Iberian-Partners.com – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS alias RT (20) diduga menjadi joki tes CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung. Dirinya ditangkap oleh pihak Kepolisian Polda Lampung ketika pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan di titik lokasi Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).
Joki CPNS dengan inisial RDS tersebut merupakan warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
“Identitas pelaku adalah warga Bandar Lampung, mahasiswi di ITB,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah, melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2023).
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku RDS menjadi joki tes CPNS Kejaksaan itu adalah dengan menggunakan identitas palsu. Dimana identitas ini di modifikasi agar datanya sesuai dengan peserta tes yang akan ia gantikan perannya mengisi soal ujian tes SKD CPNS Kejaksaan Lampung.
“Dia (pelaku) ini masuk ke ruangan tes dengan menggunakan identitas palsu milik peserta asli yang sudah di modifikasi,” kata Kombes Pol Umi.
Profil Mahasiswi ITB Pelaku Joki Tes CPNS Lampung
Adanya kasus joki tes CPNS yang ada di beberapa titik lokasi pelaksanaan SKD, Lampung mungkin yang paling hangat diperbincangkan. Dari informasi yang dihimpun, pelaku joki tes CPNS Kejaksaan Lampung dengan inisial RDS ini merupakan anak pejabat lampung yang menduduki salah satu Kepala Dinas di Provinsi Lampung.
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik tidak menampiknya. Akan tetapi, Umi hanya menyebut bahwa ayah RDS merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Lampung.
Beberapa wartawan juga sudah mencoba untuk menghubungi pejabat dimaksud untuk dimintai klarifikasi atas kabar tersebut. Namun, panggilan telepon maupun pesan WhastApp tidak direspon.
Kembali terkait kasus RDS sebagai joki tes CPNS Lampung, baru-baru ini terkuat alasan mengapa dirinya menjadi joki tes CPNS adalah karena adanya permasalahan ekonomi. Namun, terkait benar atau tidaknya, hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
Terindikasi Memiliki Tim
Pihak Kepolisian juga menduga pembuatan identitas palsu ini melibatkan orang lain yang juga termasuk dalam tim pelaku.
“Dia ini punya tim, tapi ini masih kami selidiki,” kata Umi.
Adapun untuk jurusan dari pelaku dengan inisial RDS ini masih dalam taraf pendalaman penyelidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
“Kita masih dalami, termasuk berapa (uang) yang didapat oleh pelaku tersebut. Hal ini masuk materi penyidikan, nanti akan diinfokan setelah lengkap,” kata Umi.
Kecurigaan Panitia Karena Foto Wajah Tidak Cocok
Aksi kecurangan yang dilakukan oleh RDS ini berhasil digagalkan oleh panitia penyelenggara tes SKD CPNS Kejaksaan Lampung ketika RDS masuk ke ruang tes. Ketika memasuki ruang tes, seluruh peserta memang diwajibkan melakukan verifikasi wajah.
Ketika melakukan verifikasi wajah, wajah joki tes CPNS RDS ini tidak cocok dengan foto yang asli, sehingga pelaku gagal masuk serta menimbulkan kecurigaan dari pihak panitia penyelenggaraan.
“Jadi antara wajah dengan face recognition tidak match dan kemudian diamankan oleh tim CASN Kejati Lampung,” imbuhnya.
Pada saat ditanya apakah pelaku menerima atau yang menawarkan order jasa joki CPNS, Kombes Pol Umi mengaku, pihaknya meminta waktu melakukan penyelidikan.
“Akan kami tanyakan dulu kepada pak Direskrimsus apakah mahasiswa ini menawarkan diri apa mendapatkan orderan dari peserta asli,” kata Kombes Pol Umi.
Tanggapan Dari Pihak ITB Terkait Kasus Tersebut
Mengenai adanya kasus mahasiswi ITB yang menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung, pihak rektorat ITB baru mengetahui bahwa salah satu mahasiswi nya yang terlibat praktik kecurangan proses seleksi CPNS Kejaksaan 2023.
“Kami baru mengetahui berita ini, dan kami sedang menelusurinya, apakah mahasiswa ITB atau bukan mahasiswa ITB,” ujar dia dalam sebuah keterangan resmi, Rabu (15/11/2023).
Menurut Naomi Haswanto selaku rektorat ITB, tindakan yang dilakukan oleh pelaku RDS tersebut sudah pasti sangat tidak mencerminkan institusi kampus ITB. Pihaknya sendiri juga akan mendalam kasus ini.
“Kami akan mempelajari dahulu kasusnya. Kami akan menunggu proses hukum yang berlaku,” kata Naomi.
Pihak kampus pun nantinya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila pelaku merupakan mahasiswi ITB.
“Bila telah ditetapkan dan terbukti bersalah, maka ITB akan memproses sesuai peraturan akademik di ITB,” imbuh Naomi.
Sanksi Pidana Joki Tes CPNS
Selain mendapatkan tindakan tegas dari rektorat ITB, pelaku dengan inisial RDS juga telah disangkakan UU ITE Pasal 46 juncto pasal 30 ayat 1. Dimana nantinya RDS dapat terkena sanksi pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, atau denda Rp 600 juta.
Editor: Ari | Sumber: regional.kompas.com
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.