Iberian-Partners.com – Sesuai namanya, Pantarlih merupakan seseorang yang bertugas dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Nantinya seorang petugas Pantarlih Pemilu akan mendapatkan upah dalam bentuk gaji bulanan.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa besaran gaji Pantarlih Pemilu tersebut nantinya akan sangat bergantung pada masa kerjanya. Pada intinya, Pantarlih mempunyai tugas dalam membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketika ingin menjadi seorang Pantarlih Pemilu dengan gaji bulanan tersebut, tentunya seseorang harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu. Artinya, akan ada sejumlah syarat hingga ketentuan yang perlu dipenuhi oleh seseorang ketika ingin mendaftarkan diri menjadi Pantarlih.
Nah, apabila di antara kalian tertarik menjadi bagian dari KPU, yakni Pantarlih Pemilu, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu besaran gajinya. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan mengenai gaji Pantarlih Pemilu di semua daerah disertai syarat hingga cara pendaftarannya.
Seputar Pantarlih Pemilu

Sebelum pembahasan poin utama mengenai gaji Pantarlih Pemilu lebih lanjut, sebaiknya pahami terlebih dahulu sekilas pengertian ataupun definisinya. Seperti sudah disinggung di awal, Pantarlih merupakan singkatan dari kata Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Secara garis besarnya, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. Nantinya setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mempunyai satu petugas Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Pada umumnya, petugas Pantarlih Pemilu berasal dari perangkat kelurahan/desa, RW, RT maupun masyarakat setempat. Jadi, dapat dikatakan bahwa seleksi penerimaan Pantarlih Pemilu nantinya akan dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas serta kemandirian calon kandidat.
Tugas Pantarlih Pemilu

Ketika hendak mencari tahu besaran gaji Pantarlih Pemilu, maka tentunya kalian juga harus memahami apa saja tugas hingga tanggung jawabnya. Perlu diketahui, sebenarnya tugas Pantarlih sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 8 Tahun 2022.
Dimana peraturan tersebut nantinya berisikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum serta pemilihan pejabat daerah lainnya. Di dalam peraturan tersebut, tertera berbagai macam peran beserta tugas Pantarlih Pemilu, di antaranya yaitu seperti berikut.
- Melaksanakan kecocokan serta penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada para pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan serta penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain dari arahan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain beberapa tugas ataupun peran di atas, Pantarlih Pemilu juga mempunyai beberapa tanggung jawab serta kewajiban terhadap pemerintah penyelenggara pemilu. Sebagai bahan gambaran, di bawah ini adalah beberapa kewajiban seorang Pantarlih di dalam kegiatan pemilu.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS guna menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun serta menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan hingga penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas beserta kewajibannya, Pantarlih Pemilu bertanggung jawab kepada PPS.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu

Setelah memahami sekilas pengertian beserta tugas hingga kewajiban Pantarlih Pemilu, maka selanjutnya tinggal memahami berapa masa kerja petugas KPPS tersebut. Dilansir dari situs resmi KPU, masa kerja petugas Pantarlih Pemilu adalah 2 bulan, berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Meskipun demikian, masa kerja Pantarlih Pemilu bisa saja mempunyai perbedaan dari tanggal mereka bekerja di setiap KPU Kabupaten/Kota. Akan tetapi, terkait rentang waktu masa kerja tugas Pantarlih Pemilu kurang lebih akan sama, yaitu selama 2 bulan.
Gaji Pantarlih Pemilu

Setelah memahami sekilas pengertian, tugas, tanggung jawab, kewajiban hingga masa kerja Pantarlih Pemilu, maka selanjutnya tinggal mencari tahu berapa besaran gajinya. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, gaji Pantarlih Pemilu nantinya akan bergantung pada masa kerjanya.
Di dalam Peraturan KPU No 7 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa Pantarlih Pemilu termasuk ke dalam Badan Ad hoc yang nantinya melaksanakan tugas dengan gaji selama masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Melansir dari situs resmi KPU (Komisi Pemilihan Umum), besaran gaji Pantarlih selalu mengalami kenaikan di setiap periode pemilu. Nah, khusus pada tahun ini, petugas Pantarlih Pemilu mendapatkan gaji atau honor kurang lebih sekitar Rp 1.000.000 per bulannya.
Jadi, dengan masa kerja atau masa tugas kurang lebih selama 2 bulan, maka seorang Pantarlih Pemilu akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.000.000. Akan tetapi, perlu diingat bahwa besaran gaji Pantarlih tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pemerintah.
Tunjangan Pantarlih Pemilu

Selain gaji, setiap anggota badan Ad hoc biasanya akan mendapatkan tunjangan berupa biaya santunan perlindungan kecelakaan kerja dari pemerintah, termasuk Pantarlih Pemilu. Jadi, Pantarlih Pemilu berhak mendapatkan santunan jika memang kondisi mereka memungkinkan untuk mendapatkannya.
Dimana nantinya setiap panitia KPU Kabupaten/Kota biasanya akan memberikan kucuran dana santunan kepada para petugas yang mengalami kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu. Nah, berikut adalah rincian tunjangan dalam bentuk santunan kecelakaan kerja untuk Pantarlih Pemilu.
Keterangan | Santunan |
---|---|
Luka sedang | Rp 8.250.000 |
Luka berat | Rp 16.500.000 |
Cacat permanen | Rp 30.800.000 |
Meninggal dunia | Rp 36.000.000 |
Syarat Daftar Pantarlih Pemilu

Mengingat gaji seorang Pantarlih tergolong cukup menggiurkan dengan masa kerja singkat, maka tak heran apabila banyak orang tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari panitia penyelenggaraan pemilu. Namun, ketika ingin mendaftarkan diri menjadi Pantarlih Pemilu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan berlaku harus dipenuhi terlebih dahulu.
Nantinya syarat beserta ketentuan pendaftaran petugas Pantarlih Pemilu akan dibedakan menjadi dua kategori, yaitu syarat umum hingga syarat dokumen. Daripada penasaran, langsung saja perhatikan baik-baik daftar beberapa syarat umum hingga khusus di dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu.
Syarat Umum
- WNI (Warga Negara Indonesia) berusia minimal 17 tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu.
- Mampu menjalankan tugas secara jasmani maupun rohani.
- Mempunyai pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat.
- Tidak terlibat ataupun menjadi anggota partai politik.
- Tidak menjadi bagian tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu serta Pemilihan terakhir.
Syarat Dokumen
- Fotokopi KTP Elekrtonik.
- Surat keterangan sehat secara jasmani disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah hingga kolesterol dari puskesmas, rumah sakit atau klinik umum.
- Daftar riwayat hidup disertai pas foto berwarna ukuran 4×6.
- Fotokopi ijazah SMA/SMK/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa calon disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah hingga kolesterol tidak menjadi anggota partai politik, tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas) serta sehat secara rohani.
Cara Daftar Pantarlih Pemilu

Di atas sudah dijelaskan secara lengkap mengenai gaji Pantarlih Pemilu disertai dengan tugas, kewajiban, masa kerja hingga syarat pendaftarannya. Nah, selanjutnya kalian juga pastinya harus memahami bagaimana alur pendaftaran seseorang ketika ingin menjadi Pantarlih Pemilu.
Secara garis besarnya, cara daftar Pantarlih Pemilih tergolong cukup mudah dilakukan, asalkan calon kandidat memenuhi semua syarat beserta ketentuannya. Biasanya, proses pendaftaran Pantarlih Pemilu akan dilakukan selama kurang lebih sekitar 12 hari.
Nantinya para saat proses pendaftaran, calon Pantarlih akan diminta untuk menyerahkan surat pendaftaran dilengkapi dengan persyaratan registrasi kepada PPS di wilayah setempat. Perlu diingat, berkas maupun dokumen persyaratan tersebut menjadi acuan dalam penentuan kelulusan melalui tahapan seleksi administrasi.
Kesimpulan
Demikian sekiranya penjelasan dari Iberian-Partners.com seputar gaji Pantarlih Pemilu di semua daerah disertai tugas, tanggung jawab, kewajiban, masa kerja hingga syarat dan cara pendaftarannya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai bahan gambaran ketika ingin mendaftarkan diri menjadi petugas Pantarlih Pemilu.
Editor: Ari