Iberian-Partners.com – Sumedang termasuk salah satu kabupaten di Jawa Barat yang akan menghadapi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2024. UMK Kabupaten Sumedang untuk tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar Rp 33 ribu dari tahun sebelumnya.
UMK Kabupaten Sumedang 2024 menjadi Rp 2.057.495, sedangkan pada tahun 2023 senilai Rp 2.024.495. Kenaikan ini sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang juga naik sebesar 3,57 persen.
UMK Sumedang 2024 ditentukan berdasarkan formula yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa UMK ditetapkan berdasarkan UMP yang ditambah dengan faktor pengali Kebutuhan Hidup Layak (KHL) setempat.
Faktor yang Mempengaruhi UMK Kabupaten Sumedang
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi UMK Kabupaten Sumedang 2024, baik dari sisi pemerintah, pengusaha, maupun pekerja yaitu:
- Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Faktor ini menjadi dasar perhitungan UMP yang kemudian menjadi acuan bagi UMK. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional mencerminkan kondisi perekonomian Indonesia secara umum, yang berpengaruh terhadap daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Semakin tinggi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, maka semakin tinggi pula kenaikan UMP dan UMK.
- Kebutuhan hidup layak setempat. Faktor ini menjadi faktor pengali bagi UMP untuk menentukan UMK. Kebutuhan hidup layak setempat menggambarkan biaya kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh pekerja dan keluarganya di daerah masing-masing. Semakin tinggi kebutuhan hidup layak setempat, maka semakin tinggi pula faktor pengali dan UMK.
- Daya saing daerah. Faktor ini menjadi pertimbangan bagi pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan UMK. Daya saing daerah mengukur seberapa besar potensi dan kemampuan daerah untuk menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan produktivitas. Semakin tinggi daya saing daerah, maka semakin besar pula kemungkinan UMK naik.
- Aspirasi pekerja. Faktor ini menjadi tuntutan bagi pekerja dalam menuntut UMK. Aspirasi pekerja mencerminkan harapan dan keinginan pekerja untuk mendapatkan upah yang layak dan sesuai dengan kinerja mereka. Semakin tinggi aspirasi pekerja, maka semakin besar pula tekanan bagi pemerintah dan pengusaha untuk menaikkan UMK.
Data UMK Jawa Barat 2024
Besaran kenaikan UMK akan berbeda-beda di setiap kabupaten/kota, tergantung pada indeks tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. UMK di Jawa Barat juga akan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, sosial, dan politik di masing-masing daerah, serta aspirasi dari para pekerja dan pengusaha. Berikut data lengkapnya:
No | Kabupaten/Kota | UMK 2023 (Rp) | UMK 2024 (Rp) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) |
---|---|---|---|---|---|
1 | Kabupaten Karawang | 5.000.000 | 5.178.850 | 178.850 | 3,57 |
2 | Kota Bekasi | 4.798.000 | 4.969.906 | 171.906 | 3,58 |
3 | Kabupaten Bekasi | 4.798.000 | 4.969.906 | 171.906 | 3,58 |
4 | Kota Bogor | 4.798.000 | 4.969.906 | 171.906 | 3,58 |
5 | Kabupaten Bogor | 4.798.000 | 4.969.906 | 171.906 | 3,58 |
6 | Kota Depok | 4.798.000 | 4.969.906 | 171.906 | 3,58 |
7 | Kota Bandung | 4.000.000 | 4.142.800 | 142.800 | 3,57 |
8 | Kota Cimahi | 4.000.000 | 4.142.800 | 142.800 | 3,57 |
9 | Kabupaten Bandung Barat | 4.000.000 | 4.142.800 | 142.800 | 3,57 |
10 | Kabupaten Purwakarta | 3.800.000 | 3.937.660 | 137.660 | 3,62 |
11 | Kabupaten Sumedang | 3.471.134 | 3.594.282 | 123.148 | 3,55 |
12 | Kabupaten Subang | 3.400.000 | 3.519.380 | 119.380 | 3,51 |
13 | Kabupaten Bandung | 3.400.000 | 3.519.380 | 119.380 | 3,51 |
14 | Kota Tasikmalaya | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
15 | Kabupaten Tasikmalaya | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
16 | Kabupaten Cianjur | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
17 | Kabupaten Garut | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
18 | Kabupaten Cirebon | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
19 | Kota Cirebon | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
20 | Kabupaten Kuningan | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
21 | Kabupaten Majalengka | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
22 | Kabupaten Indramayu | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
23 | Kota Banjar | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
24 | Kabupaten Pangandaran | 3.300.000 | 3.416.910 | 116.910 | 3,54 |
25 | Kota Sukabumi | 3.200.000 | 3.314.240 | 114.240 | 3,57 |
26 | Kabupaten Sukabumi | 3.200.000 | 3.314.240 | 114.240 | 3,57 |
Dampak UMK Kabupaten Sumedang 2024 bagi Perekonomian Daerah
UMK Kabupaten Sumedang 2024 yang naik sebesar Rp 33 ribu juga akan berdampak bagi perekonomian daerah, baik secara positif maupun negatif. Berikut adalah beberapa dampaknya:
Positif
Kenaikan UMK Kabupaten Sumedang 2024 dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan konsumsi dan permintaan barang dan jasa di daerah.
Hal ini dapat berpengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan asli daerah. Kenaikan UMK Kabupaten Sumedang 2024 juga dapat memotivasi pekerja untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas mereka, yang dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi di daerah. Hal ini dapat berpengaruh positif bagi daya saing dan nilai tambah daerah.
Negatif
Kenaikan UMK dapat meningkatkan biaya produksi dan operasional bagi pengusaha, yang pada gilirannya dapat menurunkan laba dan investasi di daerah. Hal ini tentu berpengaruh negatif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan lapangan kerja.
Kenaikan UMK Kabupaten Sumedang 2024 juga dapat menimbulkan inflasi daerah, yang dapat menggerus daya beli dan kesejahteraan pekerja. Hal ini dapat berpengaruh negatif bagi stabilitas harga dan nilai tukar daerah.
Secara umum, para buruh di Kabupaten Sumedang merasa kecewa dengan kenaikan UMK Kabupaten Sumedang 2024 yang hanya sebesar Rp 33 ribu. Mereka menilai bahwa kenaikan ini tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak mereka.
Editor: Agus | Penulis: Sthefano
Jangan lupa untuk kunjungi kami di Google News serta gabung Channel Telegram untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru.