Berita

KPPS Pemilu Adalah, Pengertian, Tugas, Syarat dan Gaji 2024

Fathur Kurniawan

KPPS Pemilu Adalah
Petugas Pemilu, Source: palpos.disway.id

Iberian-Partners.com – KPPS adalah kelompok gabungan dalam badan ad hoc penyelenggara pemilu atau Pemilihan Umum tahun 2024. Petugas KPPS bertanggung jawab melaksanakan proses hitung suara di TPS dengan memastikan kejujuran, keabsahan serta ketelitiannya.

Selain itu, KPPS pemilu bertugas mewujudkan kedaulatan memilih, memberikan pelayanan kepada pemilih serta pengadaan akses layanan kepada penyandang disabilitas untuk dapat menyalurkan suaranya.

Saat menjalankan tugas, KPPS pemilu diharapkan mempunyai sikap transparan, netral, tingkat akurasi tinggi serta bertanggung jawab. Dengan begitu, adanya nilai-nilai kebanggaan demokrasi dapat diwujudkan.

Guna mempersiapkan petugas KPPS pemilu pada pemilihan umum maupun pilkada 2024, KPU nantinya merujuk pada regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Lantas, apa pengertian, tugas wewenang, syarat dan gaji KPPS? Berikut informasi lengkapnya.

Pengertian KPPS Pemilu

Pengertian KPPS Pemilu
Source: news.republika.co.id

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk PPS atas nama KPU Kabupaten maupun Kota. Di mana setiap anggota ditugaskan memungut serta menghitung suara dalam pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi ataupun Kabupaten/ Kota di TPS.

Pada peraturan undang-undang terkait KPPS, anggota di dalamnya adalah 7 orang pilihan dari masyarakat sekitar TPS. Adapun setiap anggotanya wajib memenuhi kriteria sesuai yang sudah ditetapkan. Komposisi keanggotaan kelompok tersebut wajib memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Penyusunan keanggotaan KPPS pemilu adalah terdiri dari 1 orang ketua serta 6 anggota. Adapun pimpinan kelompok dipilih secara langsung oleh para anggotanya, dengan begitu tidak ada kesenjangan tingkatan karena ketua pun berperan sebagai anggota pada umumnya.

Tugas KPPS Pemilu

Tugas KPPS Pemilu
Source: jatim.nu.or.id

Mengenai tugas, wewenang atau kewajiban KPPS di mana sudah di atur serta merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan BAB IV mengenai tata kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Terdapat beberapa hal untuk dilakukan para anggota KPPS, beberapa di antaranya adalah:

Tugas KPPS

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap pada lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap ke saksi peserta yang hadir serta pengawas TPS (Jika peserta tidak mempunyai saksi, daftar tersebut tetap harus diserahkan ke pesertanya)
  • Memungut serta menghitung suara secara langsung di TPS
  • Menyampaikan surat pemberitahuan ke pemilih sesuai daftar guna menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Menjalankan tugas lain dari KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota, PPK maupun PPS sesuai aturan undang-undang

Dalam menjalankan tugas menyampaikan surat pemberitahuan, anggota KPPS pemilu melaksanakannya tanpa distribusi kepada PPS. Selain itu, setiap individu harus melayani pemilih berkebutuhan khusus saat pemungutan suara.

Wewenang KPPS

  • Mengumumkan hasil jumlah perhitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang dari KPU, PPK serta PPS
  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Bertindak lanjut atas temuan atau laporan saksi, pengawas TPS, Panwaslu, peserta maupun masyarakat saat pemungutan suara
  • Mengamankan keutuhan kotak pemungutan suara setelah disegel saat akan diberlakukan penghitungan hasil
  • Menyerahkan hasil hitungan suara kepada PPS atau Panwaslu
  • Menyerahkan kotak tersegel di mana berisikan sertifikat hasil perhitungan ke PPK lewat PPS dihari yang sama

Syarat KPPS Pemilu

Syarat KPPS Pemilu
Source: radarselatan.disway.id

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah sejak Desember 2023 ataupun awal Januari 2024, di mana kepastian tanggal registrasinya dibuka maupun ditentukan oleh KPU Republik Indonesia. Tidak hanya tugas yang merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2022, syarat mendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga sesuai dengan peraturan tersebut.

Adapun syarat-syaratnya terbagi menjadi dua bagian seperti syarat umumnya adalah:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 17 tahun – 55 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  • Setia kepada Pancasila dan UUD Republik Indonesia
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Tidak menjadi anggota partai lima tahun terakhir
  • Mempunyai pribadi kuat, terintegritas, jujur serta adil
  • Latar belakang pendidikan minimal SMA sederajat
  • Belum pernah menjabat dua kali pada jabatan sama selama menjadi personil KPPS
  • Tidak tergabung tim kampanye paling singkat selama 5 tahun
  • Belum pernah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu
  • Tidak pernah terkena pidana penjara lebih dari lima tahun
  • Sehat jasmani rohani

Sementara itu, terdapat beberapa syarat dokumen untuk dipersiapkan guna mendaftar KPPS. Sesuai dengan KPU 476/2022, di bawah ini adalah berkas pendaftaran KPPS 2024:

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat pernyataan setia terhadap Pancasila, UUD 1945 maupun NKRI
  • Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur serta adil
  • Surat pernyataan tidak pernah di penjara karena tindak pidana ancaman hukuman 5 tahun
  • Surat pernyataan sehat dalam rohani
  • Surat pernyataan bebas penyalahgunaan narkotika
  • Surat pernyataan sehat dari klinik, puskesmas maupun rumah sakit
  • Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit hipertensi, stroke hingga diabetes
  • Surat keterangan parpol paling singkat 5 tahun tidak menjadi anggota
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik

Gaji KPPS Pemilu

Gaji KPPS Pemilu
Source: cilacap.pikiran-rakyat.com

Besaran gaji atau honor KPPS Pemilu terlampir dalam surat Kementrian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 Agustus 2022. Di mana berisikan hal “Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan”. Berikut adalah nominla honor KPPS Pemilu 2024:

  • Honor ketua KPPS Pemilu: Rp1.200.000
  • Honor ketua Pilkada: Rp900.000
  • Honor anggota KPPS Pemilu: Rp1.100.000
  • Honor Anggota Pilkada: Rp850.000
  • Honor Satlinmas KPPS Pemilu: Rp700.000
  • Honor Satlinmas Pilkada: Rp650.000

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu

Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu
Source: infopublik.id

Sesuai dengan keputusan KPU, sebagaimana sudah diubah dari putusan Nomor 534/2022 serta 67/2023. Terdapat rincian lengkap mengenai jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum tahun 2024 adalah pada waktu berikut ini:

  • Pengumuman pendaftaran KPPS: 5-9 Januari 2024
  • Pendaftaran anggota KPPS: 5-12 Januari 2024
  • Penelitian administrasi KPPS: 6-13 Januari 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 14-16 Januari 2024
  • Tanggapan serta masukan dari masyarakat: 14-19 Januari 2024
  • Pengumuman hasil seleksi KPPS 20-23 Januari 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 23 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

Sebagai catatan tambahan, jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di atas adalah data valid berdasarkan keputusan KPU. Namun, hal tersebut masih berlaku selagi tidak terdapat perubahan oleh Komisi Pemilihan Umum. Jika ada putusan mengubahnya, besar kemungkinan penjadwalan akan dilakukan ulang oleh KPU Republik Indonesia.

Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai penjelasan KPPS Pemilu adalah Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk PPS atas nama KPU Kabupaten maupun Kota. Selain itu, terdapat beberapa poin mencakup tugas, wewenang, honor serta jadwal pendaftarannya untuk dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjadi penggiat acara pemilihan 5 tahunan tersebut.


Editor: Ari | Penulis: Fathur

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Fathur Kurniawan

Fathur Kurniawan, alumni STMIK Amikom Purwokerto, telah menulis di Iberian-Partners.com selama 2 tahun, spesialisasi berita profesi dan pekerjaan. Dedikasinya mencerminkan dalam tulisan yang informatif dan inspiratif, membantu pembaca memahami dinamika pasar dan peluang karir terkini.

Baca Juga