupakan seorang PNS, maka tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu saja. Umumnya tunjangan akan diberikan kepada pasangan gaji tertinggi. Apabila gaji istri lebih tinggi dari suami, maka tunjangan akan diberikan kepada istri.
5. Anak
Selain tunjangan pasangan (suami/istri), tunjangan lain untuk PNS adalah tunjangan anak. Besarnya tunjangan anak untuk PNS adalah 2% dari gaji pokok. Namun pemberian tunjangan tersebut memiliki sejumlah syarat, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Usia anak masih dibawah 18 tahun.
- Belum pernah menikah sebelumnya.
- Belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tanggungan PNS.
6. Makan
Tunjangan terakhir untuk PNS ialah tunjangan makan, besarnya tunjangan makan setiap golongan berbeda-beda. Golongan terendah pastinya akan mendapatkan tunjangan paling rendah juga, begitu juga sebaliknya. Detail besarnya tunjangan makan PNS ialah sebagai berikut:
Golongan | Tunjangan |
---|---|
Golongan I | Rp 35.000 / hari |
Golongan II | Rp 35.000 / hari |
Golongan III | Rp 37.000 / hari |
Golongan IV | Rp 41.000 / hari |
Pemberian tunjangan makan PNS tersebut telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2019. Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan tepatnya tanggal 29 Maret 2018.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, golongan jabatan PNS dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan. Namun golongan jabatan tersebut masih ada kemungkinan naik, meskipun membutuhkan waktu cukup lama serta harus memenuhi syarat kenaikan jabatan yang salah satunya ialah memiliki SKP baik.
Selain itu, golongan jabatan PNS juga sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji serta tunjangan. Selain itu, ada salah satu tunjangan yang hanya bisa didapatkan apabila seorang PNS memiliki jabatan struktural. Sehingga tidak semua PNS berkesempatan mendapatkan tunjangan tersebut.
Editor: Ari