Iberian-Partners.com – Menjadi PNS memang impian banyak orang, ada cukup banyak alasan kenapa menjadi seorang PNS lebih diutamakan. Salah satu alasannya adalah mendapatkan gaji serta tunjangan, dan setelah masa pensiun masih berhak untuk menerima gaji pensiunan setiap bulannya.
Dengan mendapatkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak heran jika banyak orang diluar sana berlomba-lomba untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, untuk menjadi PNS tidak semudah apa yang dibayangkan.
Setiap CPNS harus mengikuti beberapa tahapan seleksi yang sudah diatur mulai dari pendaftaran, tahapan tes SKD sampai tes SKB. Belum lagi harus bersaing dengan banyak orang dan setiap tes harus mendapatkan nilai abang batas agar bisa lanjut tahap berikutnya.
Buat kamu yang ingin mengetahui lebih detail akan gaji pensiunan PNS setiap golongan, aturan dan kapan akan dibayarkan. Agar mengetahui lebih jelasnya, silahkan simak artikel telah Iberian-Partners.com siapkan dibawah ini.
Aturan Gaji Pensiunan PNS
Sesuai dengan undang-undang tekah diatur mengenai urusan pensiunan PNS, maka setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sesuai dengan format apabila telah mencapai batas usia sudah ditentukan. Nantinya akan berhak atas pensiunan apabila telah melaksanakan masa kerja atau tugas sekurangnya 10 tahun.
Masa pensiun juga diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 dimana berbunyi tentang batas usia bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional dan pada surat tersebut merujuk pasal 239, pasal 240, pasal 353 dan juga pasal 355 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017.
Surat tersebut menentukan akan batas usia pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi pejabat madya, batas usia pensiunan ialah 60 tahun dan untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama 65 tahun.
Jenis Golongan PNS
Sebelum lanjut ke pembahasan berikutnya, terlebih dahulu sampaikan kepada kamu semua akan beberapa golongan PNS. Kami yakin sekali, jika masih banyak orang diluar sana masih belum begitu paham dengan jenis dan urutan golongan PNS. Untuk mengetahui lebih jelasnya, simak langsung sebagai berikut.
1. Golongan I (Juru)
Untuk golongan I dibagi menjadi empat jenis pangkat dimana masing-masing memiliki sebutan Juru.
- Golongan Ia disebut Juru Muda.
- Golongan Ib disebut Juru Muda Tingkat I.
- Golongan Ic disebut Juru.
- Golongan Id disebut Juru Tingkat I.
2. Golongan II (Pengatur)
Lalu golongan II juga dibagi menjadi empat jenis pangkat dimana masing-masing memiliki sebutan Pengatur.
- Golongan IIa disebut Pengatur muda.
- Golongan IIb disebut Pengatur Muda Tingkat I.
- Golongan IIc disebut Pengatur.
- Golongan IId disebut Pengatur tingkat I.
3. Golongan III (Penata)
Kemudian golongan III dibagi menjadi empat jenis pangkat dimana masing-masing memiliki sebutan Penata.
- Golongan IIIa disebut Penata Muda.
- Golongan IIIb disebut Penata Muda Tingkat 1.
- Golongan IIIc disebut Penata.
- Golongan IIId disebut Penata Tingkat I.
4. Golongan IV (Pembina)
Terakhir golongan IV dibagi menjadi lima jenis pangkat dengan sebutan Pembina.
- Golongan IVa disebut Pembina.
- Golongan IVb disebut Pembina Tingkat I.
- Golongan IVc disebut Pembina Muda.
- Golongan IVd disebut Pembina Madya.
- Golongan IVe disebut Pembina Utama.
Jenis Pensiun PNS
Dari sekian banyak orang, tentu masih bingung dan mempertanyakan apakah terdapat jenis pensiunan PNS? Sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai jenis pensiunan PNS, terdapat beberapa jenis sudah ada. Jika ingin mengetahui informasi lebih detail, silahkan simak sebagai berikut.
- Pensiunan Non Batas Usia Pensiun (BUP).
- Pensiunan Batas Usia Pensiun (BUP), dimana PNS telah mencapai BUP dan harus diberhentikan dengan hormat menjadi PNS.
- Pensiunan Janda/Duda.
- Pensiunan Anak.
Dari beberapa jenis pensiunan sudah disebutkan tadi, masing-masing telah ditetapkan besaran gaji pensiunan akan didapatkan dan tunjangan.
Tanggal Gaji Pensiunan Dibayarkan
Berbicara soal kapan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan, disini kami mencoba menjelaskan kepada kamu semua. Sesuai dengan aturan yang tertulis, gaji pensiunan PNS akan segera dibayarkan oleh PT Bank Taspen selaku lembaga yang bertanggung jawab atas pencairan yang diterima oleh pensiunan PNS.
Dikutip dari laman resmi dari PT Taspen, gaji pensiunan PNS akan dibayarkan pada tanggal 1 setiap bulannya. Jadi, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih aktif maupun juga sudah pensiun akan tetap mendapatkan gaji sesuai jadwal sudah ditentukan.
Gaji Pensiunan PNS
Setiap pensiunan PNS dikabarkan akan mendapatkan kenaikan gaji, dimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dimana pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12%. Apabila ingin mengetahui lebih rinci mengenai gaji pensiunan setiap golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dapat simak seperti dibawah ini.
PNS Golongan I
- Pensiunan Golongan IA : Rp 1.748.096 sampai Rp 1.962.128.
- Pensiunan Golongan IB : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.077.264.
- Pensiunan Golongan IC : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.165.184.
- Pensiunan Golongan ID : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.256.688.
PNS Golongan II
- Pensiunan Golongan IIA : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.833.824.
- Pensiunan Golongan IIB : Rp 1.748.096 sampai Rp 2.953.776.
- Pensiunan Golongan IIC : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.078.656.
- Pensiunan Golongan IID : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.208.800.
PNS Golongan III
- Pensiunan Golongan IIIA : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.558.576.
- Pensiunan Golongan IIIB : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.709.104.
- Pensiunan Golongan IIIC : Rp 1.748.096 sampai Rp 3.866.016.
- Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.029.536.
PNS Golongan IV
- Pensiunan Golongan IV A : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.200.000.
- Pensiunan Golongan IV B : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.377.744.
- Pensiunan Golongan IV C : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.562.880.
- Pensiunan Golongan IV D : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.755.856.
- Pensiunan Golongan IV E : Rp 1.748.096 sampai Rp 4.957.008.
Melihat dari rincian dana pensiunan didapatkan seperti diatas, tentunya PNS Golongan IV lebih besar dari setiap golongan yang sudah ada dimana mencapai angka Rp 4 juta per bulannya.
Gaji Pokok Duda atau Janda Pensiun PNS
Sebelumnya telah disampaikan, jika setiap duda dan janda pensiunan PNS juga memiliki hak untuk mendapatkan gaji pokok sesuai dengan undang-undang sudah ditetapkan. Berikut rincian gaji didapatkan Duda atau janda sesuai dengan golongan.
- Pensiunan duda/janda PNS untuk golongan I yakni Rp 1.170.600.
- Pensiunan duda/janda PNS untuk golongan II kurang lebih Rp 1.170.600 sampai Rp 1.375.200.
- Pensiunan duda/janda PNS untuk golongan III kurang lebih Rp 1.170.600 sampai Rp 1.727.000.
- Pensiunan duda/janda PNS untuk golongan IV kurang lebih Rp 1.170.600 sampai Rp 2.124.500.
Gaji Pokok Duda atau Janda Karena Meninggal
Lalu untuk gaji pokok bagi para duda atau janda dari PNS karena meninggal makan berhak mendapatkan gaji. dimana untuk besaran gaji diterima akan diatur sesuai dengan golongan, agar lebih jelasnya simak sebagai berikut.
- Pensiunan duda/janda PNS yang meninggal untuk golongan I kurang lebih Rp 1.560.800 sampai Rp 1.934.800.
- Pensiunan duda/janda PNS yang meninggal untuk golongan II kurang lebih Rp 1.560.800 sampai Rp 2.746.500.
- Pensiunan duda/janda PNS yang meninggal untuk golongan III kurang lebih Rp 1.786.100 sampai Rp 3.453.300.
- Pensiunan duda/janda PNS yang meninggal untuk golongan IV kurang lebih Rp 2.111.400 sampai Rp 4.243.600.
Kesimpulan
Melihat dari penjelasan sudah disampaikan tadi, maka dapat menarik kesimpulan jika pensiunan PNS tetap mendapatkan gaji sesuai aturan berlaku dimana telah disampaikan diatas. Tidak heran jika banyak orang diluar sana lebih memilih menjadi PNS, karena setelah masa jabatan berakhir atau pensiun masih tetap mendapatkan gaji.
Editor: Ari