Iberian-Partners.com – Menjelang hari raya Idul Fitri, tak sedikit karyawan PT Nikomas Gemilang seringkali penasaran terhadap besaran THR yang diterimanya. Pasalnya hal tersebut bisa dijadikan sebagai acuan oleh pekerja.
Pada dasarnya PT Nikomas Gemilang memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah. Perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Namun perlu diketahui bahwa PT Nikomas Gemilang menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya menyesuaikan posisi atau jabatan. Apabila seorang pekerja menempati jabatan strategis, maka jumlah THR yang diterima akan lebih besar.
Adapun kami telah merangkum informasi mengenai pengumuman serta rincian THR PT Nikomas Gemilang. Apabila ingin detail Tunjangan Hari Raya di perusahaan tersebut, simak ulasan di bawah ini.
Rincian THR PT Nikomas Gemilang
Sebagai salah satu perusahaan ternama di Indonesia, PT Nikomas Gemilang tentunya selalu memperhatikan kesejahteraan dari para karyawannya. Khususnya bagi pekerja di mana hendak merayakan hari raya sesuai agamanya masing-masing. Oleh karena itu PT Nikomas Gemilang memberikan reward berupa Tunjangan Hari Raya sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan.
Umumnya tunjangan Hari Raya di PT Nikomas termasuk ke dalam bagian benefit di mana menjadi hak pekerja. Meski sudah menerima gaji per bulan, tetapi karyawan juga tetap akan mendapatkan THR. Jadi hal tersebut pun bisa menjadi pendapatan tambahan bagi pekerja di PT Nikomas Gemilang.
Namun perlu diketahui bahwa PT Nikomas Gemilang memberikan Tunjangan Hari Raya dengan menyesuaikan posisi atau jabatan dari karyawan. Sama halnya gaji PT Chang Shin Karawang, bila seseorang menempati jabatan strategis di perusahaan tersebut. Maka secara otomatis dirinya mendapatkan THR lebih besar dibandingkan pekerja biasa.
Lantas seperti apa rincian THR PT Nikomas Gemilang? Untuk rinciannya dibedakan berdasarkan posisi ataupun jabatan pekerja. Di sisi lain juga masa kerja termasuk sebagai salah satu faktor penentu Tunjangan Hari Raya pekerja perusahaan tersebut. Berikut adalah THR di PT Nikomas.
- Masa Kerja 1 Tahun: Rp 5.245.029
- Masa Kerja 2 Tahun: Rp 5.929.163
- Masa Kerja 3 Tahun Rp 9.841.342
- Masa Kerja 4 Tahun: Rp 7.981.566
- Masa Kerja 5 Tahun: Rp 9.121.790
- Masa Kerja 6 Tahun: Rp 9.258.616
- Masa Kerja 7 Tahun: Rp 9.441.052
- Masa Kerja 8 Tahun: Rp 9.577.879
- Masa Kerja 9 Tahun: Rp 9.714.000
- Masa Kerja 10 Tahun: Rp 9.851.533
- Masa Kerja 11 Tahun: Rp 9.988.360
- Masa Kerja 12 Tahun: Rp 10.125.186
- Masa Kerja 13 Tahun: Rp 10.262.013
- Masa Kerja 14 Tahun: Rp 10.398.840
- Masa Kerja 15 Tahun: Rp 10.535.667
- Masa Kerja >16 Tahun: Rp 10.672.494
Perlu diperhatikan kembali, bahwa informasi mengenai Tunjangan Hari Raya pekerja PT Nikomas Gemilang ini bisa saja berubah sewaktu-waktu. Pasalnya pihak perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur besaran jumlah THR dari pekerja. Oleh karena itu info di atas hanya dapat dijadikan sebagai sebuah gambaran saja.
Cara Menghitung THR PT Nikomas Gemilang
Tak hanya memahami rinciannya saja, tetapi sebagai karyawan di PT Nikomas Gemilang juga perlu mengetahui tentang caranya menghitung THR dengan benar. Terdapat beberapa metode guna melakukan penghitungan Tunjangan Hari Raya di perusahaan tersebut. Berikut adalah cara menghitung Tunjangan Hari Raya PT Nikomas Gemilang.
- Karyawan memiliki masa kerja kurang lebih 12 bulan mendapat THR sebesar 1 bulan gaji.
- Karyawan durasi waktu kerja minimal 1 bulan kurang dari 12 bulan, memperoleh Tunjangan Hari Raya secara proporsional, menggunakan perhitungan: Masa Kerja x 1 bulan gaji/12.
Apabila kalian bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan masa kerja 6 bulan. Pendapatan di mana diperoleh setiap bulan adalah Rp 5.000.000, maka cara menghitung Tunjangan Hari Raya seperti:
- Masa Kerja: 6 Bulan:
- Penghasilan: Rp 5.000.000
- THR yang Diterima: 5.000.000/12 X 6 = Rp 2.500.000
- Maka THR karyawan adalah Rp 2.500.000.
Pengumuman THR PT Nikomas Gemilang
PT Nikomas Gemilang merupakan salah satu perusahaan di mana selalu menaati peraturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya. Pasalnya perseroan tersebut memang tidak hanya mengutamakan bisnisnya saja, tetapi kehidupan para pekerjanya juga menjadi fokus utama.
Dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan, PT Nikomas Gemilang menerapkan beberapa peraturan. Seperti contohnya THR akan diberikan kepada pekerja di mana sudah bekerja selama kurang lebih dari 1 bulan. Di sisi lain PT Nikomas Gemilang juga memberikan THR saat 1 minggu sebelum hari raya.
Lantas tanggal berapa pengumuman pemberian Tunjangan Hari Raya untuk karyawan dari PT Nikomas Gemilang? Perusahaan ini mengumumkan bahwa pembayaran THR karyawan pada tanggal 1 April 2024. Jadi bagi karyawan bisa menunggu pemberian THR hingga tanggal tersebut.
Kesimpulan
Mungkin itu saja pembahasan mengenai THR PT Nikomas Gemilang untuk seluruh karyawan. Perusahaan tersebut memberikan kelonggaran dengan memberikan Tunjangan Hari Raya saat satu minggu sebelum perayaan hari raya. Demikianlah ulasan singkat ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian karyawan PT Nikomas Gemilang.