Iberian-partners.com – Belum lama ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-BR) telah mengesahkan aturan baru terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini didasari oleh banyaknya ASN yang kinerja nya buruk, bahkan ada yang tidak bekerja sama sekali.
Pada rapat bersama Komisi II DPR RI (13/11/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan “saat ini banyak sekali ASN (Aparatur Sipil Negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan”
Jadi, dengan adanya aturan baru ini nantinya Kemen PAN-RB tidak lagi padang bulu dalam memberhentikan ASN yang memiliki kinerja buruk dan tidak sesuai standar. Kebijakan ini akan tercantum pada aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang mempersiapkan PP (Peraturan Pemerintah) terkait aturan pemecatan ASN. Poin utama dari PP tersebut adalah menyederhanakan aturan pemecatan ASN, dimana sebelumnya ASN yang kerja nya buruk seolah tidak bisa dipecat. Anas juga menyampaikan “banyak keluhan Kementerian Lembaga sudah banyak jelas-jelas melanggar, terlibat berbagai indisipliner tapi untuk memberhentikan ASN dianggap sangat susah”
Untuk mengoptimalkan UU ASN terbaru ini, nantinya bakal dilakukan evaluasi kinerja KL (Kementrian / Lembaga) setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun ditambah dengan evaluasi tahunan pegawai guna memastikan progress kinerja ASN. Dengan adanya program evaluasi 4 kali dalam setahun, nantinya ASN dengan kinerja buruk bisa langsung di mutasi dalam waktu dekat, tanpa harus menunggu waktu sampai 2 tahun.
Selain itu, Kemen PAN-BR juga bisa menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat jika menerima pelayanan buruk dari ASN. Layanan ini bisa membantu menyaring kualitas kinerja para petugas ASN, selain lewat evaluasi 3 bulan sekali maupun evaluasi tahunan.
Dalam PP tersebut nantinya akan disertai dengan penguatan alasan terhadap pemberhentian ASN. Jadi, ASN tidak bisa mengelak dari sanksi pemberhentian atau sanksi pemecatan yang diterimanya.
Kemudian Anis juga menambahkan “ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidana nya, berencana atau tidak”. Artinya, selain sanksi pemecatan, ASN juga bisa mendapat hukum pidana berupa Penjara paling singkat 2 tahun jika terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.
Kendati demikian, masyarakat berharap aturan ini bisa segera diterapkan, agar para ASN yang kinerja nya buruk, sering mengabaikan laporan masyarakat dan lain sebagainya bisa diberhentikan. Sehingga menyisakan petugas ASN yang benar-benar memiliki kinerja baik sebagai pelayan masyarakat.
Lanjut, aturan ini juga bisa menambah kuota sekaligus membuka peluang masyarakat untuk menjadi ASN. Di luar sana masih banyak orang berdedikasi tinggi yang mampu menjalani tugas ASN dengan baik.
Jadi, untuk kamu yang saat ini berprofesi sebagai ASN, teruslah tingkatkan kinerja berdasarkan tugas masing-masing. Tunjukan kinerja sesuai semboyan ASN, yaitu “Bangga Melayani Bangsa”. Tanamkan juga nilai-nilai dasar ASN, yaitu BerAKHLAK:
- Berorientasi Pelayanan
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, Ramah, Cekatan, Solutif, Dapat diandalkan serta melakukan perbaikan tiada henti.
- Akuntabel
Berusaha melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin serta berintegritas tinggi. Menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif serta efisien.
- Kompeten
Selalu meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab setiap tantangan. Membantu orang lain belajar serta melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
- Harmonis
Menghargai setiap orang tanpa peduli latar belakangnya. Suka menolong orang lain dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
- Loyal
Memegang teguh Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kepada NKRI serta Pemerintah yang sah. Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi dan Negara. Menjaga rahasia jabatan dan Negara.
- Adaptif
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas serta bertindak proaktif.
- Kolaboratif
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi. Terbuka dalam bekerja Sama untuk menghasilkan nilai tambah dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Editor: Ari | Sumber: Asumsi.co
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.