Iberian-Partners.com – Melalui Rapat Pengendalian Inflasi Daerah serta Penyerahan Penghargaan Insentif Fiskal bersama Menteri Dalam Negeri, Kementrian Keuangan kembali berikan insentif fiskal periode ketiga kepada provinsi/kabupaten/kota. Adapun kategori yang berhak menerima yakni dengan kinerja baik selama di tahun 2023.
Besaran anggaran yang dikeluarkan pun tidak main-main yakni sebesar Rp. 340 miliar. Setidaknya ada 34 pemerintah daerah yang mendapatkan dana tersebut, terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan kabupaten.
Insentif fiskal merupakan daya yang berasal dari APBN yang diberikan kepada daerah sesuai kriteria seperti perbaikan pencapaian kinerja di bidang pemerintahan. Seperti halnya tata kelola keuangan, pelayanan umum, hingga pelayanan dasar sebagai pendukung kebijakan strategis nasional.
Dari adanya insentif fiskal, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati berharap kepada pimpinan pemerintah daerah dapat memakai dana tersebut untuk memperbaiki kinerja.
“Karena kalau kinerja baik itu, tidak hanya bapak dan ibu sekalian yang keren, daerahnya keren, rakyatnya pun juga sangat mengapresiasi. Jadi ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan, dan kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian,” ucap Menkeu.
Adapun pemberian dana insentif fiskal merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 400 tahun 2023. Di mana bunyinya Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ada beberapa kategori sebagai penilaian, antara lainnya pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah.
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga berharap dari insentif fiskal bisa lebih mendorong pemerintah daerah agar konsisten mempercepat realisasi belanja, melaksanakan penggunaan PDN, menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan barang.
Dengan melaksanakan semuanya itu, maka kegiatan ekonomi di tiap daerah bisa lebih baik. Ketentuan bantuan ke daerah juga dijadikan sebagai kebijakan pemerintah dalam memaksimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebagai shock absorber.
“Alokasi insentif tentu kita harapkan akan terus digunakan oleh Bapak dan Ibu sekalian untuk terus memperbaiki kinerja daerah-daerah tersebut, di dalam menangani inflasi, menangani stunting, menangani kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD-nya untuk produk-produk dalam negeri atau UMKM di sekitar bapak dan ibu sekalian,” tambah Sri Mulyani.
Penanganan inflasi tiap daerah penting sekali dilakukan. Hal itu sejalan dengan keadaan ketidakpastian global. Perekonomian global mengalami keterlambatan, terutama di Eropa dan Tiongkok.
Gejolak pasar keuangan yang naik yield UST menjadi rekor tertinggi dalam 1,5 dekade terakhir. Fenomena perlambatan dan meningkatnya risiko ketidakpastian pasar keuangan global berakibat pada hampir seluruh negara emerging market, salah satunya Indonesia.
Jadi, seperti yang disampaikan oleh Kemenkeu melalui Sri Mulyani, bantuan insentif fiskal ini membantu tiap daerah agar tidak terjadi inflasi.
Di periode sebelumnya yakni kedua, insentif fiskal yang diberikan adalah Rp. 330 miliar pada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi. Jumlah periode kedua pun sama dengan jumlah insentif fiskal periode pertama. Dari 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi.
Selama pemberian bantuan insentif fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan kepada pemerintah daerah yang berbeda-beda. Menurut Sri Mulyani, bahwa terdapat kompetensi tiap daerah agar bisa berprestasi untuk mengendalikan inflasinya berjalan baik.
Editor: Ari | Sumber: Kemenkeu
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.