Setelah periode panjang penuh ketidakpastian, akhirnya lampu hijau bagi tenaga honorer di Indonesia menyala. Pengesahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Oktober 2023 menjadi titik balik yang ditunggu-tunggu.
“UU ini tidak hanya membuka peluang bagi honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga menjanjikan penataan yang lebih sistematis dan adil”.
Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I), Sahirudin Anto, sampaikan rasa syukur serta harapan besar. “ Tanggal 3/10/2023 merupakan momen berharga bagi pra tenaga honorer, sebab status RUU menjadi UU lewat sidang paripurna yang merupakan titik awal dari kebangkitan nasib tenaga honorer,” menurut Sahirudin.
Ia juga berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru akan berpihak pada sistem dan metode penyelesaian tenaga honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian selama ini.
Namun, di tengah harapan yang menggebu, ada juga kekhawatiran. Salah satu yang dibahas dalam UU ASN adalah larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana nasib mereka yang saat ini masih bertugas sebagai honorer?
UU ASN 2023 juga menyentuh pada penataan tenaga honorer yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi sejak awal. Dengan lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, penataan ini menjadi krusial. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan detail mengenai mekanisme penataan tersebut.
Mahfud MD, salah satu tokoh nasional, “menyebut bahwa UU ASN ini akan mengakhiri masalah tenaga honorer”. Sebelumnya, pada masa pemerintahan SBY, telah diangkat 870 ribu honorer menjadi PNS. Namun, masih ada ribuan lainnya yang menunggu kepastian nasib.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) saat ini sedang melakukan uji publik Revisi UU ASN. Revisi ini mencakup tujuh kluster pembahasan yang salah satunya adalah penataan tenaga honorer. Ada harapan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diangkat menjadi PNS.
“Presiden Joko Widodo sendiri telah tanda tangani peraturan yang merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang berkaitan dengan penyelesaian tenaga honorer”. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang telah lama menjadi pekerjaan rumah bagi negara.
Pertanyaan yang muncul sekarang adalah, bagaimana pemerintah akan mengimplementasikan UU ini? Apakah akan ada seleksi khusus yang adil dan transparan? Bagaimana dengan tenaga honorer yang telah berusia lanjut namun masih memiliki semangat untuk mengabdi?
UU ASN baru ini diharapkan tidak hanya menjadi simbolisasi dari harapan, tetapi juga realisasi dari keadilan sosial bagi para pekerja yang telah lama mengabdi tanpa kejelasan status. Pemerintah diharapkan dapat merumuskan aturan turunan yang tidak hanya adil, tetapi juga implementatif, sehingga tidak ada lagi cerita pahit tenaga honorer yang terlantar.
Dalam konteks yang lebih luas, UU ASN baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya penataan yang lebih baik, diharapkan ASN yang kompeten dan berdedikasi dapat terus mendorong roda pemerintahan yang lebih efisien dan efektif.
UU ASN yang baru ini tidak hanya berdampak pada status tenaga honorer, tetapi juga pada struktur pemerintahan dan pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan adanya penataan yang lebih baik, diharapkan akan tercipta sistem pemerintahan yang lebih efisien dan efektif. Pemerintah diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan tenaga kerja yang kompeten dan berdedikasi.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak UU ASN terhadap tenaga honorer, kami mengadakan wawancara dengan beberapa di antaranya.
Pak Agus, Tenaga Honorer di Bidang Pendidikan “Pengabdian kami selama ini harusnya dihargai. Banyak dari kami yang sudah seperti PNS dalam hal beban kerja, tapi tidak dalam hal kesejahteraan. UU ASN ini kami harapkan menjadi titik terang bagi kami,” kata Pak Agus.
Dampak sosial dari pengesahan UU ASN ini juga tidak bisa diabaikan. Tenaga honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian akan mendapatkan kepastian hukum dan ekonomi. Ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan mereka, tetapi juga dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal karena peningkatan daya beli mereka.
Meskipun UU ASN ini membawa harapan, tantangan implementasinya juga tidak sedikit. Pemerintah harus memastikan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan dengan transparan dan adil. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap tenaga honorer yang sudah berusia lanjut namun masih memiliki kemampuan dan dedikasi yang tinggi.
UU ASN yang baru ini adalah langkah maju yang signifikan dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada implementasi yang efektif dan adil oleh pemerintah. Semua mata kini tertuju pada pemerintah untuk melihat bagaimana mereka akan mengubah harapan menjadi kenyataan.
Dengan adanya UU ASN yang baru, kita semua berharap bahwa tenaga honorer akan mendapatkan keadilan yang telah lama mereka nantikan. Ini bukan hanya tentang status atau gaji, tetapi juga tentang pengakuan atas pengabdian mereka kepada negara dan masyarakat.