Iberian-Partners.com – Saat ini tengah berlangsung seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dibuka untuk berbagai formasi dan jabatan. Dengan tes yang ketat, syarat lulus PPPK 2023 semakin berat karena peserta harus bersaing dengan ribuan pelamar.
Pada dasarnya PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan DWP (Dewan Warga PNS). Lalu, apa saja syarat lulus PPPK 2023?
Syarat Lulus PPPK 2023
![Syarat Lulus PPPK](https://www.iberian-partners.com/wp-content/uploads/2023/11/Syarat-Lulus-PPPK-1024x575.webp)
Pada tahun ini, pemerintah membuka sebanyak 543.593 formasi untuk PPPK. Kebutuhan PPPK didominasi oleh tenaga pendidikan serta kesehatan, serta tenaga teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah pusat juga daerah.
Untuk syarat lulus PPPK 2023, calon ASN harus memenuhi beberapa syarat penting. Agar bisa menjadi ASN PPPK, peserta harus lulus seleksi ketat meliputi beberapa tahapan. Berikut penjelasan syarat lulus PPPK 2023 beserta tahapan yang harus dilalui peserta:
1. Lulus Seleksi Administrasi
Syarat lulus PPPK 2023 pertama adalah mengikuti tahap awal seleksi administrasi. Di tahap ini, peserta harus mendaftarkan diri secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) di mana sudah kalian buat sebelumnya.
Peserta harus mengisi data diri, memilih formasi dan jabatan sesuai dengan kualifikasi, dan mengunggah dokumen persyaratan diminta. Dokumen syarat yang harus di siapkan antara lain adalah:
- KTP
- Ijazah dan transkrip nilai
- Sertifikat kompetensi atau pendidik (jika ada)
- SKCK
- Surat keterangan sehat
- Surat pernyataan bersedia di tempatkan pada semua wilayah
- Surat pernyataan tidak pernah di penjara
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi disiplin
- Surat pernyataan tidak menjadi pengurus ataupun anggota parpol
- Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
Kalian harus memastikan bahwa dokumen di unggah sudah sesuai dengan ketentuan ditetapkan, seperti format, ukuran, dan kualitas supaya lulus PPPK 2023. Jika tidak, bisa gugur di tahap ini. kalian juga harus memeriksa kembali data diri dan pilihan formasi di masukkan, karena setelah disubmit tidak bisa mengubahnya lagi.
2. Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Lalu syarat lulus PPPK 2023 berikutnya adalah mengikuti SKD di mana menentukan apakah layak atau tidak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Di tahap ini, peserta akan mengikuti tes CAT (Computer Assisted Test) terdiri dari tiga materi, yaitu:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar, potensi, dan integritas sebagai calon ASN serta menjadi syarat lulus PPPK 2023. Peserta harus menjawab sebanyak mungkin soal yang diberikan dalam waktu ditentukan. Setiap materi memiliki bobot nilai berbeda, yaitu:
- TKP: 5 poin per soal, total 65 soal
- TIU: 4 poin per soal, total 35 soal
- TWK: 3 poin per soal, total 35 soal
Nilai maksimal yang bisa di dapatkan adalah 500 poin. Namun, untuk bisa lulus SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) di mana ditetapkan untuk setiap materi, yaitu:
- TKP: minimal 143 poin
- TIU: minimal 80 poin
- TWK: minimal 75 poin
Jika tidak memenuhi salah satu nilai ambang batas atau syarat lulus SKD PPPK 2023, peserta gugur di tahap ini. Jika memenuhinya, maka akan mendapatkan surat hasil SKD yang berisi nilai dan peringkat. Surat ini akan menjadi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya.
3. Lulus Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Syarat lulus PPPK 2023 berikutnya adalah SKB di mana akan menguji kemampuan dalam bidang atau jabatan di lamar. Di tahap ini, peserta akan mengikuti tes tertulis, tes praktik, atau tes lainnya sesuai dengan karakteristik jabatan.
Tes ini berupa tes psikologi, tes bahasa asing, tes komputer, tes akademik, tes kesehatan, tes fisik, tes kepribadian, atau tes lainnya. Tes ini bertujuan untuk mengukur kompetensi teknis juga profesional sebagai calon PPPK.
Peserta harus menunjukkan kinerja terbaik dalam tes ini, karena nilai SKB akan menentukan kelulusan. Nilai SKB akan dikalikan dengan bobot 60% lalu ditambahkan dengan nilai SKD di mana dikalikan dengan bobot 40%. Hasilnya adalah nilai akhir di mana akan menentukan peringkat.
Nilai akhir minimal harus dicapai untuk lulus SKB adalah 271 poin. Jika tidak mencapai nilai tersebut akan gugur di tahap ini. Jika mencapainya maka akan mendapatkan surat hasil SKB berisi nilai maupun peringkat. Surat ini akan menjadi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya.
4. Lulus Tes Wawancara
Berikutnya syarat lulus PPPK 2023 adalah wawancara di mana menguji kesiapan juga kesesuaian dengan jabatan. Di tahap ini akan menghadapi tim penguji yang terdiri dari pejabat instansi yang membuka formasi, pakar bidang terkait, maupun psikolog.
Kalian akan ditanyai berbagai hal yang berkaitan dengan motivasi, pengalaman, pengetahuan, keterampilan, maupun sikap sebagai calon PPPK. Wawancara ini bertujuan untuk mengenal lebih dalam karakter, potensi, serta kompetensi sebagai calon PPPK. Kalian harus menjawab setiap pertanyaan dengan jujur, lugas, serta meyakinkan.
Kalian juga harus menunjukkan sikap positif, sopan juga profesional. Kalian harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengikuti wawancara ini, karena hasilnya akan menentukan kelulusan. Hasil wawancara akan dinilai oleh tim penguji dengan menggunakan skala 1 sampai 5.
Nilai minimal untuk lulus wawancara adalah 3. Jika tidak mencapai nilai tersebut akan gugur di tahap ini. Jika mencapainya, akan mendapatkan surat hasil wawancara berisi nilai maupub peringkat. Surat ini akan menjadi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya.
5. Lulus Pemberkasan
Tahapan ini adalah tahap akhir yang harus peserta lalui sebelum resmi menjadi PPPK. Tentu syarat lulus PPPK 2023 harus melalui tahapan ini dengan melengkapi berkas-berkas dibutuhkan untuk pengangkatan PPPK, seperti:
- Surat lamaran
- Daftar riwayat hidup
- Foto berwarna ukuran 4×6 cm
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi ijazah juga transkrip nilai
- Fotokopi sertifikat kompetensi atau pendidik (jika ada)
- Fotokopi SKCK
- Fotokopi surat keterangan sehat
- Fotokopi surat hasil SKD, SKB, serta wawancara
- Surat pernyataan mau ditempatkan di seluruh daerah Indonesia
- Surat pernyataan tidak pernah masuk kurungan atau penjara
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi disiplin
- Surat pernyataan tidak menjadi pengurus ataupun anggota parpol
- Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
Peserta harus mengumpulkan berkas-berkas tersebut ke instansi di lamar sesuai dengan jadwal ditentukan. Peserta harus memastikan bahwa berkas-berkas di kirim sudah lengkap, benar, serta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika tidak, bisa gugur di tahap ini.
Jika kalian mengirimkan berkas-berkas yang valid, kalian akan mendapatkan surat pengangkatan PPPK berisi nomor induk, golongan, serta gaji kalian. Surat ini akan menjadi bukti bahwa kalian resmi menjadi PPPK.
Jadwal Seleksi PPPK Terbaru
![Jadwal Seleksi PPPK Terbaru](https://www.iberian-partners.com/wp-content/uploads/2023/11/Jadwal-Seleksi-PPPK-Terbaru-1-1024x575.webp)
Proses maupun lokasi seleksi PPPK sudah ditentukan sehingga peserta wajib memperhatikannya. Seluruh informasi seleksi PPPK dapat diakses melalui laman BKN atau Kemenpan RB.
Berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2023 yang telah ditetapkan oleh BKN melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023:
- Jadwal Seleksi Kompetensi akan berlangsung dari tanggal 8 November hingga 2 Desember 2023.
- Untuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, ini akan diadakan mulai 13 November hingga 4 Desember 2023.
- Proses penilaian hasil Seleksi Kompetensi akan dilakukan dari 28 November hingga 7 Desember 2023.
- Pengumuman hasil kelulusan dijadwalkan antara 4 hingga 13 Desember 2023.
- Pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) untuk NI PPPK akan berlangsung dari 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.
- Terakhir, pengajuan untuk penetapan Nomor Induk PPPK akan dilaksanakan dari 13 Januari hingga 11 Februari 2024.
Demikianlah penjelasan syarat lulus PPPK 2023 serta semua tahapan yang harus dilalui. Persiapan adalah kunci sukses dalam menjalani proses seleksi PPPK. Ikuti seluruh proses seleksi dengan baik agar sampai pada tahapan pemberkasan.
Editor: Nanang | Penulis: Stefhanno
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.