Iberian-Partners.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, bahwa perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak yang harus dikerjakan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Hal ini disampaikan langsung dalam Rakornas yang mengambil tema Penataan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu (15/11/2023).
“Pertemuan ini saya nilai penting dan strategis, sebab melalui forum ini, kita dapat berkoordinasi serta mengevaluasi tata kelola pengelolaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Beliau juga mengatakan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola perlindungan kepada Calon Pekerja Migran maupun Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya telah banyak dilakukan. Akan tetapi, disadari ataupun tidak, secara garis besar masih banyak hal yang perlu satu pemahaman dan perubahan, baik dari sisi regulasi dan praktik.
“Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Ida Fauziyah.
Dan pada kesempatan tersebut, Ida Fauziyah juga memberikan apresiasi kepada Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di pusat dan 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah yang telah melakukan sosialisasi kepada para aparatur desa, pencari kerja luar negeri, keluarga Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
“Saya yakin dengan adanya satgas perlindungan Pekerja Migran Indonesia di 25 lokasi debarkasi/embarkasi, layanan proses migrasi Pekerja Migran Indonesia, layanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia bisa berjalan dengan baik, transparan dan profesional,” pungkasnya.
Beberapa tahun lalu, Ida Fauziyah juga menuturkan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia memang harus dilakukan bersama-sama baik antara Pemerintah maupun Masyarakat, guna memberikan informasi mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia yang prosedural.
Selama ini, adanya permasalahan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri diawali dari kurangnya informasi yang didapat oleh para Pekerja Migran Indonesia tersebut. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, Permenaker Nomor 4/2023 memberikan prinsip perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau, dengan iuran tetap serta manfaat yang meningkat.
“Manfaat baru yang diterima Pekerja Migran Indonesia yakni bantuan uang bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, risiko ketika Pekerja Migran Indonesia itu dipindahkan ke tempat kerja lain yang tak sesuai perjanjian penempatan, dan penggantian alat bantu dengar,” ungkap Ida Fauziyah.
Menaker juga berpesan kepada para Pekerja Migran Indonesia agar selalu menjaga nama baik bangsa Indonesia, dan semoga hasil kerja di luar negeri bisa berdampak signifikan untuk peningkatan kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi bangsa.
Sementara itu, Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker juga menambahkan, perluasan ke pesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan PMI tentu membutuhkan strategi khusus yang dilakukan secara bersama antar Kementerian/Lembaga bersama Perwakilan Indonesia di luar negeri.
Kemnaker juga saat ini telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BPJS Ketenagakerjaan agar memberikan fasilitas kepada para Pekerja Migran Indonesia melalui layanan yang mudah untuk menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Pekerja Migran Indonesia.
“Sosialisasi mengenai pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus dilakukan secara masif dan terus menerus. Ini bertujuan agar para Pekerja Migran Indonesia dapat memahami dan memanfaatkan jaminan sosial dengan baik dan benar,” ungkap Anwar Sanusi.
Editor: Ari | Sumber: Kemnaker.go.id
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.