Iberian-Partners.com – Beberapa waktu belakangan ini muncul di dalam pemberitaan, terdapat beberapa Bupati tersandung kasus korupsi. Melihat dari pemberitaan tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya, sebenarnya berapa besar gaji Bupati setiap bulannya?
Karena banyak orang penasaran dengan gaji bupati, pada kesempatan kali ini kami akan mencoba menjelaskan secara rincinya. Pejabat pemerintah seperti Bupati akan mendapat gaji, dimana itu gaji tersebut terbagi dalam tiga bagian yakni gaji pokok, tunjangan dan biaya operasional.
Besaran gaji yang didapatkan oleh Bupati, tentunya sepadan dengan tugas dan tanggung jawab. Dimana Bupati memiliki beberapa tugas dan wewenang, salah satunya adalah mengajukan rencana, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dan lain sebagainya.
Sampai disini, pastinya kamu semua penasaran akan besaran gaji pokok, tunjangan dan biaya operasional didapatkan oleh Bupati? Untuk mengetahui itu semua, silahkan simak langsung artikel sudah dipersiapkan oleh Iberian-Partners seperti dibawah ini.
Sekilas Tentang Bupati
Meski nama Bupati/walikota tidak asing lagi di telinga kita semua, akan tetapi masih banyak orang belum begitu paham dengan kepala daerah kabupaten. Beberapa orang juga bertanya-tanya apakah bupati dengan walikota sama saja atau tidak.
Bupati adalah seseorang pemimpin di salah satu daerah/kota/kabupaten yang ada di seluruh Indonesia, dimana seorang Bupati kedudukannya sama seperti seorang Walikota. Keduanya memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab yang sama berdasarkan keputusan bersama DPRD Kabupaten.
Perbedaan Bupati dan Walikota
Karena banyak orang penasaran dengan perbedaan Bupati dan Walikota, disini kami mencoba menjelaskan kepada kamu semuanya. Secara umum Bupati dan Walikota memiliki kedudukan yang sama saja.
Hanya saja yang menjadi pembeda antara keduanya adalah wilayah kekuasaan, dimana untuk Bupati lebih luas. Karena wilayahnya tak jarang memiliki daerah terpencil dan itu masuk dalam wilayah Kabupaten.
Sedangkan untuk walikota adalah kepada daerah atau pemimpin kota administratif atau disebut juga dengan kota madya. Dimana perbedaan bisa dilihat dari cakupan kekuasaan wilayah dimana lebih kecil dari Bupati, hal tersebut karena Walikota hanya menjangkau wilayah perkotaan saja.
Kemudian dalam pemutusan kebijakan juga berbeda, dimana Bupati harus memutuskan bersama dengan DPRD kabupaten. Sedangkan DPRD untuk wilayah kota madya harus menerapkan kebijakan bersama Walikota.
Tugas dan Tanggung Jawab Bupati
Sebagai kepala daerah kota kabupaten, diketahui memiliki tugas dan tanggung jawab yang mana telah diatur dalam undang undang nomor 32 tahun 2004 pasal 25 diantaranya adalah sebagai berikut.
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- Mengajukan rancangan Perda;
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas atau ditetapkan bersama;
- Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji Bupati
Kemudian lanjut mengenai pembahasan utama kali ini yaitu gaji Bupati dan Wakil Bupati, dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id perihal gaji Bupati dan Wakil Bupati dimana telah diatur didalam Undang-undang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada Undang-undang tersebut, gaji Bupati terbagi mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan biaya operasional. Adapun besaran gaji kepala daerah atau Bupati sebesar Rp 2.1 juta per bulan dan untuk Wakil Bupati sebesar Rp 1.8 juta per bulan.
Melihat dari gaji Bupati dan Wakil Bupati yang tergolong kecil, akan tetapi itu baru gaji pokoknya saja. Karena nantinya akan mendapatkan tunjangan serta biaya operasional, dimana untuk besaran tunjangan lebih besar dari gaji pokok seperti sudah disebutkan tadi.
Tunjangan Bupati
Melanjutkan pembahasan mengenai tunjangan yang diterima oleh Bupati, tentunya banyak orang semakin penasaran dengan besaran tunjangan akan diterima oleh Bupati maupun juga wakil Bupati.
Besaran tunjangan yang diberikan akan merujuk ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Jabatan Pejabat Negara Tertentu. Dimana untuk tunjangan sebagai Bupati sebesar Rp 3.8 juta dan untuk wakil Bupati sebesar 3.24 juta.
Tentunya tidak hanya sampai disitu saja, karena nantinya akan mendapatkan biaya operasional serta fasilitas selama menjabat menjadi Bupati dan wakil Bupati. Dimana akan kami jelaskan secara rinci pada pembahasan berikutnya.
Sama seperti halnya dengan seorang PNS maupun ASN, dimana setiap tahun akan mendapatkan tunjangan dan juga gaji ke 13. Hanya saja besaran yang diterima, tidak diketahui secara pastinya berapa.
Biaya Operasional Bupati
Seperti sudah kami sebutkan diatas, pejabat pemerintah seperti Bupati akan mendapatkan biaya operasional yang mana akan di hitung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mengetahui secara rinciannya, silahkan ketahui sebagai berikut.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fasilitas Untuk Bupati dan Wakil Bupati
Menurut informasi telah kami dapatkan di djpk.kemekeu.go.id, setiap Bupati dan wakil Bupati akan mendapatkan beberapa fasilitas seperti anggota DPR sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000. Jika ingin mengetahui informasi lebih lengkapnya, dapat simak langsung sebagai berikut.
- Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
- Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.
- Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.
- Biaya pemeliharaan kesehatan.
- Biaya perjalanan dinas.
- Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
- Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.
Kesimpulan
Bila melihat dari penjelasan sudah disampaikan diatas, maka dapat menarik kesimpulan jika gaji Bupati memang lebih kecil bila dibandingkan dengan tunjangan yang diberikan, oleh karena itu banyak orang berkeinginan untuk menjadi Bupati. Semoga saja dengan adanya penjelasan seperti diatas, dapat membantu kamu semua yang penasaran akan besaran gaji seorang Bupati dan wakil Bupati.
Editor: Ari