Iberian-Partners.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota Batam kabarnya akan naik per 1 Januari 2024. Kenaikan UMK Batam 2024 diprediksi tidak jauh berbeda dengan tahun 2023, yakni sebesar 8% atau naik menjadi 0,5% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Apabila kenaikan UMK Batam 2024 sebesar 0,5%, maka estimasi besaran upah minimum bisa mencapai Rp 4,8 juta.
Batam menjadi salah satu daerah dengan laju pertumbuhan ekonomi yang pesat karena menjadi akses transit dan jalur penghubung antara dua negara, yaitu Indonesia dan Singapura. Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, di pertengahan tahun 2023 jumlah penduduk Batam mencapai 1.240.792, dengan kepadatan 1.200 jiwa/km².
Diketahui juga bahwa Kota Batam juga menjadi bagian dari kawasan khusus perdagangan bebas Batam-Bintan-Karimun (BBK) sehingga berdampak pada tingginya roda perekonomian dan kelayakan hidup masyarakat setempat. UMK Batam yang diterima oleh para buruh atau pekerja baik formal maupun informal setiap tahunnya selalu menjadi fokus perhatian Pemerintah Daerah.
Hal tersebut juga disesuaikan dengan tingkat pemenuhan dan kebutuhan serta kelayakan hidup masyarakat disana. Memang untuk UMK Batam tahun 2024 belum dapat dipastikan. Namun sudah ada sinyal positif yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait besaran UMP dan UMK setiap Kabupaten Kota di seluruh wilayah Provinsi di Indonesia yang dipastikan mengalami kenaikan.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker RI, kepastian akan adanya kenaikan UMP dan UMK tahun 2024 sudah resmi diumumkan oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan melalui siaran Pers Biro Humas Kemnaker RI. Menaker juga menjelaskan bahwa akan ada kenaikan UMP dan UMK di tiap Provinsi di Indonesia sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Sebelum adanya putusan resmi terkait besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 mendatang, proses penetapan UMK dan UMP di tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah melakukan berbagai tahapan, mulai dari survey kelayakan dan tahap pemantapan serta evaluasi terkait acuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia.
Selain melakukan uji kelayakan hidup masyarakat, Pemerintah juga telah melakukan studi mengenai laju perekonomian dan tingkat inflasi yang terjadi guna menentukan berapa besaran UMP dan UMK di tahun 2024. Tahapan penentuan besaran standar upah juga melewati tahapan serap aspirasi dimana Pemerintah terkait melakukan pendalaman dan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan masyarakat sebagai subjek pelaku perekonomian.
Nah, hasilnya diperoleh keputusan dan kepastian kenaikan upah minimum melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Pada hari ini, Kamis, 16 November 2024 memang belum ada keputusan dari Pemerintah terkait besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tiap daerah.
Informasi kenaikan UMP di setiap Provinsi nantinya akan diumumkan paling lambat tanggal 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023 oleh PJ Gubernur Provinsi setempat. Berdasarkan PP Nomor 31 Tahun 2021, untuk menentukan UMK di Provinsi Kepri dalam ini kota Batam, maka alur penentuan kenaikan UMK Batam 2024 bisa dirinci sebagai berikut.
- Perhitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi Kepulauan Riau dilakukan oleh Dewan Pengupahan kota Batam.
- Hasil perhitungan disampaikan kepada Wali Kota Batam untuk direkomendasikan kepada PJ Gubernur Kepulauan Riau melalui dinas melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.
- PJ Gubernur Kepulauan Riau meminta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dalam menetapkan upah minimum Kota Batam yang direkomendasikan oleh Wali Kota Batam.
- Upah minimum Kota Batam ditetapkan dengan Keputusan PJ Gubernur Kepulauan Riau.
Informasi mengenai penetapan UMK Batam 2024 memang belum ada pengumuman resmi dari PJ Gubernur Kepulauan Riau, Suhajar Diantoro. Namun, sebagai acuan berapa estimasi kenaikan UMK Batam 2024, bisa dilihat dari penetapan besaran UMK Batam 2023 lalu. Penetapan UMK Batam 2023 merujuk pada Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di tahun 2023, UMK Batam naik 7,5% menjadi Rp 4.500.440. Jika dibandingkan tahun 2022, kenaikan UMK Batam 2023 ini sebesar Rp 314.081. Lalu, bagaimana dengan estimasi UMK Batam tahun 2024, apakah mengalami kenaikan signifikan? Untuk estimasi kenaikan ini, apabila putusan resmi terkait kenaikan UMP mengikuti tahun sebelumnya 7,5%, maka untuk perhitungan persentase UMK tiap tahun biasanya mengalami kenaikan sama, yaitu 1%.
Pemerintah juga menetapkan kenaikan UMK di tahun 2023 dengan persentase maksimal tidak lebih dari 10% melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam aturan tertulis bahwa kenaikan UMK tidak boleh lebih dari 10% dengan perhitungan menggunakan formula serta mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Jadi untuk kenaikan persentase UMK Batam tahun 2024 ini kemungkinan naik sebesar 8% mengacu dari kenaikan tahun 2023 sebesar 7,5% ditambah 0,5% atau kurang dari 1%. Dengan demikian, maka untuk besaran upah minimum diterima bisa diprediksi sebesar Rp 4.860.475,2 atau naik Rp 360.035,2 dibandingkan tahun 2023. UMK Batam 2024 juga diprediksi menjadi yang paling tinggi di Provinsi Kepulauan Riau.
Berikut rincian estimasi UMK Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau jika disamaratakan kenaikan upah minimum sebesar 8%:
- Estimasi UMK Batam 2024 Rp 4.500.440 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 4.860.475,2
- Estimasi UMK Kabupaten Bintan 2024 sebesar Rp 3.889.015 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 4.200.136,2
- Estimasi UMK Kabupaten Anambas 2024 sebesar Rp 3.757.560 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 4.058.164,8
- Estimasi UMK Kabupaten Karimun 2024 sebesar Rp 3.592.019 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 3.879.380,52
- Estimasi UMK Kabupaten Natuna 2024 sebesar Rp 3.337.603 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 3.604.611,24
- Estimasi UMK Kota Tanjung pinang 2024 sebesar Rp 3.279.194 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 3.541.529,52
- Estimasi UMK Kabupaten Lingga 2024 sebesar Rp 3.279.194 (UMK 2023) + 8 % menjadi Rp 3.541.529,52
Editor: Ari | Sumber: ayosemarang.com
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.