Berita

Perhitungan Kompensasi PKWT 2024, Peraturan dan Kapan Cair

Dwiki Lutfianto

Perhitungan Kompensasi PKWT, Peraturan dan Kapan Cair
Ilustrasi: Perhitungan Kompensasi PKWT, Peraturan dan Kapan Cair, source: manajemensdm.net

Iberian-Partners.com – Sebagai pegawai atau karyawan di suatu Perusahaan yang masih berstatus PKWT, kamu berhak menerima kompensasi. Terkait hal tersebut, banyak pegawai PKWT yang ingin tahu bagaimana mekanisme perhitungan dari kompensasi tersebut.

Sementara itu, bagi pihak Perusahaan wajib membayarkan kompensasi pada setiap PKWT yang bekerja di Perusahaan tersebut. Perhitungan tentang kompensasi, ketentuan yang berlaku dan berbagai faktor lainnya sudah tercantum dalam Undang-Undang.

Jadi, kompensasi para pegawai PKWT memiliki Dasar Hukum yang berlaku, oleh karena itu ketika ada Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan kompensasi, maka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Perhitungan kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah kami siapkan pada artikel berikut.

Minimnya pengetahuan tentang uang kompensasi PKWT, banyak pekerja kontrak di suatu Perusahaan yang belum tahu mengetahui peraturan tersebut. Oleh karena itu, berikut telah kami siapkan penjelasan lengkap terkait cara menghitung, besaran uang kompensasi yang diterima hingga Dasar Hukum yang mengatur tentang uang kompensasi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Peraturan Kompensasi PKWT

Peraturan Kompensasi PKWT
source: dedykurniadi.com

Sebelum menjadi pegawai tetap, seorang karyawan atau pekerja akan berstatus sebagai karyawan Magang maupun karyawan kontrak. Nah, khusus untuk para karyawan PKWT, sekarang kamu bisa menerima uang kompensasi dari Perusahaan.

Apa itu uang kompensasi PKWT? Pertanyaan ini mungkin di benak kamu para karyawan PKWT. Jadi, uang kompensasi bisa dikatakan sebagai “pesangon” dari Perusahaan untuk setiap karyawan kontrak.

Sebelum adanya peraturan perhitungan kompensasi PKWT, setiap pekerja kontrak tidak akan menerima uang kompensasi setelah masa kontrak berakhir. Seiring berjalannya waktu, muncul Peraturan Pemerintah tentang uang kompensasi PKWT.

Peraturan tentang kompensasi PKWT tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja perihal uang kompensasi, yaitu:

  • Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT
  • Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak PKWT berakhir.
  • Masa kerja karyawan minimal 1 bulan.
  • Kompensasi ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang status kontraknya PKWT.

Lanjut, di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 15 juga disebutkan bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Selain peraturan di atas, uang kompensasi PKWT juga sudah diatur dalam Pasal 61A Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang penggantian hak, dimana isi Pasal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha atau Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan
  • Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di Perusahaan tersebut
  • Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Kapan Uang Kompensasi PKWT Cair?

Kapan Uang Kompensasi PKWT Cair
source: heylaw.id

Setelah mengetahui beberapa Peraturan Pemerintah yang mengatur perhitungan kompensasi PKWT, tahukah kamu kapan uang tersebut bisa dicairkan? Terkait waktu pencairan uang kompensasi ini berbeda dengan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau pemberian pesangon dari Perusahaan untuk karyawan tetap.

Seperti kami singgung di atas bahwa pegawai PKWT bakal menerima uang kompensasi dari Perusahaan setelah masa kontrak nya berakhir. Lalu, bagaimana jika Perusahaan memperpanjang kontrak karyawan tersebut? Apakah uang kompensasi akan di akumulasi dengan kontrak berikutnya?

Perhitungan kompensasi dari kontrak sebelumnya tetap akan dibayarkan setelah masa kontrak berakhir. Lalu, untuk karyawan yang kontrak nya diperpanjang, pihak Perusahaan telah menyiapkan uang kompensasi PKWT dimana akan cair setelah masa kontrak perpanjangan berakhir.

Berapa Uang Kompensasi PKWT?

Berapa Uang Kompensasi PKWT
source: inews.id

Lanjut, untuk perhitungan besaran uang kompensasi dari masing-masing karyawan PKWT nantinya menyesuaikan masa kerja nya. Sedangkan nominal nya sendiri mengikuti besaran Gaji pokok yang diterapkan oleh Perusahaan tempatnya bekerja.

Jadi, karyawan PKWT dengan masa kerja 12 bulan, besaran uang kompensasi nya adalah 1 bulan Gaji. Sedangkan karyawan PKWT dengan masa kerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan, perhitungan uang kompensasi dilakukan secara Prorata.

Sementara karyawan PKWT dengan masa kerja kurang dari 1 bulan, Perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi dalam bentuk apapun. Sampai disini kamu bisa menerka-nerka berapa uang kompensasi PKWT yang bakal diberikan oleh Perusahaan.

Perhitungan Kompensasi PKWT

Perhitungan Kompensasi PKWT
source: ukmindonesia.id

Setelah mengetahui perhitungan nominal kompensasi PKWT berdasarkan masa kontrak, sekarang kita lanjut ke perhitungan kompensasi PKWT secara lebih detail. Rumus perhitungan kompensasi PKWT adalah sebagai berikut:

Kompensasi PKWT = Masa Kerja dibagi 12 x 1 bulan Gaji

Sebagai contoh, berikut kami telah menyiapkan perhitungan kompensasi bagi pegawai PKWT dengan masa kontrak 24 bulan. Di Perusahaan tempatnya bekerja, setiap bulan Perusahaan memberikan Gaji Rp. 3.000.000.

Jadi, perhitungan kompensasi nya adalah sebagai berikut:

Kompensasi PKWT = Masa Kerja / 12 x 1 bulan Gaji

= 24/12 x Rp. 3.000.000

= 2 x Rp. 3.000.000

= Rp. 6.000.000

Di atas adalah contoh perhitungan kompensasi bagi karyawan kontrak dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Lalu, untuk karyawan PKWT dengan masa kontrak di bawah 12 bulan, rumus perhitungan nya dilakukan secara Prorata.

Terkait jumlah pasti dari perhitungan kompensasi PKWT dengan masa kontrak tidak sampai 12 bulan, Perusahaan punya ketentuan masing-masing. Perhitungan rumus, durasi jam kerja, total hari bekerja dan lain sebagainya menjadi faktor penting dalam perhitungan Prorata kompensasi PKWT di bawah 12 bulan.

Tapi, sebagai gambaran kamu bisa cek simulasi perhitungan kompensasi bagi karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kurang dari 12 bulan berikut ini:

Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT Prorata
source: zemangat.com

Jika ingin menghitung berapa kira-kira kompensasi yang diterima, kamu bisa klik tautan berikut.

Gaji per bulan yang digunakan dalam perhitungan kompensasi PKWT nantinya disesuaikan dengan jenis tunjangan yang diterima masing-masing karyawan, yaitu:

  • Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = Gaji + Tunjangan
  • Gaji Pokok + Tunjangan Tidak Tetap = Hanya Gaji Pokok
  • Gaji Pokok + Tanpa Tunjangan = Hanya Gaji Pokok

Perhitungan Pajak Kompensasi

Perhitungan Pajak Kompensasi
source: idwebhost.com

Selain perhitungan mengenai besaran uang kompensasi yang diterima, masing-masing PKWT juga perlu melakukan perhitungan PPh 21 terkait bonus tersebut. Besar kecilnya Pajak yang dibebankan nantinya menyesuaikan durasi atau masa kontrak dari masing-masing PKWT.

Sebagai contoh, seorang Karyawan memiliki kontrak PKWT 12 bulan. Setiap bulan nya, Perusahaan memberikan Gaji Rp. 25.000.000. Maka perhitungan PPh 21 kompensasi nya adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Netto (4 Bulan) = Rp. 25.000.000
  • Biaya jabatan = 5% x 25.000.000 = Rp. 500.000
  • Penghasilan Netto (1 Bulan) = Rp. 24.500.000
  • Penghasilan Netto (4 Bulan) = Rp. 98.000.000
  • PTKP = Rp. 54.000.000
  • PKP = Rp. 44.000.000
  • PPh 21 Terutang = 5% x Rp. 44.000.000 = Rp. 2.200.000
  • PPh 21 dipotong 1 Bulan = Rp. 2.200.000 : 4 = Rp. 550.000

Kesimpulan

Demikianlah informasi dari kami tentang perhitungan kompensasi PKWT dengan masa kerja 12 bulan dan di bawah 12 bulan tapi lebih dari 1 bulan. Di atas kami juga menyebutkan bahwa karyawan PKWT dengan masa kerja kurang dari 1 bulan tidak berhak menerima kompensasi dari Perusahaan.

Semua ketentuan terkait perhitungan, waktu pemberian dan lain sebagainya tentang kompensasi PKWT mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Dasar Hukum berlaku. Apabila Perusahaan tidak memberikan kompensasi PKWT, maka mereka akan diproses sesuai hukum berlaku.


Editor: Ari

Photo of author

Dwiki Lutfianto

Dwiki Lutfianto, lulusan S1 STMIK Amikom Purwokerto, telah mengabdikan diri sebagai penulis berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Keahliannya merangkum perubahan pasar kerja memberikan perspektif berharga bagi pembaca yang ingin mengikuti tren industri terkini.

Baca Juga