Gaji

Gaji Pegawai Kejaksaan Semua Golongan dan Tunjangan 2024

Fathur Kurniawan

Gaji Pegawai Kejaksaan
Ilustrasi Gaji Pegawai Kejaksaan, Source Image: www.ayobogor.com

Iberian-Partners.com – Sebagai lembaga negara khusus pada bidang penuntutan berdasarkan kekuasaan negara, gaji pegawai kejaksaan terbilang menggiurkan. Pada implementasinya menjadi badan penegak hukum atau keadilan, organisasi berwenang tersebut dipimpin oleh Jaksa Agung pilihan serta bertanggung jawab ke Presiden.

Di luar gaji pokok, pegawai kejaksaan juga berhak menerima tunjangan dengan nominal berbeda setiap golongan. Terdapat beberapa ciri-ciri karakter yang harus dimiliki oleh jaksa seperti rasa kesatuan, keahlian hingga tanggung jawab sosial.

Tak heran besaran gaji pegawai kejaksaan sering dipertanyakan masyarakat khususnya calon peserta CPNS, sebab profesi ini memiliki banyak tugas ataupun tanggung jawab. Di mana jobdesk lembaga tersebut mencakup beberapa hal seperti pelaksanaan penuntutan, menetapkan hakim serta putusan pengadilan hingga mengawasi pelaksanaan pidana.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait gaji pegawai kejaksaan, berikut rangkuman mengenai tunjangan, tugas dan tanggung jawab hingga syarat supaya diangkat menjadi bagian dari lembaga kejaksaan.

Gaji Pegawai Kejaksaan Semua Golongan

Gaji Pegawai Kejaksaan Semua Golongan
Source Image: radarkepahiang.disway.id

Gaji pegawai kejaksaan sudah diatur berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2019 yang ditetapkan sesuai golongan PNS. Mengingat pada era sekarang upah ASN mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari nominal sebelumnya, gaji jaksa juga mengalami perubahan di tiap golongan termasuk jaksa agung, jaksa penuntut umum selengkapnya:

Golongan I

  • I a: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
  • I b: Rp 1.80.860 – Rp 2.670.732
  • I c: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
  • I d: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420

Golongan II

  • II a: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
  • II b: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
  • II c: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
  • II d: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • III a: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
  • III b: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
  • III c: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
  • III d: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760

Golongan IV

  • IV a: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
  • IV b: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
  • IV c: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
  • IV d: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
  • IV e: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Tunjangan Pegawai Kejaksaan

Tunjangan Pegawai Kejaksaan
Source Image: bengkuluekspress.disway.id

Selain mendapatkan gaji pokok per bulan, pegawai kejaksaan juga berhak memperoleh tunjangan sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Di mana setiap pegawai mutlak menerima tunjangan kinerja setiap bulannya berdasarkan kelas jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Pemberian tunjangan kinerja telah diperhitungkan berdasarkan pencapaian kinerja atau aspek kedisiplinan. Besaran akomodasi pegawai kejaksaan juga telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 5 (Ajun Jaksa Madya): Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 6 (Ajun Jaksa): Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 7 (Jaksa Pratama): Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 8 (Jaksa Muda): Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 9 (Jaksa Madya): Rp 5.079.200
  • Kelas Jabatan 10 (Jaksa Utama Pratama): Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 11 (Jaksa Utama Muda): Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 12 (Jaksa Utama Madya): Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 13 Jaksa Utama: Rp 10.936.000

Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Kejaksaan

Tugas dan Tanggung Jawab Pegawai Kejaksaan
Source Image: dialeksis.com

Pegawai kejaksaan atau jaksa berwenang sebagai penuntut umum serta pelaksanaan putusan pengadilan di mana memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut juga wajib dilakukan atas dasar keyakinan berdasarkan alat bukti sah.

Selain aspek tersebut, seorang jaksa setiap melakukan tugas maupun wewenangnya diharuskan bertindak atas dasar hukum, keagamaan, kesopanan, kesusilaan, mengindahkan norma serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

Tidak hanya bidang pidana, pegawai kejaksaan juga memiliki tugas serta wewenang pada aspek perdata ataupun tata usaha negara khususnya sektor ketertiban dan ketentraman masyarakat. Lebih lengkap terkait jobdesknya:

  • Melaksanakan penuntutan
  • Melakukan penetapan hakim serta putusan pengadilan berdasarkan kekuatan hukum tetap
  • Melakukan penyidikan terhadap suatu tindak pidana berdasarkan UU
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana secara bersyarat, pengawasan serta keputusan lepas bersyarat
  • Melengkapi berkas perkara, dengan begitu pelaksanaan pemeriksaan tambahan dapat dilakukan sebelum dilimpahkan pada pengadilan di mana saat melakukannya dikoordinasikan bersama penyidik.
  • Meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat
  • Melaksanakan pengamanan kebijakan penegakan
  • Mengawasi barang cetakan yang beredar
  • Mengawasi aliran kepercayaan yang berpotensi membahayakan negara maupun masyarakat
  • Mencegah penyalahgunaan atau penodaan agama
  • Melaksanakan penelitian serta pengembangan hukum atau statistika kriminalisme

Syarat Diangkat Menjadi Jaksa

Syarat Diangkat Menjadi Jaksa
Source Image: blog.ayocpns.com

Merujuk pada Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas UU No 16/2004 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, terdapat beberapa syarat supaya masyarakat bisa diangkat menjadi bagian pegawai kejaksaan di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia minimal 23 tahun, maksimal 30 tahun
  • Ijazah paling rendah gelar Sarjana Hukum saat masuk kejaksaan
  • Setiap terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Adil, jujur, tidak berkelakuan tercela, berwibawa serta berintegritas
  • Tidak menderita buta warna, cacat fisik atau mental, tidak bertato maupun bertindik bagi kandidat Laki-Laki
  • Bebas narkoba serta memiliki postur badan ideal dengan tinggi 160 cm bagi laki-laki, 155 cm untuk perempuan
  • Menjadi pegawai kejaksaan dengan minimal masa kerja selama 2 tahun
  • Telah membantu pelaksanaan proses perkara baik pidana perdata maupun tata usaha negara dibuktikan dengan sertifikasi dari Kepala Kejaksaan setempat berdasarkan standar yang berlaku

Kesimpulan

Dapat disimpulkan jaksa yakni ASN dengan jabatan fungsional di mana mempunyai kekhususan dalam melaksanakan tugas, fungsi hingga kewenangan berdasarkan Undang-Undang. Maka tak heran jika tergabung menjadi bagian lembaga tersebut memiliki tugas dan wewenang terkait hukum.

Sekian pembahasan mengenai gaji pegawai kejaksaan semua golongan lengkap beserta tunjangan, tugas hingga syarat untuk dapat diangkat menjadi jaksa dari tim Iberian-Partners.com. Semoga informasi di atas bermanfaat.


Editor: Ari

Photo of author

Fathur Kurniawan

Fathur Kurniawan, alumni STMIK Amikom Purwokerto, telah menulis di Iberian-Partners.com selama 2 tahun, spesialisasi berita profesi dan pekerjaan. Dedikasinya mencerminkan dalam tulisan yang informatif dan inspiratif, membantu pembaca memahami dinamika pasar dan peluang karir terkini.

Baca Juga