Iberian-Partners.com – Pada akhir bulan November, pemerintah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2024. UMP merupakan acuan bagi penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Purbalingga.
UMK Purbalingga 2024 naik menjadi Rp 2.195.571 dari UMK 2023 sebesar Rp 2.130.980,94 . Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mengatur rumus perhitungan kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, kenaikan UMK 2024 ini merupakan bentuk apresiasi kepada pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Ia juga mengapresiasi sikap pengusaha yang bersedia menaikkan UMK, meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian.
UMK Purbalingga 2024 ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Kesepakatan ini harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan produktivitas di Purbalingga, serta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum Provinsi Jawa Tengah 2024.
UMK Jawa Tengah 2024
Penetapan UMK 2024 di Jawa Tengah mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Peraturan ini mengatur rumus perhitungan kenaikan UMK berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Nilai alfa adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan dari nilai alfa harus mempertimbangkan sisi produktivitas serta perluasan kesempatan kerja.
Data yang dipergunakan untuk penghitungan penyesuaian nilai upah minimum bersumber dari Badan Pusat Statistik. Berikut UMK Jawa Tengah 2024 untuk semua kabupaten dan kota:
No | Kabupaten/Kota | UMK 2024 (Rp) |
---|---|---|
1 | Kabupaten Cilacap | 2.479.106 |
2 | Kabupaten Banyumas | 2.195.690 |
3 | Kabupaten Purbalingga | 2.195.571 |
4 | Kabupaten Banjarnegara | 2.038.005 |
5 | Kabupaten Kebumen | 2.121.947 |
6 | Kabupaten Purworejo | 2.127.641 |
7 | Kabupaten Wonosobo | 2.159.175 |
8 | Kabupaten Magelang | 2.316.890 |
9 | Kabupaten Boyolali | 2.250.327 |
10 | Kabupaten Klaten | 2.244.012 |
11 | Kabupaten Sukoharjo | 2.215.482 |
12 | Kabupaten Wonogiri | 2.047.500 |
13 | Kabupaten Karanganyar | 2.288.366 |
14 | Kabupaten Sragen | 2.049.000 |
15 | Kabupaten Grobogan | 2.116.516 |
16 | Kabupaten Blora | 2.101.813 |
17 | Kabupaten Rembang | 2.099.689 |
18 | Kabupaten Pati | 2.190.000 |
19 | Kabupaten Kudus | 2.516.888 |
20 | Kabupaten Jepara | 2.450.915 |
21 | Kabupaten Demak | 2.761.236 |
22 | Kabupaten Semarang | 2.582.287 |
23 | Kabupaten Temanggung | 2.109.690 |
24 | Kabupaten Kendal | 2.613.573 |
25 | Kabupaten Batang | 2.379.702 |
26 | Kabupaten Pekalongan | 2.334.886 |
27 | Kabupaten Pemalang | 2.156.000 |
28 | Kabupaten Tegal | 2.191.161 |
29 | Kabupaten Brebes | 2.103.100 |
30 | Kota Magelang | 2.142.000 |
31 | Kota Surakarta | 2.269.070 |
32 | Kota Salatiga | 2.378.951 |
33 | Kota Semarang | 3.243.969 |
34 | Kota Pekalongan | 2.389.801 |
35 | Kota Tegal | 2.231.628 |
Dampak Kenaikan UMK Purbalingga 2024
Kenaikan UMK Purbalingga 2024 yang diusulkan sebesar 4,02 persen tentu akan berdampak pada berbagai aspek, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun perekonomian daerah. Berikut beberapa dampak yang dapat diidentifikasi:
Bagi pekerja
Kenaikan UMK Purbalingga 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli mereka. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat seiring dengan inflasi. Pekerja juga dapat menabung atau berinvestasi untuk masa depan mereka.
Kenaikan UMK juga dapat memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja mereka. Pekerja yang sejahtera dan produktif akan berkontribusi positif bagi kemajuan usaha dan daerah.
Bagi pengusaha
Kenaikan UMK Purbalingga 2024 dapat memberikan tantangan dan peluang. Tantangannya adalah pengusaha harus menyesuaikan biaya produksi dan operasional mereka dengan kenaikan UMK. Pengusaha harus mencari cara untuk menghemat biaya, meningkatkan efisiensi, dan mengoptimalkan sumber daya.
Pengusaha juga harus bersaing dengan pengusaha lain yang mungkin menawarkan harga yang lebih murah atau kualitas yang lebih baik. Peluangnya adalah pengusaha dapat memanfaatkan kenaikan UMK Purbalingga 2024 sebagai stimulus untuk berinovasi dan berkembang.
Pengusaha dapat menciptakan produk atau jasa yang lebih unggul dan menarik bagi konsumen. Pengusaha juga dapat memperluas pasar dan jaringan mereka, baik di dalam maupun di luar daerah.
Bagi perekonomian daerah
Kenaikan UMK Purbalingga 2024 dapat memberikan dampak yang positif maupun negatif. Dampak positifnya adalah kenaikan UMK Purbalingga 2024 dapat meningkatkan konsumsi dan investasi di daerah.
Konsumsi dan investasi merupakan dua komponen penting dalam menggerakkan roda perekonomian. Kenaikan UMK Purbalingga 2024 juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Pendapatan daerah yang meningkat dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik. Dampak negatifnya adalah kenaikan UMK Purbalingga 2024 dapat menimbulkan inflasi dan defisit anggaran daerah.
Inflasi terjadi ketika permintaan melebihi penawaran, sehingga harga barang dan jasa naik. Defisit anggaran daerah terjadi ketika pengeluaran daerah melebihi penerimaan daerah, sehingga daerah harus mengandalkan utang atau bantuan dari pemerintah pusat.
Editor: Agus | Penulis: Sthefano
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.