Iberian-Partners.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bonus yang diterima oleh para pekerja setiap tahunnya. Baik THR bagi karyawan kontrak, karyawan tetap maupun pegawai yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun maupun dibawah 1 tahun sekalipun. Namun sebenarnya seperti apa perhitungan THR dibawah 1 tahun?
Siapapun pekerja yang resmi terdaftar sebagai tenaga kerja atau karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. Seperti halnya dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang perhitungan THR dengan masa kerja dibawah 1 tahun.
Dimana setiap pekerja yang memiliki jangka waktu kerja minimal 1 bulan dan masih dibawah 1 tahun akan mendapatkan THR dengan perhitungan Prorata. Bagi sebagian pekerja tentunya belum ketahui apa yang dimaksud dengan Prorata THR.
Oleh karena itu, sebelum masuk ke pembahasan mengenai perhitungan THR dibawah 1 tahun, alangkah baiknya kalian ketahui pengertian tentang Prorata THR terlebih dahulu. Berikut adalah penjelasan lengkap terkait pengertian Prorata THR.
Prorata THR Adalah

Prorata THR adalah jumlah upah atau bayaran yang dibayar kepada karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 1 tahun secara proporsional. Umumnya Prorata THR juga biasa disebut sebagai THR Prorate. Dimana Prorata THR dapat dihitung dari jumlah bulan efektif karyawan bekerja dalam 1 tahun.
Perhitungan Prorata THR juga akan diberlakukan dari masa kerja 1 bulan sampai masa kerja dibawah 1 tahun. Bagi kalian yang baru bekerja 1, 2, 3 bulan atau masih dibawah 1 tahun tidak perlu khawatir, pasalnya akan tetap mendapatkan THR.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, besaran THR karyawan di bawah 1 tahun bisa saja memiliki besaran berbeda satu sama lainnya. Pasalnya terdapat rumus perhitungan sendiri terkait THR di bawah setahun kerja. Untuk ketahui rumus perhitungan THR di bawah 1 tahun, silahkan simak rangkuman nya berikut ini.
Rumus Perhitungan THR Dibawah 1 Tahun

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, bahwa rumus perhitungan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang memiliki masa kerja dibawah 1 tahun yakni masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12, lalu dikali besarnya upah 1 bulan.
Adapun besaran upah itu diambil dari pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya. Untuk lebih memudahkan kalian memahami perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun, silahkan simak rumus berikut ini:
Masa Kerja:12 x Upah 1 bulan
Secara sederhananya, apabila kalian sudah bekerja selama 6 bulan sebelum pencarian THR, maka perhitungan THR dapat menggunakan rumus 6:12 x gaji bersih sebulan. Begitu juga bagi kalian yang memiliki masa kerja 1, 2,3 atau jumlah lainnya sebelum 1 tahun, maka tinggal memasukkan masa kerja dibagi 12, lalu dikali upah bersih sebulan. Berikut adalah tabel perhitungan THR bagi pekerja kurang dari 1 tahun:
Masa Kerja (Bulan) | Perhitungan THR |
---|---|
1 | 1/12 x Upah |
2 | 1/6 x Upah |
3 | 1/4 x Upah |
4 | 1/3 x Upah |
5 | 5/12 x Upah |
6 | 1/2 x Upah |
7 | 7/12 x Upah |
8 | 2/3 x Upah |
9 | 3/4 x Upah |
10 | 5/6 x Upah |
11 | 11/12 x Upah |
Kalian bisa gunakan perhitungan THR di atas agar dapat disesuaikan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Untuk lebih memudahkan kalian memahami perhitungan THR di bawah 1 tahun, silahkan simak contoh cara menghitung THR berikut ini.
Cara Menghitung THR Dibawah 1 Tahun

Seperti sudah kami sebutkan di atas, untuk perhitungan THR dibawah 1 tahun dapat menggunakan jumlah masa kerja (kurang dari 1 tahun) dibagi 12 dan dikalikan upah bersih 1 bulan. Sebagai contoh, apabila kalian bekerja di sebuah perusahaan dengan upah bersih Rp 5.000.000, berikut adalah perhitungan THR diterima mulai dari masa kerja 1 bulan sampai dengan kurang dari 1 tahun:
- Perhitungan THR 1 Bulan
1:12 x Rp 5.000.000= Rp 415.000 - Perhitungan THR 2 Bulan
2:12 x Rp 5.000.000= Rp 830.000 - Perhitungan THR 3 Bulan
3:12 x Rp 5.000.000= Rp 1.250.000 - Perhitungan THR 4 Bulan
4:12 x Rp 5.000.000= Rp 1.665.000 - Perhitungan THR 5 Bulan
5:12 x Rp 5.000.000= Rp 2.080.000 - Perhitungan THR 6 Bulan
6:12 x Rp 5.000.000= Rp 2.500.000 - Perhitungan THR 7 Bulan
7:12 x Rp 5.000.000= Rp 2.915.000 - Perhitungan THR 8 Bulan
8:12 x Rp 5.000.000= Rp 3.330.000 - Perhitungan THR 9 Bulan
9:12 x Rp 5.000.000= Rp 3.750.000 - Perhitungan THR 10 Bulan
10:12 x Rp 5.000.000= Rp 4.165.000 - Perhitungan THR 11 Bulan
11:12 x Rp 5.000.000= Rp 4.580.000
Perhitungan THR di atas tentu merupakan gambaran saja, pasalnya bisa saja setiap perusahaan bisa saja mempunyai perhitungan sendiri-sendiri sesuai dengan peraturan, ketentuan maupun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Pembayaran THR Bagi Pekerja Dibawah 1 Tahun
Setiap perusahaan memang memiliki kewajiban untuk membagikan atau membayarkan THR kepada setiap karyawan, pegawai atau pekerja secara merata dan adil sesuai perhitungan telah ditetapkan. Dimana perusahaan, pemberi usaha atau badan usaha lainnya diharuskan membayar THR pekerja dibawah 1 tahun maupun lebih dari 1 tahun paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan (lebaran).
Hal ini juga diserukan oleh Kemnaker mengenai batas pembayaran THR oleh perusahaan terkait. Dimana pihak Kemnaker memerintahkan untuk perusahaan agar membayarkan THR selambat-lambatnya H-4 sampai H-7.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah, THR karyawan dapat dipotong oleh perusahaan apabila pekerja memiliki utang di perusahaan. Namun dengan catatan bahwa perhitungan pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% total pembayaran THR yang harus diterima.
Sanksi Perusahaan Tidak Bayar THR Dibawah 1 Tahun
Kemudian apabila pihak perusahaan tidak membayarkan perhitungan THR dibawah 1 tahun, maka akan mendapatkan beberapa sanksi. Baik sanksi tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha. Hal ini tidak lain dan tidak bukan untuk menyejahterakan pekerja terkait hak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Sehingga apabila pihak perusahaan, pemberi kerja atau badan usaha terkait tidak membayarkan kewajiban perhitungan THR pekerja di bawah 1 tahun, maka akan mendapat beberapa sanksi tersebut. Selain tidak membayarkan, bagi perusahaan yang telat memberikan bayaran perhitungan THR juga bisa saja terkena sanksi.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa perhitungan THR dibawah 1 tahun dapat menggunakan rumus jumlah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan 1 kali upah bersih dalam sebulan. Perhitungan Prorata THR dibawah setahun ini berlaku bagi siapapun pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus minimal sebulan.
Sedangkan perhitungan THR harus dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, perusahaan maupun badan usaha lainnya paling lambat H-7 sampai H-4. Apabila perusahaan tidak membayarkan perhitungan THR di bawah 1 tahun sesuai waktu telah ditetapkan, maka akan mendapatkan beberapa sanksi.
Editor: Ari