Iberian-Partners.com – Menjadi satuan elite TNI AD atau prajurit tangguh dengan keterampilan khusus, gaji Kopassus terbilang relatif standar. Akan tetapi, terkait penghasilannya telah di atur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019 mengenai Perubahan Kedua Belas.
Selain gaji, anggota Kopassus berhak menerima tunjangan dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi sebab telah menjaga kedaulatan negara secara optimal. Terlebih menjadi prajurit Kopassus membutuhkan kemampuan intelegensi serta kecerdasan tingkat tinggi, tak heran jika banyak individu memiliki impian akan posisi tersebut.
Meskipun begitu, tugas anggota Kopassus dituntut mempunyai kemampuan khusus mencakup skill bergerak cepat di banyak medan, pengintaian, anti teror hingga reflek menembak secara tepat. Itulah alasan mengapa profesi tersebut harus dibekali intelegensi cukup tinggi.
Selain tugas terkait pertahanan atau peperangan, Kopassus juga memiliki peranan terkait bantuan kemanusiaan, separatisme, operasi anti insurjensi, pemberontakan hingga perbantuan kepolisian serta pengamanan VVIP. Lantas, berapa besaran gaji Kopassus? Berikut informasi lengkapnya.
Pengertian Kopassus

Kopassus adalah prajurit dimana memiliki kemampuan berbagai taktik serta teknik ilmu peperangan, mahir serta andal dalam pergerakan secara cepat di bermacam-macam medan baik darat, laut maupun udara.
Perayaan hari jadi Kopassus sendiri tepat jatuh pada tanggal 16 April di mana terkenal akan sebutan “Korps Baret Merah”. Istilah itu telah ada sejak lama sedari pembentukannya. Adapun semangat dalam pelaksanaan operasi sesuai perintah termuat pada moto Kopassus yakni “Lebih baik pulang nama dari pada gagal di medan laga”.
Kopassus pada satuan TNI AD dan termasuk bagian Komando Utama. Itulah alasan mengapa untuk masyarakat yang ingin menjadi anggota atau prajurit Kopassus wajib melewati rangkaian tes terlebih dahulu.
Seorang prajurit Kopassus yang telah menggunakan Brevet Komando Pasukan Khusus menunjukan bahwa anggota tersebut telah dilatih serta ditempa dengan serius pada ranah pendidikan maupun latihan membara layaknya api. Dengan begitu, jiwa keberanian, keterampilan, kecekatan sebagai prajurit akan terbentuk.
Gaji Prajurit Kopassus

Besaran gaji Kopassus disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Upah pokok anggota atau prajurit Komando Pasukan Khusus tidak berbeda dengan pendapatan personil TNI di mana penetapannya disesuaikan berdasarkan golongan. Lebih jelasnya:
1. Tamtama
- Prajurit kelas dua berdasarkan masa tugas 0 tahun sebesar Rp 1.643.500.
- Kepala kopral masa tugas 28 tahun Rp 2.960.700.
2. Bintara
- Sersan satu masa jabatan 0 tahun Rp 2.169.000.
- Sersan satu masa jabatan 32 tahun Rp 3.565.200.
- Pembantu letnan satu masa tugas 32 tahun Rp 4.032.600.
3. Perwira
- Letnan dua masa tugas 0 tahun Rp 2.735.300
- Kapten Rp 2.909.100
- Kapten masa tugas 32 tahun Rp 4.780.000
4. Perwira Menengah
- Mayor masa jabatan 0 tahun Rp 3.000.100.
- Kolonel masa kerja 32 tahun Rp 5.243.400.
5. Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal TNI AD, TNI AL (Laksamana Pertama) serta Marsekal Pertama dari TNI AU masa jabatan 0 tahun Rp 3.290.500.
- Jenderal, Marsekal dan Laksamana masa tugas 32 tahun Rp 5.930.800.
Tunjangan Kopassus

Selain gaji, Kopassus berhak menerima fasilitas berupa sejumlah 11 tunjangan berbeda. Hal ini juga sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 terkait Penghasilan Prajurit TNI. Berikut informasi lengkapnya:
- Tunjangan suami/ istri sebesar 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak, masing-masing senilai 2% dari gaji pokok
- Tunjangan beras 18 kilogram per jiwa atau per bulan, 10 kg untuk anggota keluarga yang berhak
- Uang lauk pauk Rp 60.000 per hari
- Tunjangan umum Rp 75.000 per bulan
- Tunjangan tugas di wilayah Papua serta Papua Barat golongan Tamtama pangkat prada atau prajurit dua Rp 225.000 per bulan hingga Rp 850.000 setiap bulannya bagi jenderal, laksamana serta marsekal
- Tunjangan jabatan struktural Rp 360.000 sampai Rp 5.500.000 per bulan
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan wilayah/ pulau terpencil 150% gaji pokok penugasan daerah terluar tanpa penduduk, 100% pulau-pulau kecil berpenduduk, 75% daerah perbatasan serta 50% wilayah udara, laut perbatasan serta pulau kecil terluar.
- Tunjangan Babinsa Rp 900.000 per bulan
Adapun tunjangan lain berdasarkan kelas prajurit di antaranya:
- Kelas 1: Rp 1.968.000
- Kelas 2: Rp 2.089.000
- Kelas 3: Rp 2.216.000
- Kelas 4: Rp 2.350.000
- Kelas 5: Rp 2.493.000
- Kelas 6: Rp 2.702.000
- Kelas 7: Rp 2.928.000
- Kelas 8: Rp 3.319.000
- Kelas 9: Rp 3.781.000
- Kelas 10: Rp 4.551.000
- Kelas 11: Rp 5.183.000
- Kelas 12 : Rp 7.271.000
- Kelas 13: Rp 8.562.000
- Kelas 14: Rp 11.670.000
- Kelas 15: Rp 14.721.000
- Kelas 16: Rp 20.695.000
- Kelas 17: Rp 29.085.000
- Kasum, Wakil KSAD, KSAL serta KSAU: Rp 34.902.000
- KSAD, KSAL dan KSAU: Rp 37.810.500
Tugas Kopassus

Pada keunikan struktur Komandan Pasukan Khusus atau Kopassus, mereka selalu beroperasi pada satuan kecil dengan mengandalkan siasat serangan secara cepat dan mematikan. Para pasukan elit tersebut umumnya melaksanakan tugas pengintaian, penyusupan, penyerbuan, anti terorisme hingga beragam jenis peperangan non-konvensional.
Maka dari itu setiap prajurit harus membekali diri dengan kemampuan tempur cukup tinggi. Hal tersebut diperoleh dari 7 bulan pendidikan yang disebut “Neraka” Kawah Chandradimuka, di mana terletak pada wilayah Situ Lembang, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
Syarat Anggota Kopassus

Terdapat beberapa tahapan ketika seseorang hendak menjadi anggota Kopassus. Di mana tahapan tersebut mencakup tahap basis, hutan gunung beserta rawa laut. Untuk menjelaskan secara lengkap bagi yang memiliki preferensi kerja di bidang pertahanan negara yakni:
Tahap Basis
Tahap basis ialah sesi untuk menjadi prajurit di mana pelaksanaannya dilakukan pada Pusdiklatpassus atau Pendidikan Pelatihan Khusus di wilayah Batujajar, Bandung. Setiap calon anggota Komandan Pasukan Khusus nantinya mendapatkan pelatihan serta mengikuti tes mulai dari teknik atau taktik bertempur, menembak secara cepat dan tepat, navigasi darat, operasi raid hingga melaksanakan perebutan.
Tahap Hutan Gunung
Berikutnya yakni tahap hutan gunung, di mana setiap calon prajurit melaksanakan operasi di hutan maupun gunung layaknya berada di teritorial musuh. Pada sesi ini, pelatihan dilaksanakan di wilayah Citatah, Bandung. Setiap individu akan mendapatkan pelatihan khusus terkait anti penjejakan, pendaki serbu serta bertahan hidup di tengah perhutanan ataupun pegunungan.
Tahap Rawa Laut
Berikutnya adalah tahap rawa laut yang merupakan tahapan berinfiltrasi melalui rawa-rawa lautan. Pelatihan ini mencakup survival, melaksanakan renang ponco, mendarat dengan perahu karet, navigasi laut serta berenang mengitari selat Cilacap, Jawa tengah mencapai Nusakambangan.
Risiko Menjadi Kopassus

Risiko menjadi Kopassus ialah setiap pribadi diharuskan memiliki kemampuan fisik maupun intelektual secara baik. Bahkan pada segi fisik, anggota Komandan Pasukan Khusus wajib mempunyai ketahanan tingkat luar biasa. Ragam pendidikan keras seperti tahapan di atas juga penting dilakukan selama berbulan-bulan.
Selain itu, risiko terberat pada proses latihan yakni setiap calon prajurit harus dapat berenang sejauh 2 kilometer tanpa berhenti. Bahkan prosedur renang ponco menyebrangi selat mulai dari Cilacap hingga Nusakambangan dinilai tes paling berat.
Bahkan terdapat tes seperti simulasi perang melawan pasukan musuh yang harus dialami. Ketika tertangkap oleh pihak oponen, setiap calon prajurit dipastikan mengalami penderitaan atau penyiksaan layaknya ditangkap pihak musuh secara nyata.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan jika gaji Kopassus di mana menjadi bagian TNI AD memiliki nominal kecil jika dihitung berdasarkan upah pokoknya saja. Berbeda jika dihitung sesuai tunjangan yang diterima tentu saja sepadan dengan tugas serta tanggung jawab para prajurit Komandan Pasukan Khusus.
Apabila memiliki impian untuk menjadi Kopassus, pastikan sanggup menerima konsekuensi terhadap syarat-syarat masuk sebagai prajurit Komandan Pasukan Khusus ini. Terlebih setelah tergabung setiap anggota harus bertugas pada medan perang baik darat, laut hingga udara.
Editor: Ari