Iberian-Partners.com – Jika kamu berkeinginan menjadi Panwaslu Desa, alangkah baiknya untuk ketahui terlebih dahulu besaran gaji Panwaslu Desa. Pasalnya tugas dan tanggung jawab menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidaklah mudah.
Jadi, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu gaji yang akan diterima oleh Panwaslu Desa. Karena nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan, apakah tugas yang di emban sebanding dengan gaji yang akan diterima atau tidak.
Dimana tugas menjadi Panwaslu Desa tidak hanya mengawasi serta mencegah tindakan pelanggaran dan juga praktik politik uang saja. Masih ada banyak tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilu.
Pada pembahasan kali ini, kami akan sampaikan beberapa informasi mulai dari tugas, tanggung jawab dan gaji Panwaslu Desa. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, silahkan simak langsung rangkuman telah dipersiapkan sebagai berikut.
Sekilas Tentang Panwaslu Desa
Pastinya banyak orang yang belum begitu paham dengan Panwaslu desa. Oleh karena itu, sebelum membahas mengenai berapa gaji Panwaslu Desa. Terlebih dahulu sampaikan pengertian tentang Panwaslu Desa/Kecamatan.
Jadi Panwaslu adalah singkatan dari Panitia Pengawas Pemilu yang mana dibentuk oleh Bawaslu. Pembentukan ini bertujuan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan serentak yang akan diselenggarakan oleh KPU.
Panwaslu sendiri memiliki beberapa tingkatan mulai dari tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan di Luar Negeri. Nantinya Panwaslu turut bekerja dengan KPPS dalam menghitung suara.
Syarat Daftar Panwaslu Desa
Bagi kamu yang berminat menjadi loker Panwaslu di desa atau kecamatan masing-masing. Berikut kami informasikan mengenai apa saja persyaratan wajib diketahui diantaranya sebagai berikut.
- Merupakan warga Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 21 tahun pada saat mendaftar.
- Memiliki integritas tinggi.
- Berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan serta keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan atau desa setempat yang dibuktikan dengan KTP
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
- Sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintah dan atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
- Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintah selama keanggotaan apabila terpilih.
Tugas Panwaslu Desa
Menjadi bagian dari tim panwaslu desa memang tidak mudah, karena terdapat cukup banyak tugas-tugas harus dilakukan selama Pemilu berlangsung. Kira-kira apa saja tugas yang di emban? Untuk mengetahui lebih jelasnya, silahkan simak langsung sebagai berikut.
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas:
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengkoordinasikan, mensupervisi, membimbing,memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota.
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
- Pelaksanaan kampanye
- Logistik Pemilu dan pendistribusiannya
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK
- Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, terdiri dari atas putusan DKPP, putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu, putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dan keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanggung Jawab Panwaslu Desa
Kemudian memiliki tanggung jawab sesuai dengan aturan undang-undang tentang pemilihan umum. Apabila ingin mengetahui informasi lebih jelasnya, silahkan simak langsung sebagai berikut.
- Menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan.
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Desa/kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
- Ambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Panwaslu Desa
Gaji Panwaslu Desa memang mengalami kenaikan bila dibandingkan pada periode sebelumnya. Bahkan hal tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Sekjen Bawaslu RI La Bayoni dimana kenaikan upah Panwaslu Kelurahan/Desa. Untuk mengetahui informasi detail gaji Panwaslu Desa setiap jabatan dapat simak langsung sebagai berikut.
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu mendatang sebesar Rp 2.200.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu mendatang sebesar Rp 1.900.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 1.650.000 per bulan.
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu mendatang sebesar Rp 1.550.000 per bulan. Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 900.000 per bulan.
- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu mendatang sebesar Rp 1.500.000 juta per bulan. Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000 per bulan.
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu mendatang sebesar Rp 750.000 per bulan.
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu mendatang sebesar Rp 1.000.000, atau naik dari Pemilu 2019 yang sebelumnya sebesar Rp 650.000 per bulan.
Kesimpulan
Dari penjelasan sudah disampaikan seperti diatas, maka dapat menarik kesimpulan jika gaji Panwaslu Desa yang diterima setiap jabatan memang berbeda-beda. Demikianlah informasi dapat Iberian-Partners.com sampaikan, semoga saja dengan adanya penjelasan tersebut bermanfaat bagi semua orang.
Editor: Ari