Iberian-Partners.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama dengan Dewan Pengupahan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Kamis, 16 November 2024. Upah Minimum Provinsi Riau tahun 2024 ini ditetapkan sebesar Rp 3.294.625,56 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 102.963,03 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.191.662,53.
Imron Rosyadi selaku Kepala Disnakertrans mengatakan bahwa rapat penetapan UMP tersebut juga dihadiri oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari organisasi pengusaha, serikat pekerja dan juga pakar.
“Berdasarkan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, UMP Riau tahun 2024 sudah disepakati sebesar Rp 3.294.662,56,” katanya, Kamis (16/11).
Lebih lanjut lagi, setelah penetapan UMP tersebut, tahapan berikutnya yaitu UMP akan ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau. Pihaknya menargetkan, UMP tersebut sudah di teken oleh Plt Gubernur Riau dalam pekan ini juga.
“Setelah rapat, kami langsung koordinasi ke Biro Hukum Setdaprov Riau untuk dilihat berkasnya. Jika ada yang kurang, maka akan diperbaiki. Kalau sudah lengkap akan diserahkan ke Plt Gubernur Riau untuk di teken SK-nya,” ungkapnya.
Apabila SK telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau nanti, maka Disnakertrans akan mengumumkan SK penetapan UMP tersebut. Nantinya SK UMP akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten/Kota Riau guna menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“UMP harus sudah diumumkan sebelum 21 November karena akan dijadikan dasar untuk menetapkan UMK,” katanya.
Untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemerintah Kabupaten/Kota tidak boleh menetapkan UMK lebih rendah dibandingkan UMP. Apabila nantinya ditetapkan lebih rendah dari UMP, maka secara otomatis yang akan dipakai adalah UMP.
“UMK minimal sama dengan UMP, tidak boleh lebih rendah. Kalau lebih rendah, maka yang akan digunakan adalah UMP,” tegasnya.
Sebab itu, pihaknya berharap jika nantinya Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau telah ditetapkan, maka Kabupaten/Kota hendaknya segera menetapkan UMK tersebut. Karena nantinya draft UMK tersebut juga harus dikirimkan ke Provinsi guna dilakukan pengecekan.
“Kami nantinya juga akan mengecek penetapan UMK kabupaten/kota, sudah sesuai atau tidak. Targetnya 30 November, UMK di Riau untuk tahun 2024 sudah diumumkan,” sebutnya.
Disamping itu, Dr. Edyanus Herman Halim selaku pengamat ekonomi menilai, UMP yang telah ditetapkan tersebut harusnya ditambah, mengingat saat ini Provinsi Riau sedang mengalami inflasi.
“Kalau saya melihat jumlah UMP tersebut masih perlu dipertimbangkan. Paling tidak memenuhi standar kehidupan masyarakat. Dengan upah yang layak masyarakat akan hidup layak. Pada akhirnya akan mendorong perekonomian,” katanya.
Ia juga mencontohkan, sebuah perusahaan tekstil. Nantinya pekerja ini akan berbelanja tekstil juga. Karena itu, dengan upah cukup, maka secara otomatis juga akan mendorong perkembangan industri tekstil itu sendiri.
“Kalau upahnya cukup, nantinya yang akan diuntungkan juga pelaku usahanya kan,” sebutnya.
Ia menilai, idealnya untuk Upah Minimum Provinsi di Riau harusnya berada di kisaran Rp 3,7 juta. Karena pekerja memerlukan pembiayaan lain, selain untuk mencukupi keperluan makan sehari-hari, ada juga keperluan lain seperti transportasi serta keperluan anak sekolah.
“Kalau menurut saya idealnya Rp3,7 juta per bulan. Karena kalau masyarakat sudah sejahtera, maka akan mengurangi permasalahan sosial,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Edyanus Herman Halim juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan penerapan UMK nantinya. Karena ia melihat, apa yang telah ditetapkan terkait upah, terkadang masih ada bentuk pelanggaran ketika di lapangan.
“Penerapannya juga harus diawasi karena hingga saat ini masih ada pekerja yang digaji di bawah UMK. Untuk itu pengawasan dan sanksi bagi yang melanggar harus diterapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan meminta seluruh Gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat 21 November 2023. Adapun penetapan kenaikan upah minimum 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023.
Kenaikan upah minimum dalam PP Nomor 51/2023 menjadi bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Terlebih lagi, PP tersebut juga diterbitkan bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2023. Kebijakan itu dinilai sebagai tolak ukur kepentingan golongan tertentu.
“Keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” jelas Ida Fauziyah.
Menurut beliau, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 mampu menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas usaha hingga mencapai keuangan dan keuntungan yang lebih baik. Dengan demikian, Ida Fauziyah juga yakin jika penerapan struktur dan skala upah menjadi pilihan wajib yang berlaku di perusahaan.
Lebih lanjut lagi, Menaker menyebut penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja sesuai dengan nilai atau bobot perusahaan. Hal ini dianggap bisa memotivasi peningkatan produktivitas para pekerja.
“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” ungkapnya.
Adapun, dalam PP Nomor 51/2023 perhitungan upah minimum dilakukan dengan basis variabel inflasi ditambang dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu. Dalam Pasal 26 ayat 6, indeks tertentu ditetapkan rentang nilainya, 0,1-0,3.
Editor: Ari | Sumber: riaupos.jawapos.com
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.