Iberian Partners.com – Rapat program penyusunan UMK Bekasi 2024 lalu tak menemukan titik temu. Unsur terkait mencakup pemerintah, pengusaha maupun buruh masing-masing bersikeras dengan keinginan mereka terhadap kenaikan upah.
Alhasil usulan kepada Gubernur Jawa Barat terdapat tiga kategori berbeda terkait UMK Bekasi 2024. Angka terendah diusulkan oleh Apindo dengan peningkatan sebesar Rp59.904, sementara nominal tertinggi dari pihak buruh melebihi Rp770.000.
Karena tak menemukan kesepakatan, masing-masing mengusulkan tiga angka yang dibawa ke pemerintah Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur setempat. Terjadi negosiasi alot pada rapat penentuan UMK Bekasi 2024 ini, “Ujar Edi Rochyadi selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, 23 November 2023.
Pemerintah setempat mengusulkan angka berbeda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tentang Pengupahan, ucap Edi Rochyadi. “Ya kalau alot dinamika namanya juga.”Yang terpenting Pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut, ujarnya.”
Kini UMK Bekasi 2023 pada nominal Rp5.137.575, angka tersebut menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota tertinggi di Indonesia.
Tapi, kini terdapat 3 versi UMK Bekasi 2024 yang diusulkan. Pertama yaitu versi pemerintah pada angka 1,56% dengan nilai Rp81.678. Apabila usulan tersebut diterima, UMK Bekasi 2024 mencapai Rp5.219.262.
Kedua, saran Apindo yakni kenaikan sebesar 1.16% sebesar Rp59.904. Dengan peningkatan jumlah tersebut, UMK tahun depan usulan dari pengusaha sebesar Rp5.197.479.
Ketiga yaitu pihak buruh dengan anjuran kenaikan sampai 15% atau Rp77.000. Bila disetujui Gubernur setempat, maka UMK setempat mencapai angka Rp5.907.575.
Usulan perihal UMK dengan hasil 3 versi berbeda adalah kali pertama di Kabupaten Bekasi. Umumnya, negosiasi upah menemukan kesepakatan pada angka yang sama. Meski terdapat tiga anjuran berbeda-beda, penetapan UMK sepenuhnya ada di tangan Gubernur setempat.
Pembahasan alot menyusul penetapan UMP Jawa Barat 2024 yang hanya naik 3,57% mengakibatkan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) bersikukuh mempertahankan gugatan kenaikan UMK sebesar 15%.
23 November 2023 adalah puncak di mana seluruh aliansi buruh bergabung melakukan unjuk rasa secara masif di area industri Kabupaten Bekasi untuk mengupayakan kenaikan UMK setempat. Akibatnya, seluruh kawasan industrial lumpuh total lantaran di blokade ribuan massa.
Aksi unjuk rasa sejak pagi sampai sore hari tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap dewan pengupahan Kabupaten Bekasi. Di mana pada waktu itu sedang terjadi rapat pleno, diketahui pemerintah menginginkan penetapan UMK menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023.
Bila menggunakan Peraturan Pemerintah tersebut, maka UMK Bekasi 2024 tidak akan mengalami kenaikan sampai 5%. Mengingat adanya indeks ataupun alpha sesuai ketetapan pemerintah terbesar yakni rentang 0.10 hingga 0,30.
Klimaks aksi unjuk rasa secara masif dari elemen buruh yakni ketika rekomendasi UMK Kabupaten Bekasi 2024 dikeluarkan. Selaku Penanggung Jawab Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 13,99%.
Rekomendasi kenaikan UMK sebesar 13,99% sendiri tertuang dalam SK Bupati Bekasi Nomor TK.04.03/10398/Disnaker yang telah ditandatangani pada 23 November 2023. Kini rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses pengesahan.
Editor: Ari