Gaji

Gaji Polisi Per Bulan 2024, Tunjangan dan Fasilitas

Aditya Setyawan

Gaji Polisi Per Bulan
Ilustrasi Gaji Polisi Per Bulan, source image: dekannews.com

Iberian-Partners.com – Polisi adalah sebuah profesi yang paling diidamkan banyak orang. Selain memiliki seragam yang gagah, profesi tersebut juga memiliki jenjang karir bagus dan punya gaji per bulan yang cukup besar. Bahkan, gajinya bisa mengalahkan profesi lainnya.

Meski bisa punya jenjang karir ke depan bagus dan punya gaji besar, untuk mengikuti seleksi penerimaan polisi bisa dibilang sulit. Apalagi, proses belajar hingga penerimaan sebagai polisi bisa memakan waktu cukup lama.

Saat bekerja pun, menjalani sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia juga perlu kerja keras. Setiap anggota diharapkan bisa mengurangi sifat egois, manja, serta ingin menang sendiri. Semua pekerjaan harus dijalani dengan hati karena melayani Masyarakat.

Lalu, berapakah total gaji polisi per bulan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami akan berusaha memberikan penjelasan secara lengkap. Bagi kamu yang tertarik ingin menjadi polisi, sebaiknya ikuti serta simak artikel ini hingga selesai.

Gaji Polisi Per Bulan Terbaru

Gaji Polisi Per Bulan Terbaru
source image: kapanlagi.com

Dalam penentuan gaji polisi ataupun gaji TNI, telah diatur oleh Menteri Keuangan beserta DPR Republik Indonesia. Di mana penentuannya berdasarkan urutan pangkat polisi yang ada saat ini. Kita tahu bahwa pangkat di satuan kepolisian Indonesia cukup banyak. Mulai dari Bharada, Bharatu, Bharaka, Apripda, Abriptu, hingga pangkat paling tinggi yakni Jenderal.

Nah, di bawah ini kami telah merangkum semua rincian biaya dari pangkat terendah sampai tertinggi. Silakan bisa disimak dengan baik.

Golongan I (Tamtama)

Golongan pertama bernama Tamtama. Di mana pangkat tersebut di kepolisian menjadi pangkat terendah. Mulai dari Prajurit Dua, Kelasi Dua, Bhayangkara Dua sampai Kopral Kepala atau Ajun Brigadir Polisi. Berikut gaji per bulan Tamtama:

  • Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp. 1.640.000 – Rp. 2.530.000
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp. 1,69 juta- Rp. 2.610.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp. 1.740.000 – Rp. 2.690.000
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp. 1.800.000 – Rp. 2.780.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp. 1.850.000 – Rp. 2.870.000
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp. 1.910.000 – Rp. 2.960.000

Golongan II (Bintara)

Kemudian golongan kedua adalah Bintara. Pangkat tersebut menjadi penghubung antara Perwira Akpol dengan Tamtama. Posisinya berada di satu tingkat di atas AKPOK dan satu tingkat di bawah Tamtama. Meskipun di bawah pangkat Tamtama, gaji per bula Bantara lebih besar yakni:

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp. 2.100.000 – Rp. 3.450.000
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp. 2.160.000 – Rp. 3.560.000
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp. 2.230.000 – Rp. 3.670.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp. 2.300.000 – Rp. 3.790.000
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp. 2.3790.000 – Rp. 3.910.000
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp. 2.450.000 – Rp. 4.030.000

Golongan III (Perwira Pertama)

Selanjutnya untuk golongan ketiga adalah Perwira Pertama. Golongan tersebut merupakan pangkat sedikit lebih tinggi dari Tamtama dan Bintara. Adapun nama-nama pangkat seperti Inspektur Polisi Dua, Inspektur Satu, hingga Ajun Komisaris Polisi. Berikut besaran gaji per bulan setiap jabatannya:

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp. 2.730.000- Rp. 4.420.000
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp. 2.820.000- Rp. 4.630.000
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp. 2.900.000 – Rp. 4.780.000

Golongan IV (Perwira Menengah)

Golongan keempat di kepolisian yakni Perwira Menengah. Di mana golongan ini menjadi pangkat kedua setelah memperoleh jabatan sebagai Ajun Komisaris Polisi. Besaran gaji untuk pangkat Perwira Menengah per bulan sebagai berikut:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp. 3.000.000 – Rp4.930.000
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp. 3.090.000 – Rp. 5.080.000
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp. 3.190.000 – Rp. 5.240.000

Golongan V (Perwira Tinggi)

Terakhir, golongan lima atau pangkat paling tinggi adalah Perwira Tinggi. Setiap polisi yang memiliki golong ini akan mendapatkan pangkat antara lain Brigadir Jenderal Polisi, Inspektur Polisi, Komisaris Jenderal Polisi, hingga Jenderal Polisi. Sebagai pangkat paling tinggi tentu mendapatkan gaji per bulan cukup besar, seperti di bawah ini:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp. 3.290.000- Rp. 5.400.000
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp. 3.390.000 – Rp. 5.50.000
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp. 5.070.000 – Rp. 5.750.000
  • Jenderal Polisi: Rp. 5.230.000 – Rp. 5.930.000

Tunjangan Polisi

Tunjangan Polisi
source image: tribratanews.bengkulu.polri.go.id

Selain memiliki gaji per bulan, setiap polisi juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Di mana ketentuan tunjangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian setiap besaran tunjangan kinerja polisi juga berdasarkan kelas jabatan. Mulai dari kelas jabatan 1 hingga Wakapolri. Berikut untuk rincian lengkapnya tunjangan polisi tiap bulan.

  • Kelas jabatan 1: Rp. 1.960.000
  • Kelas jabatan 2: Rp. 2.080.000
  • Kelas jabatan 3: Rp. 2.210.000
  • Kelas jabatan 4: Rp. 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp. 2.490.000
  • Kelas jabatan 6: Rp. 2.700.000
  • Kelas jabatan 7: Rp. 2.920.000
  • Kelas jabatan 8: Rp. 3.310.000
  • Kelas jabatan 9: Rp. 3.780.000
  • Kelas jabatan 10: Rp. 4.550.000
  • Kelas jabatan 11: Rp. 5.180.000
  • Kelas jabatan 12: Rp. 7.270.000
  • Kelas jabatan 13: Rp. 8.560.000
  • Kelas jabatan 14: Rp. 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp. 14.720.000
  • Kelas jabatan 16: Rp. 20.690.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp. 29.080.000
  • Wakapolri = Rp. 34.900.000

Itulah rincian lengkap dari rincian tunjangan polisi per bulan. Sebenarnya tidak hanya tunjangan, polisi dengan jabatan tinggi biasanya akan mendapatkan beberapa fasilitas. Adapun fasilitasnya berupa rumah dinas, mobil dinas beserta supir, hingga ajudan pribadi.

Aturan Penggunaan Gaji Polisi

Aturan Penggunaan Gaji Polisi

Sebelum lanjut ke pembahasan berikutnya, kami akan jelaskan lebih dulu bahwasanya dalam penggunaan gaji polisi, Kapolri telah membuat aturan. Di mana aturan ini punya dasar hukumnya yakni di Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 mengenai Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meskipun gaji beserta tunjangan polisi cukup besar, namun polisi diberi aturan untuk menggunakan semua gajinya dengan baik. Berikut untuk aturannya yang telah tercantum dalam putusan Kapolri pada 15 November 2019 melalui Surat Telegram Rahasia (TR):

  • Dilarang menggunakan, memamerkan atau menunjukkan barang-barang mewah saat bertugas.
  • Gaya hidup dituntut sederhana, baik itu lingkungan polisi maupun masyarakat.
  • Tidak diizinkan menampilkan foto atau video di media sosial berkaitan dengan konten yang membentuk persepsi gaya hidup hedon yang berakibat kecemburuan sosial.
  • Setiap polisi wajib melakukan secara benar serta pantas dalam penggunaan atribut, sesuai dengan pangkat jabatan yang diterima.
  • Setiap polisi harus bisa beradaptasi dalam penyesuaian diri dengan aturan serta norma hukum berlaku. Tingkah laku harus menganut kondisi lingkungan sekitar.
  • Anggota Polri dengan jabatan sebagai pemimpin, perwira, maupun kasatwil diwajibkan memberi contoh perilaku sikap baik kepada sesama polisi lainnya.

Dari semua aturan penggunaan gaji di atas, setiap polisi harus melaksanakan secara baik. Jika tidak, maka akan ada hukuman dari satuan kepolisian masing-masing wilayah. Hukumannya bisa beragam, mulai dari peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Tugas Anggota Polisi

Tugas Anggota Polisi
source image: infopublik.id

Setelah mendapatkan informasi rincian gaji serta tunjangan polisi per bulan, selanjutnya kami akan berikan sedikit tentang tugas-tugas dari anggota polisi. Ketentuan tugas polisi ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 mengenai Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setidaknya ada tugas, di antaranya adalah:

  • Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
  • Menegakan hukum di Indonesia.
  • Memberikan pengayoman, perlindungan, hingga pelayanan pada masyarakat.

Jenjang Karir Polisi

Jenjang Karir Polisi
source image: jawapos.com

Informasi berikutnya yakni mengenai jenjang karir sebagai anggota polisi Republik Indonesia. Adapun jenjang karir ini merupakan sebuah apresiasi dari Satuan Kepolisian Republik Indonesia atau pemerintah akan kinerja dari setiap polisi. Bagi kamu yang bercita-cita ingin jadi polisi tentu harus mengetahui setiap jenjang profesi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Pasal 1 angka 2, ketentuan jenjang karir sudah diputuskan secara bersama dengan banyak pertimbangan. Berikut urutan jenjang karir polisi di Indonesia:

BINTARA

  • Brigadir Polisi Dua (BRIPDA), 4 tahun menjabat
  • Brigadir Polisi Satu (BRIPTU), 4 tahun menjabat
  • BRIGADIR, 4 tahun menjabat
  • Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA), 5 tahun menjabat
  • Ajun Inspektur Dua (AIPDA), 2 tahun menjabat
  • Ajun Inspektur Satu (AIPTU)

Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua (IPDA), 3 tahun menjabat
  • Inspektur Polisi Satu (IPTU), 6 tahun menjabat
  • AKP, 2 tahun menjabat

Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi (KOMPOL)
  • Ajudan Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Besar Polisi (KOMBES)

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN)
  • Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN)
  • Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN)
  • Jenderal Polisi

Perlu diketahui juga, penentuan untuk mendapatkan jabatan Komisaris Polisi hingga Jenderal Polisi adalah dari usulan Presiden RI. Setelah itu, putusannya ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Syarat Menjadi Polisi

Syarat Menjadi Polisi
source image: mamikos.com

Seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi, bahwasanya meski gaji dan tunjangan polisi per bulan besar, namun untuk memiliki profesi tersebut cukup sulit serta membutuhkan waktu cukup lama. Bagi kamu yang belum tahu persyaratannya, di bawah ini kami akan berikan syarat pertama menjadi polisi:

  • WNI.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME.
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berumur minimal 18 tahun.
  • Tidak perlu dipidana.
  • Berwibawa, jujur, berkelakukan tidak tercela, serta adil.
  • Bukan anggota/manta polisi atau TNI.
  • Berijazah minimal SMK/MA.
  • Minimal mempunyai nilai mapel 70.
  • Minimal mempunyai nilai ujian 65.
  • Rata-rata berpredikat A di setiap mata pelajaran.
  • Berumur minimal 16 tahun saat pembukaan pendidikan.
  • Belum menikah.
  • Tidak bertato.
  • Tidak menkonsumsi narkoba.

Jika kamu ingin lebih tahu secara lengkapnya, bisa unduh file peraturan pendaftaran anggota polisi di sini.

Tahap Rekrutmen Polisi

Ketika sudah tahu apa saja syarat-syarat di atas, tentu kurang jika tidak mengetahui tahapan rekrutmen polisi paling terbaru. Berikut untuk tahapan-tahapan awal untuk menjadi polisi:

  • Seleksi administrasi serta rekam jejak media sosial.
  • Tes psikologi tahap 1.
  • Tes kesehatan tahap 1.
  • Tes Kesamaptaan jasmani, renang, hingga antropometri.
  • Tes akademik.
  • Tes kesehatan tahap 2.
  • Tes psikologi 2 (wawancara).
  • Pemeriksaan administrasi akhir serta sidang terbuka kelulusan.

Kesimpulan

Berdasarkan semua informasi di atas, bisa disimpulkan besaran gaji polisi per bulan bisa dikatakan kecil. Akan tetapi, hal tersebut terbantu adanya tunjangan yang bakal diperoleh per bulan dan itu sangat besar. Tidak hanya itu, polisi juga akan mendapatkan fasilitas cukup lengkap. Kiranya itu informasi dari kami, semoga bisa menjadi sumber informasi terpecaya.


Editor: Ari

Photo of author

Aditya Setyawan

Aditya Setyawan, jurnalis bisnis & keuangan, dikenal analisis tajam & narasi menarik. Lulusan ekonomi, berkontribusi pada media digital, mengedukasi tentang pasar & investasi. Pembicara di seminar, memperkaya literasi keuangan.

Baca Juga