Iberian-Partners.com – Setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, jutaan pegawai honorer merasa cemas dengan kepastian nasib mereka di lingkungan pemerintah. Baru-baru ini, Komisi II DPR menyampaikan bahwa mereka akan mengawal pendataan non ASN sampai selesai. Salah satu caranya adalah dengan diangkat menjadi PPPK.
Saat ini pendataan terhadap pegawai honorer atau non ASN masih terus dilakukan dan dibahas oleh DPR. Mereka membuka kesempatan bagi pegawai honorer diangkat menjadi PPPK. Namun perlu digaris bawahi bahwa tidak semua honorer dapat menikmati peraturan UU yang membahas soal nasib mereka kedepannya sampai diangkat menjadi PPPK.
Ada juga non ASN dengan kriteria tertentu yang akan menjadi prioritas pemerintah, disamping itu jumlah kuota seleksi yang diberikan khusus honorer K2 adalah sebanyak 80 persen. Pendataan para pegawai honorer juga akan disusun melalui Peraturan Pemerintah, seperti yang telah disampaikan oleh Syamsurizal selaku Wakil Komisi II DPR di sebuah wawancara.
“Berkenaan dengan pendataan pegawai non ASN ya, sebagaimana yang tadi sudah kita coba memulainya pembahasan, saat ini kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah ya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal melalui YouTube DPR.
Syamsurizal juga menambahkan bahwa susunan aturan tersebut akan berkenaan dengan UU Nomor 20 tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Non ASN.
“Sudah akan menyusun Peraturan Pemerintah berkenaan dengan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara termasuk di dalamnya adalah persoalan pegawai non ASN,” imbuhnya.
Dijelaskan juga bahwa beberapa kali masyarakat menyampaikan bahwa ada sebagian dari mereka yang merupakan pegawai non ASN di daerah tertentu, akan tetapi belum masuk dalam surat yang telah dikirim oleh Bupati, Walikota dan Gubernur yang masuk dalam data termaktub di SPTJM-nya (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
“Oleh karena itu ternyata banyak jumlah pegawai yang di luar dari apa yang sudah disampaikan di non ASN itu, jadi di luar dari itu ini kita coba carikan solusinya,” lanjutnya.
Di tahun 2024 mendatang, proses pendataan pegawai honorer ini harus sudah selesai, sehingga penataan akan selaras dengan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.
Formula ASN jenis PPPK akan dibuat dengan konsep baru, yakni dengan menambahkan PPPK paruh waktu untuk para honorer yang berjumlah banyak. PPPK Paruh Waktu akan menjadi pertimbangan khusus serta bahan evaluasi kinerja para pegawai honorer yang diangkat, sehingga nantinya ada kemungkinan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Yang jelas tadi kita sudah menyepakati bahwasanya atau ketika mereka akan di mintakan semacam kesepakatan untuk melakukan peninjauan terhadap jumlah pegawai yang akan diangkat,” ujar Syamsurizal.
Dengan adanya pendataan honorer hingga pengangkatan menjadi PPPK, ini diharapkan bahwa pada bulan Desember 2024 mendatang sudah tidak ada lagi pegawai honorer.
“Tadi kita memberikan penekanan bahwasanya seluruh nanti pegawai non ASN ini supaya tidak ada lagi keluhannya ke depan, tidak ada lagi pegawai non ASN yang tidak diangkat, ini yang kita inginkan pada Desember tahun 2024 itu nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, segala jenis non ASN atau status honorer, harus sudah di data dan diselesaikan oleh pemerintah sebelum Desember 2024. Berarti disini pemerintah memiliki waktu kurang lebih satu tahun guna menyusun peraturan terkait dengan nasib tenaga honorer kedepannya.
“Artinya semua jenis mereka baik itu tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan tenaga lain yang sifatnya non ASN, tetap mereka akan diproses, apakah sebagai tenaga PPPK paruh waktu ataupun mereka penuh waktu,”
“Itu yang akan kita carikan solusinya, yang jelas kita akan selesaikan persoalan pegawai non ASN ini yang disebut dengan tenaga honor itu menjadi pegawai yang segera akan diangkat sebagai pegawai PPPK,” pungkasnya.
Editor: Ari | Sumber: Ayobandung.com
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.