Iberian-Partners.com – Buat kalian yang berprofesi sebagai guru tentu sudah tidak asing lagi dengan SKP. SKP Guru adalah sebuah beban kerja yang wajib dicapai oleh seorang Guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.
Disini bisa dikatakan bahwa SKP menjadi dokumen yang wajib diisi dengan tenggat waktu masing-masing satu tahun. Untuk itu, penyusunannya dalam satu SKP terdiri dari satu tahun kerja. Apakah kalian sudah paham terkait SKP ini?
Jika belum paham, tenang saja nanti akan kami bahas secara lengkap dengan beberapa pembahasan lainnya. Untuk itu kalian bisa terus simak pembahasan kali ini sampai akhir nanti karena akan ada poin penting yang wajib kalian tahu.
Sedikit mengenai manfaat, SKP ini bermanfaat untuk mengakumulasikan hasil yang didapat dari SKP dengan perilaku guru di lingkungan sekolah dan dijadikan sebagai bahan perimbangan terkait karir, pengangkatan, penempatan dan lainnya. Nah untuk lebih lengkapnya silahkan simak ulasan di bawah ini.
SKP Guru Adalah
Pada pembahasan awal kami akan langsung masuk ke inti pembahasan, yaitu pengertian SKP. Sasaran Kerja Pegawai atau SKP adalah salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para guru maupun Kepala Sekolah akan dibebani pekerjaan yang harus dicapai atau terpenuhi dengan tambahan tugas lain dalam jangka waktu satu tahun. Bisa diartikan, sasaran kinerja para PNS disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun.
Tugas tambahan yang dimaksudkan disini juga meliputi Kepal Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Ketua Pelatihan Program Keahlian/Program Studi.
Dalam hal prinsip, ada beberapa prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun sebuah SKP guru, diantaranya adalah:
- Jelas. Artinya semua kegiatan dilakukan harus dapat diuraikan dengan jelas.
- Dapat diukur. Kegiatan dilakukan harus dapat diukur, baik secara kuantitas maupun kualitas.
- Relevan. Kegiatan dilakukan harus berdasar pada ruang lingkup tugas masing-masing.
- Dapa dicapai. Kegiatan dilakukan harus sesuai dengan kemampuan para guru di bidangnya.
- Memiliki target waktu. Kegiatan dilakukan harus ditentukan jadwal atau tenggat waktunya.
Tujuan SKP Guru
Lanjut ke pembahasan berikutnya adalah mengenai tujuan dari adanya penyusunan SKP Guru. SKP Guru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, dasar penilaian kerja, meningkatkan akuntabilitas dan lainnya. Untuk lebih jelasnya simak tujuan SKP guru di bawah ini.
- Meningkatkan akuntabilitas serta kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
- Mewujudkan keselarasan antara tugas serta tanggung jawab guru dengan tujuan sekolah.
- Untuk meningkatkan kualitas pembelajaran berikut pelayanan pendidikan kepada para siswa di sekolah.
- Menjadi dasar atas penilaian kinerja guru yang objektif dan transparan.
Dalam poin penilaian, SKP guru ini akan dinilai langsung oleh atasan guru, yaitu Kepala Sekolah. Penilaian tersebut juga dilakukan secara berkala, biasanya setiap semester.
Manfaat SKP Guru
Kemudian untuk soal manfaat, sudah pasti dengan adanya SKP guru akan memberikan manfaat yang baik untuk guru tersebut. Adapun manfaat didapat diantaranya adalah sebagai berikut.
- Guru akan memiliki kinerja yang lebih baik, karena guru bisa akan terbantu dan fokus dalam melaksanakan tugas mengajarnya.
- Segi kualitas pembelajaran diberikan juga akan lebih baik. Disini SKP akan lebih mendorong guru meningkatkan kualitas pembelajarannya dengan cara yang dinilai lebih menarik dan efisien.
- Akuntabilitas akan semakin membaik karena guru akan selalu bertanggung jawab atas kinerjanya.
- Lalu terakhir, seorang guru akan lebih profesional dalam mengembangkan diri.
Penyusunan SKP Guru
Setelah kalian memahami pengertian SKP guru, tujuan, manfaat dan prinsipnya, berikutnya kita akan bahas mengenai tata cara penyusunan SKP guru. Penyusunan SKP guru akan disusun oleh guru dengan mengacu pada RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah berikut JFG.
Guru juga bisa berkonsultasi langsung dengan atasan atau Kepala Sekolah dalam menyusun SKP tersebut. Di bawah ini bisa kalian lihat format SKP guru.
Adapun terkait petunjuk pengisian formulir SKP tersebut, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Kolom 1 bisa diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan.
- Kolom 2 bisa diisi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru, yakni: unsur utama, unsur penunjang, berikut tugas tambahan.
- Kolom 3 bisa ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang ingin dicapai.
- Kolom 4 bisa diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang ingin dicapai.
- Kolom 5 bisa diisi dengan target kualitas (TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang ingin dicapai.
- Kolom 6 bisa diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang ingin dicapai.
- Kolom 7 bisa diisi target biaya (TB) diisi dengan jumlah biaya diperlukan untuk setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.
Unsur-unsur SKP
Penting diketahui juga bahwa ada unsur-unsur Sasaran Kerja Pegawai yang wajib kalian ketahui, seperti:
1. Tugas Jabatan
Setiap tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab guru, kepala sekolah serta guru yang diberi tugas tambahan.
Uraian tugas jabatan guru dan kepala sekolah yang diberi tugas tambahan mengacu pada unsur utama dan penunjang sebagaimana telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
2. Angka Kredit
Unsur berikutnya ada Angka Kredit. Angka ini menjadi item penting yang dijadikan sebagai target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan di SKP. Uraian jabatan juga harus mencakup beberapa poin kegiatan dalam waktu satu tahun. Angka Kredit dibagi menjadi 2, yaitu angka kredit unsur utama dan penunjang.
Angka Kredit Unsur Utama
- Pendidikan formal disertai gelar ijazah, diklat prajabatan serta program induksi untuk CPNS guru.
- Pembelajaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian serta tindak lanjut hasil pembelajaran.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), seperti pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Angka Kredit Unsur Penunjang
- Pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
- Penghargaan.
- Menjadi pembimbing praktik kerja, pembimbing ekstrakulikuler dan sebagainya.
- Menjadi tim penilai angka kredit.
Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10 persen dari angka kredit yang disyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang berikutnya.
3. Target
Lalu ada target. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru di setiap tahunnya. Target setiap pelaksanaan tugas jabatan juga harus diwujudkan secara pasti sebagai ukuran prestasi kerja. Dalam penetapan target, ada beberapa aspek-aspek yang harus diperhatikan, diantaranya:
- Kuantitas (Target Output)
- Kualitas (Target Kualitas)
- Waktu (Target Waktu)
- Biaya (Target Biaya)
4. Nilai Capaian SKP
Untuk terkait nilai capaian SKP, nilai ini akan dinyatakan dengan angka serta kriteria sebagai berikut.
- 91 – ke atas : Sangat baik
- 76 – 90 : Baik
- 61 – 75 : Cukup
- 51 – 60 : Kurang
- 50 – ke bawah : Buruk
Kesimpulan
Nah itulah beberapa pembahasan penting terkait SKP guru adalah, manfaat, tujuan dan tata cara penyusunannya. Bisa disimpulkan juga bahwa adanya SKP guru akan membuat guru memiliki kualitas kinerja yang lebih baik. Mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi kalian semua.