Berita

Wow Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kejaksaan Agung, Yuk Intip Detailnya

Nanang Handoyo

Wow Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Kejaksaan Agung
Ilustrasi Kejaksaan Agung, Source: Antaranews.com

Di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia, perhatian masyarakat sering tertuju pada kesejahteraan para penegak hukum itu sendiri.

Tak terkecuali bagi posisi puncak di kelembagaan hukum, yaitu Jaksa Agung, saat ini dijabat oleh Bapak Burhanuddin.

Publik penasaran, berapa sebenarnya gaji nominal, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh Jaksa Agung?

Mengacu pada kerangka umum yang berlaku untuk pejabat tinggi negara, gaji nominal yang diterima Jaksa Agung diatur berdasarkan perundang-undangan.

Gaji ini terdiri dari komponen gaji pokok sesuai dengan golongan dan ruang jabatan yang telah ditetapkan, serta tambahan lain sesuai dengan tanggung jawab jabatan yang diemban.

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Di samping gaji pokok, terdapat beragam tunjangan yang dirancang untuk mendukung kinerja dan kebutuhan Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya. Tunjangan ini meliputi:

  • Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.
  • Kelas Jabatan 2 sebesar Rp 2,7 juta.
  • Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2,8 juta.
  • Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2,9 juta.
  • Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 3,1 juta.
  • Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 3,5 juta.
  • Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 3,9 juta.
  • Kelas Jabatan 8 sebesar Rp 4,5 juta.
  • Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 5 juta.
  • Kelas Jabatan 10 sebesar Rp 5,9 juta.
  • Kelas Jabatan 11 sebesar Rp 8,7 juta.
  • Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 9 juta.
  • Kelas Jabatan 13 sebesar Rp 10 juta.
  • Kelas Jabatan 14 sebesar Rp 17 juta.
  • Kelas Jabatan 15 sebesar Rp 19 juta.
  • Kelas Jabatan 16 sebesar Rp 27 juta.
  • Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33 juta.
  • Kelas Jabatan 18 sebesar Rp 38 juta.

Dalam rangka mengapresiasi dan mendorong kinerja yang maksimal, Jaksa Agung juga berhak menerima bonus dan insentif kinerja.

Insentif ini biasanya dikaitkan dengan pencapaian tertentu, efisiensi, dan efektivitas yang dihasilkan.

Pemerintah dan DPR terus melakukan peninjauan terhadap skema gaji dan tunjangan pejabat negara.

Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diberikan mampu memberikan motivasi yang cukup serta mencerminkan kompleksitas dan resiko pekerjaan.

Dalam konteks demokrasi dan good governance, transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan gaji dan tunjangan menjadi krusial.

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada publik mengenai bagaimana struktur gaji dan tunjangan ini ditetapkan.

Diharapkan dengan adanya gaji dan tunjangan yang sesuai, Jaksa Agung dapat lebih fokus dalam memperkuat penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Indonesia.

Ke depan, pemerintah akan terus berupaya memastikan bahwa skema gaji dan tunjangan ini terus diperbarui dan disesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika ekonomi yang ada.

Perbincangan mengenai gaji dan tunjangan yang diterima oleh Jaksa Agung merupakan topik yang tak hanya menarik, tapi juga penting untuk dipahami oleh masyarakat.

Gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh pejabat publik seperti Jaksa Agung Burhanuddin haruslah mencerminkan tanggung jawab besar yang diemban, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

Di penghujung artikel ini, yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan kepada pejabat negara adalah investasi bagi kemajuan dan keadilan hukum di Indonesia.

Kejaksaan Agung, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, harus didukung dengan sistem kesejahteraan yang memadai untuk menghasilkan kinerja yang optimal demi masyarakat.

Photo of author

Nanang Handoyo

Nanang Handoyo, alumni S1 Universitas Negeri Semarang, telah berkontribusi sebagai penulis berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Dengan pendekatan analitis dan penuh insight, Nanang menghadirkan artikel-artikel yang memperkaya pemahaman pembaca tentang trend karir dan pasar kerja saat ini.

Baca Juga