Berita

Perintah Menaker! Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat 21 November 2023!

Indra Bonit

Perintah Menaker! Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP Paling Lambat 21 November 2023!
Ilustrasi Menaker Ida Fauziyah, Source Image: bisnistoday.co.id

Iberian-Partners.com – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan meminta para Gubernur di seluruh Provinsi untuk segera menetapkan serta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Pengumuman dan kenaikan Upah Minimum Provinsi tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada Tanggal 10 November 2023 lalu. Adapun isi dan tujuan dari PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut:

“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala Upah di Perusahaan,”

Tujuan adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut diarahkan untuk:

  • Memberikan penghargaan bagi Pekerja/Buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan.
  • Menjaga daya beli Pekerja/Buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh Pengusaha.
  • Memberikan kepastian kenaikan Upah minimum bagi Perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh.
  • Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat di umumkan pada tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Ida Fauziyah dalam acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur serta skala upah di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Selaku Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Menariknya, penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini bertepatan sekali dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional. Dirinya berharap jika Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolak ukur untuk kepentingan kelompok maupun golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa bahwa adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks Nasional,” Ujarnya.

Ida Fauziyah juga menegaskan, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha maupun industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Pada situasi seperti ini, perusahaan tentunya akan mengalami keuntungan serta stabilitas keuangan perusahaan dapat berjalan dengan baik.

“Dengan memiliki stabilitas keuangan perusahaan yang baik, tentunya sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan serta wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” Ujar Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Beliau juga menambahkan penerapan struktur serta skala upah juga nantinya akan menjamin upah para pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia sendiri berpendapat jika sistem pengupahan yang berkeadilan tentu akan memberikan motivasi peningkatan produktivitas dari pekerja/buruh itu sendiri.

“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, kemudian di sisi lain akan menyejahterakan para pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” Imbuhnya.

Terkait sanksi bagi gubernur yang tidak segera mengumumkan kenaikan UMP ini, Ida Fauziyah juga bersikap tegas bahwa nantinya akan ada sanksi yang mengintai. Untuk itu, para Gubernur sudah jelas dan wajib untuk segera menginformasikan pengumuman kenaikan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023.


Editor: Ari | Penulis: Indra

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Indra Bonit

Indra Bonit, lulusan S2 Universitas Indonesia, telah membangun karir menulis selama 7 tahun, fokus pada topik lowongan kerja dan gaji. Keahliannya menginspirasi banyak pencari kerja, memadukan penelitian mendalam dengan pengalaman nyata.

Baca Juga