Iberian-Partners.com – Banyak kalangan masyarakat penasaran akan nominal gaji guru honorer dari tingkat SD hingga SMA. Pasalnya,tak sedikit orang menyatakan upah bulanan pengajar non-ASN mempunyai jumlah kecil.
Kecilnya gaji guru honorer mungkin karena belum menyandang status Aparatur Sipil Negara. Pada umumnya, tenaga pengajar ini merupakan pendidik rekrutan pihak sekolah tanpa adanya seleksi secara nasional.
Meskipun demikian, peran penting seorang guru honorer dalam mendidik siswa calon penerus bangsa sangat vital. Namun besaran gaji tenaga pendidik kategori tersebut di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding profesi lain.
Bagi yang berminat menjadi pendidik non-ASN, pastikan mendapatkan info loker serta mengetahui sistem serta gaji guru honorer dari tingkat SD, SMP hingga SMA. Dengan begitu, ketika menerima upah bulanan akan terhindar dari kesalahpahaman terkait pemberian honor.
Sistem Upah Guru Honorer
Sistem gaji guru honorer di suatu sekolah mempunyai perbedaan tergantung banyaknya jumlah siswa, tenaga pendidik serta kebijakan setiap wilayah. Sebagai contoh di wilayah Jember rata-rata gaji mereka sebesar Rp35 ribu per jam. Akan tetapi pada daerah yang sama seperti di SMK Negeri sistem gajinya diberlakukan perhitungan per minggu dalam satu bulan.
Contoh saat guru honorer menerima gaji per jam sebesar Rp35 ribu, waktu mengajar per minggunya selama 10 jam. Maka upah per bulannya adalah Rp350.000. Berbeda dengan pendidik di mana sudah menyandang status PNS memiliki peluang memperoleh tunjangan sertifikasi serta beberapa benefit lain.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini mungkin dapat memberikan gambaran terkait kisaran upah disertai ketentuan terkait pengupahan guru honorer berdasarkan peraturan perundang-undangan sekarang ini.
Ketentuan Berdasarkan Peraturan Menkeu
Gaji guru honorer berbeda dengan upah pendidik ASN, di mana besarannya tergantung penempatan maupun lembaga pendidikan. Mesk demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 sudah menetapkan kisaran honorarium untuk segala jenis jasa termasuk tenaga pengajar non-PNS.
Pembagian honorarium pengajar terbagi sebanyak dua bagian mencakup tenaga honorer dari luar satuan kerja penyelenggara sebesar Rp300.000 maupun dari satuan kerja penyelenggara yakni Rp200.000. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan di atas telah disebutkan kisaran honor bagi tenaga guru di mana memperoleh tambahan tugas selengkapnya:
- Penyusun bahan ujian: Rp150.000 – Rp190.000 per mata pelajaran
- Pengawas ujian: Rp240.000 sampai Rp270.000
- Pemeriksa hasil ujian: Rp5.000 sampai Rp7.500 per siswa
Ketentuan Berdasarkan UU Guru dan Dosen
Penetapan upah tenaga pengajar pun telah di atur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen. Pendidik berstatus ASN akan diberikan gaji sesuai peraturan perundang-undangan. Sementara pengajar di sekolah swasta diberikan bayaran berdasarkan perjanjian atau kesepakatan bersama.
Itulah alasan mengapa banyak orang kerap mendengar perbedaan cukup jauh antara kedua kategori guru tersebut, terutama bagi tenaga pengajar di sekolah swasta. Sementara menurut Undang-Undang di atas, pemerintah pusat sepatutunya memberikan subsidi fungsional kepada pendidik swasta sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
Ketentuan upah guru swasta umumnya tidak diperbolehkan lebih rendah dari UMP atau UMK masing-masing wilayah. Di mana gaji para tenaga pendidik diharuskan mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. Namun, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru berpendapat aturan tersebut tak dapat dipastikan sepenuhnya.
Pasalnya, hubungan guru maupun yayasan cukup berbeda dibandingkan ikatan buruh dan perusahaan. Selain itu, yayasan-yayasan pendidikan umumnya menerapkan UU Guru dan Dosen bersangkutan terhadap para pendidik. Dengan kata lain, mereka mengandalkan kesepakatan bersama dari pihak guru honorer ataupun yayasan guna menetapkan honor.
Gaji Guru Honorer
Hingga kini belum terdapat aturan jelas terkait besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di tanah air. Itulah sebab mengapa P2G atau Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru berpendapat pemerintah perlu melampirkan minimal upah tenaga pendidik non-ASN di RUU Sisdiknas.
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang telah diangkat sesuai perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dalam upaya melaksanakan tugas jabatan pemerintah, para pengajar honorer umumnya diperuntukkan ke sekolah negeri di mana kekurangan guru berstatus PNS.
Akan tetapi, peran guru honorer saat mendidik generasi penerus bangsa terbilang tidak sebanding dengan upahnya. Lantas, berapa besaran rata-rata gaji tenaga pendidik non-ASN di Indonesia? Selengkapnya terkait bayaran di bawah ini.
Guru Honorer SD
Besaran gaji guru honorer tingkat SD cukup bervariasi bergantung pada penempatan mengajar. Di mana kota-kota besar seperti DKI Jakarta, upah tenaga pendidik ini berkisar dari Rp1.5 hingga Rp2 juta per bulan. Sementara di wilayah kecil, rata-rata upahnya berada di angka Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta.
Lebih memprihatinkannya, gaji guru honorer di kota kecil atau kabupaten terpencil nominalnya hanya Rp300.000 hingga Ro500.000. Besaran upah tenaga pendidik ini sendiri berasal dari dana komite maupun BOS atau Bantuan Operasional Sekolah di mana pihak sekolah terima 3 bulan sekali.
Guru Honorer SMP
Gaji guru honorer SMP sangat berpengaruh terhadap jam mengajar tenaga bersangkutan. Sementara nominal per jam upahnya ditentukan berdasarkan UMK sesuai wilayah penempatan sesuai kesepakatan dengan pihak lembaga pendidikan.
Berdasarkan perhitungan sumber terpercaya, guru honorer SMP dapat memperoleh gaji sebesar Rp1.4 juta. Adapun nominal itu diberlakukan lewat asumsi per jam Rp35 ribu di tambah dana transportasi Rp80 ribu, tunjangan wali kelas Rp250.000 dengan catatan mengajar selama 8 jam per minggu.
Guru Honorer SMA
Penggajian seorang guru honorer tingkat SMA pun bergantung dengan jumlah jam mengajar. Namun, besaran apresiasinya cenderung lebih besar dibanding tingkatan di bawahnya yakni sebesar Rp55.000 per jam. Berdasarkan asumsi nilai tersebut ditambah akomodasi transportasi serta tunjangan walikelas, setidaknya tenaga pendidik itu mendapatkan Rp2.250.000 per bulan.
Upah PPPK Guru
Terhitung sejak 2021, pemerintah telah menetapkan guru tidak termasuk kategori PNS atau ASN. Sebagai pengganti, guru akan masuk sebagai PPPk atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Di mana setiap tenaga pendidik tersebut akan melaksanakan tugas jabatan dalam waktu tertentu sesuai perjanjian.
PPPK Guru nantinya akan menerima gaji sesuai UMP masing-masing daerah ditambah tunjangan pekerjaan maupun kinerja. Sehingga dapat diasumsikan rata-rata upah guru honorer kategori PPPK sebesar Rp2 hingga Rp4 juta. Nominal itu pun bergantung besaran UMP atau UMK suatu daerah.
Tugas Guru Honorer
Sama halnya tenaga pengajar berstatus PNS, tugas pokok guru honorer sama saja yakni mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, menilai, melatih serta mengevaluasi siswa sejak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Selain itu, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang guru honorer meliputi:
- Melaksanakan tugas mengajar, membimbing maupun unsur pendidikan lain kepada peserta didik sesuai ketentuan berlaku.
- Melaksanakan tugas administrasi sesuai ketentuan.
- Mematuhi segala ketentuan berlaku di sekolah tempatnya mengajar.
- Mematuhi aturan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Kesimpulan
Demikian rangkuman Iberian-Partners.com tentang sistem pengupahan dan gaji guru honorer dari tingkatan SD, SMP hingga SMA. Semoga informasi di atas dapat menjawab rasa penasaran khalayak luas. Jika ingin memulai karir mengajar melalui tenaga kerja pendidik tersebut, sebaiknya pertimbangkan terlebih dahulu.
Dengan begitu, prospek serta gambaran menjadi guru honorer akan tercerahkan. Sekian informasi dari kami. Nantikan pembahasan menarik lain terkait lowongan kerja, gaji pekerjaan serta berita terupdate lainnya. Terima kasih telah membaca.
Editor: Ari