Gaji

Gaji Kepala Desa, Tunjangan, Tugas dan Kewajiban

Nanang Handoyo

Gaji Kepala Desa, Tunjangan, Tugas dan Kewajiban
Ilustrasi Gaji Kepala Desa Source: Pelitakarawang.com

Iberian-Partners.com – Setelah perubahan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kini setiap kepala desa merasa lebih tenang, hal tersebut karena gaji kepala desa setara dengan PNS golongan II/a.

Karena mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS, membuat banyak orang berminat mencalonkan diri menjadi kepala desa. Sebelum kamu yakin ingin menjadi kepala desa, alangkah baiknya untuk ketahui tugas dan wewenang terlebih dahulu.

Dengan mengetahui tugas serta wewenang seorang kepala desa apa saja, kamu bisa mempertimbangkan apakah gaji dan tunjangan kepala desa sebanding dengan tugas telah diberikan atau tidak.

Jika kamu ingin mengetahui informasi lebih lengkap mulai dari gaji, tunjangan, fasilitas serta tugas dan wewenang. Silahkan simak artikel telah Iberian-partner.com sampaikan diantaranya sebagai berikut.

Sekilas Tentang Kepala Desa

Sekilas Tentang Kepala Desa
Source: Pikiranrakyat.com

Kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa, dimana memiliki wewenang, tugas serta kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga di desa yang dipimpin. Pada umumnya setiap kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diperpanjang sampai 3 periode atau masa jabatan.

Dalam melaksanakan setiap tugasnya, kepada desa atau lurah akan dibantu oleh perangkat desa itu dalam melaksanakan pembangunan desa, pembinaan dan pemberdayaan. Kepala desa juga melaksanakan setiap tugas yang telah di koordinasikan saja oleh camat wilayah masing-masing.

Tugas Kepala Desa

Tugas Kepala Desa
Source: Pasuruankab.go.id

Kepala desa memiliki tugas yang berbeda dengan pejabat pemerintahan seperti Bupati maupun Gubernur. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap akan pekerjaan apa saja diberikan, silahkan simak langsung ulasan sebagai berikut.

  • Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa.
  • Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
  • Menetapkan Peraturan Desa.
  • Menetapkan APBDES.
  • Membina Kehidupan Masyarakat Desa.
  • Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa.
  • Meningkatkan perekonomian Desa .
  • Mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa.
  • Mengembangkan sumber pendapatan Desa.
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
  • Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat.
  • Memanfaatkan teknologi tepat guna.
  • Koordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif.
  • Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Kepala Desa

Kewajiban Kepala Desa
Source: Gunungmaskab.go.id

Selain memiliki tugas sudah disampaikan diatas, kepala desa juga memiliki beberapa kewajiban harus dijalankan selama kerja jadi kepala desa. Untuk mengetahui kewajibannya apa saja, dapat simak langsung sebagai berikut.

  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tingkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Menaati serta tegakkan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan.
  • Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan juga nepotisme.
  • Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
  • Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.
  • Mengelola keuangan dan aset desa.
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
  • Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
  • Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
  • Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa.
  • Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa.
  • Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
  • Memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Gaji Kepala Desa

Gaji Kepala Desa
Source: Infopublik.id

Kemudian lanjut ke pembahasan utama kali ini mengenai besaran gaji kepala desa beserta jajarannya, dimana sesuai dengan undang-undang Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 dan Undang-undang nomor 43 Tahun 2014. Setiap kepala desa, Sekretaris, desa dan perangkat desa lain akan mendapatkan gaji tetap.

Gaji yang didapatkan oleh kepala desa beserta perangkat desa lainnya dianggarkan dari APBDesa dan bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Adapun besaran gaji diterima sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan ruang II/a;b.

Sedangkan untuk gaji sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 1105 dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a dan c. Lalu gaji yang diterima oleh perangkat desa lain Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa

Tunjangan Kepala Desa
Source: Jpnn.com

Sama seperti pejabat pemerintahan pada umumnya, setiap kepala desa akan mendapatkan tunjangan yang mana telah diatur Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Sama seperti halnya dengan gaji, tunjangan diberikan akan diambil sumber dana berasal dari Anggaran Belanja Desa.

Adapun besaran tunjangan seorang kepala desa paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa, sekretaris desa dan beberapa perangkat desa lainnya. Selain itu, tunjangan lain berupa hasil pengolahan tanah bengkok.

Syarat Menjadi Kepala Desa

Syarat Menjadi Kepala Desa
Source: Disway.id

Setelah mengetahui berapa besar gaji diterima oleh kepala desa beserta perangkat desa lainnya, tentu penasaran dengan persyaratan apa saja harus dilengkapi jika ingin menjadi kepala desa. Apabila ingin mengetahui informasi lebih lengkapnya, dapat simak langsung ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila Melaksanakan UUD1945 Serta Mempertahankan dan Memelihara.
  • Keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Eka.
  • Berpendidikan Paling rendah SLTP / Sederajat.
  • Berusia Paling rendah 25 Tahun Pada Saat Mendaftar.
  • Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Berbadan sehat.
  • Tidak pernah sebagai Kepala Desa selam 3 kali masa jabatan.
  • Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.

Apakah Menjadi Kepala Desa Dikenakan Biaya?

Apakah Menjadi Kepala Desa Dikenakan Biaya
Source: Infoketapang.com

Mungkin banyak orang bertanya-tanya, apakah menjadi kepala desa dikenakan biaya? Dikutip dari Sippn.menpan.go.id. Setiap masyarakat ketika ingin mencalonkan diri menjadi kepala desa memang tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

Meskipun tidak dikenakan biaya sama sekali, akan tetapi setiap calon kepala desa harus mempersiapkan uang cukup banyak. Karena nantinya calon kepala desa akan melakukan kampanye, membuat poster dan lain sebagainya.

Dari beberapa orang yang sebelumnya pernah menjadi kades, mengungkapkan soal biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pencalonan menjadi kepala desa. Setidaknya harus memiliki uang sebesar Rp 50 juta, bahkan bisa lebih dari nominal sudah disebutkan tadi.

Kesimpulan

Jika melihat dari gaji yang diterima mencapai Rp 2.4 juta per bulan, tentunya dapat mengambil kesimpulan jika itu tidak sebanding dengan modal telah dikeluarkan selama masa kampanye sampai hari H. Semoga saja dengan adanya penjelasan sudah disampaikan diatas, dapat membantu semua orang penasaran akan besaran gaji seorang kepala desa.


Editor: Ari

Photo of author

Nanang Handoyo

Nanang Handoyo, alumni S1 Universitas Negeri Semarang, telah berkontribusi sebagai penulis berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Dengan pendekatan analitis dan penuh insight, Nanang menghadirkan artikel-artikel yang memperkaya pemahaman pembaca tentang trend karir dan pasar kerja saat ini.

Baca Juga