Berita

UMK Pontianak 2024 Naik 3,3 Persen, Ini Daftar Lengkapnya!

Stefhanno Rukmana

UMK Pontianak 2024
Ilustrasi UMK Pontianak, Source: pontianak.go.id

Iberian-Partners.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.840.206. Angka ini naik 3,3 persen dibandingkan dengan UMK Pontianak tahun 2023 yang sebesar Rp 2.750.254.

UMK Pontianak juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 yang sebesar Rp 2.702.616. Penetapan UMK Pontianak ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa UMK ditetapkan oleh wali kota atau bupati dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terdiri dari unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha atau perusahaan.

Daftar UMK Pontianak 2024

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kalimantan Barat tahun 2023 adalah 2,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Pontianak tahun 2023 adalah 4,98 persen. 

TahunUMK PontianakUMP KalbarSelisih
2023Rp 2.750.254Rp 2.608.601,75Rp 141.652,25
2024Rp 2.840.206Rp 2.702.616Rp 137.590

Tabel di atas menunjukkan bahwa UMK Pontianak 2024 naik 3,3 persen dari UMK Pontianak 2023, dan lebih tinggi dari UMP Kalbar 2024 sebesar Rp 137.590.

Kenaikan UMK Pontianak 2024 ini telah disepakati oleh perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah kota di bawah koordinasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Pontianak. UMK Pontianak 2024 juga menjadi salah satu UMK tertinggi di Kalimantan Barat, hanya kalah dari UMK Ketapang 2024 yang sebesar Rp 2.854.277.

Dampak dari Kenaikan UMK

Lalu, apa dampak dari kenaikan UMK Pontianak 2024 bagi pekerja dan pengusaha? Berikut dampak yang perlu diketahui:

Bagi Pekerja

  • Kenaikan UMK Pontianak tentu saja menjadi kabar baik bagi pekerja, karena berarti ada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan mereka. UMK merupakan standar minimal yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, sehingga pekerja berhak mendapatkan upah yang sesuai dengan UMK atau lebih.
  • Kenaikan UMK Pontianak 2024 juga diharapkan dapat mengimbangi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di kota tersebut. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kota Pontianak pada Oktober 2023 mencapai 2,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak pada triwulan II-2023 mencapai 4,98 persen.
  • Namun, kenaikan UMK Pontianak menimbulkan tantangan bagi pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka harus bisa meningkatkan produktivitas, kualitas, dan kompetensi mereka agar dapat bersaing di pasar kerja yang semakin ketat. Mereka juga harus bisa mengelola keuangan mereka dengan baik agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Bagi Pengusaha

  • Kenaikan UMK berdampak bagi pengusaha, karena berarti ada peningkatan biaya produksi dan operasional mereka. Pengusaha harus menyesuaikan upah pekerja mereka dengan UMK yang berlaku, atau bahkan memberikan upah yang lebih tinggi jika pekerja mereka memiliki keterampilan atau kualifikasi yang lebih baik.
  • Kenaikan UMK juga menuntut pengusaha untuk lebih inovatif, efisien, dan adaptif dalam menjalankan usaha mereka. Pengusaha harus bisa memanfaatkan teknologi, digitalisasi, dan diversifikasi produk atau jasa mereka agar dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing mereka di pasar. Pengusaha juga harus bisa menjaga hubungan baik dengan pekerja, pemerintah, dan masyarakat agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
  • Namun, kenaikan UMK juga memberikan peluang bagi pengusaha, terutama yang bergerak di sektor konsumsi, perdagangan, dan jasa. Mereka dapat memanfaatkan peningkatan daya beli masyarakat yang diakibatkan oleh kenaikan UMK. Mereka juga dapat mengembangkan usaha mereka dengan menggandeng mitra, investor, atau kreditur yang dapat memberikan dukungan modal, teknis, atau manajerial kepada mereka.

Kenaikan UMK Pontianak 2024 berdampak bagi pekerja dan pengusaha, baik secara positif maupun negatif. Pekerja dapat menikmati peningkatan pendapatan dan kesejahteraan, tetapi juga harus meningkatkan produktivitas dan kompetensi mereka.

Pengusaha harus menanggung peningkatan biaya produksi dan operasional, tetapi juga dapat memanfaatkan peningkatan daya beli masyarakat dan mengembangkan usaha mereka dengan lebih inovatif dan efisien.


Editor: Agus | Penulis: Sthefano

Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.

Photo of author

Stefhanno Rukmana

Stefhanno Rukmana, lulusan S1 Universitas Diponegoro, telah menulis tentang berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 8 tahun. Dengan pengalaman luas, Stefhanno menawarkan analisis mendalam dan wawasan unik, membantu pembaca mengatasi tantangan pasar kerja dan meraih kesuksesan karir.

Baca Juga