Iberian-partners.com – Setiap petugas KPPS di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) memiliki peran penting dalam kesuksesan acara Pemilu. Dalam beberapa bulan ke depan, kita masyarakat Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024.
Dengan begitu, pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sudah mulai dibentuk. Siapa saja bisa menjadi bagian dari KPPS, asal sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai honor KPPS 2024 sendiri naik 100% dari honor KPPS 2019. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Kementrian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Pada Pemilu sebelumnya, honor anggota KPPS ditentukan Rp. 500.000 dan Rp. 550.000 untuk Ketua KPPS. Sedangkan pada Pemilu 2024, honor petugas KPPS adalah sebagai berikut:
- Ketua
Para Ketua KPPS 2024 nantinya akan menerima honor Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
- Anggota
Sedangkan untuk para anggota KPPS, honor yang diberikan adalah Rp. 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
- Linmas
Pada masing-masin TPS nantinya terdapat 2 orang yang bertugas sebagai Linmas. Masing-masing dari mereka akan menerima honor Rp. 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Tunjangan KPPSS 2024
Selain upah pokok, para petugas KPPS juga akan memperoleh beberapa tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan Makan
Semua petugas KPPS termasuk Linmas akan mendapatkan Tunjangan Makan 2 kali sehari yang diberikan pada saat pelaksanaan tugas di TPS masing-masing.
- Tunjangan Bimtek
Sebelum hari Pemungutan Suara, para petugas KPPS akan menjalani beberapa kali Bimtek (Bimbingan Teknis). Setiap kali mendatangi Bimtek, petugas akan memperoleh Tunjangan Uang Saku.
- Tunjangan Operasional
Pada acara Pemungutan Suara, masing-masing KPPS akan menerima uang Operasional dimana uang tersebut dipakai untuk biaya makan dan operasional lainnya. Jika setelah acara selesai ternyata uang tersebut masih tersisa, maka ketua KPPS bisa membaginya secara rata dengan seluruh anggota.
Misal, sisa uang Operasional adalah Rp. 700.000 dan jumlah tersebut dibagi dengan 7 orang, maka masing-masing akan memperoleh Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah). Tapi pemberian tunjangan ini hanya bisa dilakukan apabila uang Operasional tersisa, jika ternyata habis untuk keperluan acara, maka tidak ada tunjangan Operasional.
Masa Kerja KPPS 2024
Kemudian, untuk masa kerja petugas KPPS pada Pemilu 2024 berlangsung kurang lebih 1 bulan, tepatnya dari tanggal 25 Januari 2024 sampai 23 Februari 2024. Ketentuan tersebut berlaku untuk Ketua maupun anggota KPPS.
Petugas KPPS nantinya dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Mulai bulan Desember mendatang, PPS sudah bisa mulai membentuk petugas KPPS sampai paling lambat 14 hari sebelum dilakukannya Pemungutan Suara.
Syarat Daftar KPPS 2024
Masyarakat sekitar bisa mendaftar pekerjaan sebagai KPPS asalkan sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berusia lebih dari 17 tahun dan kurang dari 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik, ditanyakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 hari tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, dibutktikan dengan Surat Keterangan dari Pengurus Partai Politik yang bersangkutan
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS
- Mampu secara Jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan minimal SMA / SMK / Sederajat
- Tidak pernah dipidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana Penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Tugas KPPS Pemilu 2024
Petugas KPPS terdiri dari 7 orang, dimana 1 orang mengisi posisi sebagai Ketua dan 6 orang lainnya adalah anggota. Dilansir dari beberapa sumber, pada bulan Desember mendatang KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mulai merekrut Ketua dan anggota KPPS. Tugas dan kewajiban dari Ketua maupun anggota KPPS nantinya berbeda-beda, antar lain:
Tugas Ketua
- Menjelaskan tugas dari masing-masing anggota KPPS, termasuk Linmas
- Menginformasikan waktu dan lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara)
- Menandatangani Surat Undangan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- Menyerahkan salinan DPS (Daftar Pemilih Sementara) pada saksi yang mewakili peserta Pemilu di tingkat Kelurahan / Desa
- Memimpin kegiatan di TPS
- Menerima sanksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu atau Pemilihan
- Melakukan perhitungan hasil Pemungutan Suara
- Membuat Berita Acara
Tugas Anggota
- Menempelkan DPT di TPS
- Menerima Surat Undangan DPT / DPS
- Mencatat dan memeriksa daftar hadir dari setiap DPT / DPS
- Menjaga Bilik Suara
- Memasukkan Surat Suara ke dalam Kotak Suara
- Memberikan instruksi setiap DPT / DPS untuk mencelupkan Jari ke dalam tinta setelah mencoblos
- Melakukan perhitungan hasil Pemungutan Suara
- Mengantar Kotak Suara ke Kantor Kelurahan
Tugas Linmas
- Berjaga di TPS pada malam hari sebelum acara berlangsung
- Menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung
- Membantu petugas mempersiapkan segala sesuatu sebelum acara dimulai
- Membantu petugas mengantar Kotak Suara ke Kantor Kelurahan
Editor: Ari | Sumber: Asumsi.co
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.