Iberian-Partners.com – Banyak sekali tenaga honorer belum mengetahui pengertian tentang Tenaga Honorer Kategori 2 atau biasa disebut sebagai THK II adalah apa. Namun sebenarnya yang dimaksud THK II adalah apa? Serta apa saja perbedaan antara THK-II dengan THK-I?
Hal ini banyak dipertanyakan karena adanya ketetapan pemerintah mengenai hak istimewa tenaga honorer dalam seleksi CASN PPPK dan CPNS. Sehingga kalian sebagai tenaga pengajar dapat ketahui apa saja persyaratan atau kriteria agar bisa mengikuti seleksi agar diterima menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ada beberapa informasi penting terkait kategori prioritas pelamar PPPK Guru beserta dokumen apa saja perlu disiapkan dalam pendaftaran PPPK. Mulai dari dokumen scan pas foto, KTP, Ijazah serta dokumen pendukung lainnya.
Oleh karena itu, kami akan menyajikan ulasan mengenai pengertian THK II beserta perbedaan dan penjelasan mengenai seleksi CASN PPPK serta CPNS bagi THK II. Untuk ketahui apa yang dimaksud pekerja honorer K2, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Pengertian THK II Adalah?

Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya didapatkan bukan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) serta juga bukan dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Sesuai surat edaran Menteri PANRB RI nomor 5 Tahun 2010 di halaman resmi SSCASN BKN, bahwa yang termasuk kriteria sebagai pekerja Honorer Kategori II adalah sebagai berikut:
- Diangkat oleh pejabat berwewenang.
- Bekerja di Instansi pemerintahan.
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
- Memiliki usia minimal 19 tahun serta tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Nah setelah ketahui pengertian THK II, sekarang apa saja perbedaan antara THK II dengan THK I? Silahkan simak ulasannya berikut ini.
Perbedaan THK I dan THK II

Ada beberapa informasi penting terkait perbedaan antara tenaga honorer K2 dan K1. Berbicara mengenai tenaga honorer K2 dan K1, hal tersebut dapat dilihat dari segi penghasilan dan peluang menjadi PNS. Penjelasan mengenai perbedaan antara THK II dan THK I adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Perbedaan pertama antara THK-II dengan THK-I adalah tentang penghasilan. Dimana THK-II memiliki sumber penghasilan atau pembiayaan honor nya bukan dari APBN atau APBD.
Sedangkan THK I memiliki sumber penghasilan atau pembiayaan honor nya langsung dari APBN atau APBD. Hal ini adalah poin pembeda terbilang cukup jelas antara THK-I dengan THK-II.
Peluang Menjadi PNS
Perbedaan kedua antara THK II dan THK I adalah tentang peluang menjadi PNS. Dimana THK I memiliki peluang untuk langsung diangkat menjadi PNS. Sedangkan THK II untuk menjadi CPNS perlu mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Walaupun terdapat kedua perbedaan di atas, tenaga honorer K I dan K II adalah merupakan pelamar prioritas dalam pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal ini mengacu pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun sebelumnya.
Untuk ketahui penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan dokumen dan jadwal pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi THK II, silahkan simak ulasannya berikut ini.
Penjelasan THK II Dalam Pendaftaran PPPK

Ada beberapa kategori prioritas tenaga honorer sebagai pelamar PPPK Guru serta ada beberapa persyaratan dokumen dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang perlu diketahui. Berikut adalah informasi THK-II dalam pendaftaran PPPK atau CPNS.
Kategori Prioritas Pelamar PPPK
Setidaknya ada 3 kategori prioritas pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diketahui. Dimana kategori prioritas THK-II sebagai pelamar PPPK adalah sebagai berikut:
- Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I adalah tenaga honorer THK II, guru non ASN, lulusan PPG serta guru swasta memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru tahun sebelumnya namun belum mendapatkan formasi. - Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II adalah tenaga guru honorer atau THK-II telah menjadi tenaga pengajar sebelum dan sampai tahun 2005. - Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III adalah guru non ASN di sekolah negeri serta terdaftar di Dapodik dengan minimal masa kerja tiga tahun.
Dokumen Pendaftaran Seleksi PPPK
Beberapa persyaratan dokumen untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diantaranya seperti Pass Foto, KTP, Surat Lamaran serta beberapa persyaratan dokumen lainnya. Persyaratan dokumen untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi THK-II adalah sebagai berikut:
- Scan Pass Foto menggunakan latar belakang merah format file JPEG/JPG ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan Swafoto format file JPEG/JPG ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan E-KTP format file JPEG/JPG ukuran maksimal 200 Kb.
- Scan lembar Ijazah serta Serdik atau STR format file PDF ukuran maksimal 800 Kb.
- Scan Transkrip nilai format file PDF ukuran maksimal 500 Kb.
- Scan surat lamaran kerja format file PDF ukuran maksimal 500 Kb.
- Scan Dokumen pendukung lainnya dalam format file PDF seperti Surat Penugasan Guru dengan ukuran maksimal 500 Kb.
Semua dokumen pendaftaran CPNS serta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sudah diunggah THK-II masih bisa diganti selama pengguna belum klik tombol Akhir Pendaftaran.
Penting jua untuk diketahui, bahwa bagi pelamar sudah mengundurkan diri dari PPPK THK-II dan CPNS pada saat menjalani masa percobaan akan dikenakan sanksi berupa tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.
Setelah termasuk dalam kriteria serta menyiapkan segala persyaratan nya, kalian sebagai THK-II wajib mengetahui beberapa tips agar lulus Kompetensi PPPK JF Guru. Selain itu, kalian juga perlu ketahui aturan resmi pakaian ketika akan menjadi peserta ujian CPNS atau PPPK.
Jadwal pendaftaran tes atau seleksi CPNS dan P3K Guru juga wajib diketahui. Sehingga nantinya kalian sebagai THK-II tidak ketinggalan batas waktu pendaftaran mengikuti seleksi CPNS atau P3K Guru.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan artikel di atas, bahwa yang dimaksud THK II adalah tenaga honorer yang tidak mendapat upah atau penghasilan dari APBN atau APBD. Selain itu, Tenaga Honorer Kategori 2 yang ingin menjadi CPNS juga harus mengikuti seleksi terlebih dahulu.
Sehingga bagi tenaga honorer K2 tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS, namun harus mengikuti tes CPNS maupun seleksi P3K untuk jabatan fungsional Guru. Yakni dengan memastikan sudah termasuk kriteria dan menyiapkan segala persyaratan nya.
Sekian artikel kali ini mengenai pengertian serta perbedaan tenaga honorer K2 dan K1. Semoga pembahasan di atas dapat menambah wawasan bagi kalian semua yang sudah termasuk tenaga honorer K2 maupun yang akan menjadi tenaga honorer K2.
Editor: Ari | Penulis: Aziz
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.