Berita

UMK Kebumen 2024 Naik Rp 78.045, Ini Tanggapan Buruh dan Pengusaha

Stefhanno Rukmana

UMK Kebumen 2024
Ilustrasi UMK Kebumen, Source: id.wikipedia.org

Iberian-Partners.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 35 kabupaten/kota di wilayahnya. Salah satunya adalah Kabupaten Kebumen, yang mengalami kenaikan UMK sebesar Rp 78.045 dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/62 Tahun 2023, UMK Kebumen 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.121.947. Angka ini naik 3,82 persen dari UMK Kebumen 2023 yang sebesar Rp 2.043.902.

UMK Kebumen 2024 merupakan hasil dari perundingan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah yang berlangsung pada bulan Oktober 2023. Dalam perundingan tersebut, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar 15 persen, sementara pengusaha mengusulkan kenaikan sebesar 2,5 persen.

Kenaikan UMK Kebumen 2024 ini juga sesuai dengan rumus yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015. Berbeda dengan Banyumas dan Purbalingga, UMK Kebumen masih berada di bawahnya dengan selisih 73 ribuan.

Perbandingan UMK Kebumen 2024 dengan Wilayah Lain

UMK Kebumen 2024 lebih rendah dari rata-rata UMK Jawa Tengah 2024, yang sebesar Rp 2.306.000 per bulan. UMK Kebumen juga lebih rendah dari UMK beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, seperti UMK Kota Semarang 2024 yang tertinggi, yaitu Rp 3.060.348,78 per bulan.

Meski begitu UMK Kebumen 2024 lebih tinggi dari UMK Banjarnegara 2024, yang terendah di Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169,69 per bulan. UMK Kebumen 2024 juga lebih tinggi dari UMK beberapa kabupaten/kota lain di Jawa Tengah, seperti Sragen misalnya. Berikut tabel UMK Jawa Tengah 2014 yang dapat jadi bahan perbandingan:

Kabupaten/KotaUMK 2024
Kabupaten Kebumen2.121.947
Kabupaten Cilacap2.479.106
Kabupaten Banyumas2.195.690
Kabupaten Purbalingga2.195.571
Kabupaten Banjarnegara2.038.005
Kabupaten Purworejo2.127.641
Kabupaten Wonosobo2.159.175
Kabupaten Magelang2.316.890
Kabupaten Boyolali2.250.327
Kabupaten Klaten2.244.012
Kabupaten Sukoharjo2.215.482
Kabupaten Wonogiri2.047.500
Kabupaten Karanganyar2.288.366
Kabupaten Sragen2.049.000
Kabupaten Grobogan2.116.516
Kabupaten Blora2.101.813
Kabupaten Rembang2.099.689
Kabupaten Pati2.190.000
Kabupaten Kudus2.516.888
Kabupaten Jepara2.450.915
Kabupaten Demak2.761.236
Kabupaten Semarang2.582.287
Kabupaten Temanggung2.109.690
Kabupaten Kendal2.613.573
Kabupaten Batang2.379.702
Kabupaten Pekalongan2.334.886
Kabupaten Pemalang2.156.000
Kabupaten Tegal2.191.161
Kabupaten Brebes2.103.100
Kota Magelang2.142.000
Kota Surakarta2.269.070
Kota Salatiga2.378.951
Kota Semarang3.243.969
Kota Pekalongan2.389.801
Kota Tegal2.231.628

Tanggapan Buruh dan Pengusaha

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, kenaikan UMK 2024 ini merupakan hasil kesepakatan tripartit, yang melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh. Ia mengapresiasi kerjasama dan komunikasi yang baik antara semua pihak, yang dapat mencapai kesepakatan tanpa ada gesekan.

Ia juga berharap, kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja/buruh, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kebumen. Ia mengimbau kepada pengusaha untuk membayar UMK sesuai ketentuan, dan kepada pekerja/buruh untuk bekerja dengan profesional dan disiplin.

Menanggapi penetapan UMK, para buruh dan pengusaha di Kabupaten Kebumen memiliki tanggapan yang berbeda-beda. Sebagian buruh merasa kecewa karena kenaikan UMK tidak sesuai dengan harapan mereka, sementara sebagian pengusaha merasa lega karena kenaikan UMK tidak terlalu besar.

Salah seorang buruh yang bekerja di sektor garmen, Siti, mengatakan bahwa kenaikan UMK tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia mengeluh bahwa harga-harga kebutuhan pokok terus meningkat, sementara upahnya tidak sebanding.

“Kenaikan UMK Kebumen 2024 itu sangat kecil. Tidak sebanding dengan kenaikan harga beras, minyak, listrik, dan lain-lain. Apalagi sekarang ada pandemi Covid-19, banyak biaya kesehatan yang harus dikeluarkan. Kami merasa tidak adil,” ujar Siti.

Siti menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya berharap agar pemerintah bisa meninjau kembali UMK dan menaikkannya sesuai dengan usulan serikat pekerja. Ia mengaku siap untuk melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Kami minta pemerintah untuk meninjau kembali UMK Kebumen 2024. Kami minta kenaikan sebesar 15 persen, sesuai dengan usulan kami. Jika tidak, kami akan turun ke jalan dan melakukan aksi unjuk rasa. Kami akan berjuang untuk hak kami,” tegas Siti.

Sementara itu, salah seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan, Budi, mengatakan bahwa kenaikan UMK sudah sesuai dengan kemampuan usahanya. Ia mengaku tidak keberatan untuk membayar upah sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kenaikan UMK Kebumen 2024 itu sudah wajar. Kami sudah menghitung dengan cermat dan realistis. Kami tidak mau memberatkan buruh, tapi kami juga tidak mau merugi. Kami harus bisa bertahan di tengah persaingan pasar yang ketat,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya berharap agar buruh bisa menerima kenaikan UMK dengan lapang dada. Ia berharap agar tidak ada konflik antara buruh dan pengusaha, karena hal itu akan merugikan kedua belah pihak.

“Kami harap buruh bisa menerima kenaikan UMK Kebumen 2024 dengan lapang dada. Kami harap tidak ada konflik antara buruh dan pengusaha, karena itu akan merugikan kedua belah pihak. Kami harus saling menghormati dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutur Budi.


Editor: Agus | Penulis: Sthefano

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Stefhanno Rukmana

Stefhanno Rukmana, lulusan S1 Universitas Diponegoro, telah menulis tentang berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 8 tahun. Dengan pengalaman luas, Stefhanno menawarkan analisis mendalam dan wawasan unik, membantu pembaca mengatasi tantangan pasar kerja dan meraih kesuksesan karir.

Baca Juga