Iberian-Partners.com – Dalam mempersiapkan Pemilu yang akan berlangsung beberapa bulan lagi, kini Partai Politik (Parpol) mulai gencar mencari petugas Saksi Pemilu. Tentu saja dalam mempekerjakan para Saksi, setiap Partai telah menyiapkan Gaji yang sepadan.
Memangnya berapa Gaji Saksi Pemilu sekarang? Apakah sama seperti Gaji petugas KPPS? Upah atau Gaji petugas Saksi Partai nantinya telah ditentukan oleh masing-masing Parpol. Biaya untuk mempekerjakan Saksi berada di luar Undang Undang tentang Pemilihan Umum.
Disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya terdapat Saksi dari beberapa Parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu. Kemudian untuk Gaji para Saksi biasanya diberikan satu hari sebelum pelaksanaan Pemilu.
Selain Gaji, apakah petugas Saksi Pemilu juga akan menerima Tunjangan? Apa saja tugas Saksi Partai dalam Pemilu? Bagaimana syarat jadi Saksi Partai? Baiklah, jawaban dari masing-masing pertanyaan tersebut sudah kami siapkan di bawah ini.
Apa Itu Saksi TPS?
Sebelum kami jelaskan berapa Gaji Saksi Pemilu saat ini, terlebih dahulu kamu perlu tahu apa itu Saksi Pemilu. Jadi, Saksi Pemilu adalah seseorang yang ditugaskan oleh Partai Politik untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS dan memastikan tidak adanya kecurangan dalam proses tersebut.
Tinggal beberapa bulan lagi, seluruh masyarakat Indonesia bakal menggunakan hak pilih nya dalam Pemilu. Setiap Partai Politik seperti Gerindra, PAN, PDI dan lain sebagainya tentu membutuhkan saksi yang ditugaskan pada setiap TPS.
Saksi TPS juga bisa dikatakan sebagai pekerjaan Freelance, karena tidak terdapat kontrak maupun perjanjian kerja dalam waktu tertentu. Seorang saksi Pemilu hanya akan bertugas selama proses pemungutan suara di TPS berlangsung sampai petugas KPPS mengirimkan hasil perhitungan ke Kantor Kecamatan.
Partai Politik biasanya bakal menugaskan Tim Sukses dari masing-masing Wilayah untuk mencarikan petugas Saksi. Jumlah petugas Saksi yang dibutuhkan berbeda-beda, bisa cukup 1 orang dan ada juga yang mengirimkan 2 orang Saksi untuk bertugas di setiap TPS.
Tugas Saksi Pemilu
Setelah menyimak pengertian dari petugas Saksi Pemilu, sekarang kita lanjut mengenai apa saja tugas dan kewajiban Saksi Partai. Jadi, masing-masing Saksi dari setiap Partai Politik nantinya akan menerima tugas serta tanggung jawab sebagai berikut:
1. Mengikuti Pelatihan
Pertama, setiap Saksi Pemilu wajib mengikuti pelaksanaan pelatihan bersama Tim Sukses dari Partai Politik yang memberi tugas dan Bawaslu. Proses pelatihan biasanya dilaksanakan di Kantor Kecamatan setempat.
2. Memastikan Segel Kertas Suara
Kedua, para Saksi harus sudah berada di TPS minimal 30 menit sebelum acara dimulai guna memastikan Kotak Suara serta Kertas Suara masih di segel. Para Saksi Pemilu juga diperbolehkan mengikuti Briefing dengan petugas KPPS yang dipimpin oleh Ketua KPPS.
3. Mengawasi Proses Pemungutan Suara
Ketiga, selama Pemilu berlangsung, Saksi juga harus memperhatikan bagian Kotak Suara untuk memastikan tidak adanya kecurangan. Lalu, ketika proses pemilihan selesai, Ketua KPPS akan memimpin proses perhitungan suara.
Selama proses perhitungan suara berlangsung, Saksi juga harus mengawasi jalannya proses tersebut supaya tidak ada indikasi kecurangan atau aktivitas lain yang mungkin merugikan Parpol.
4. Mengambil Tindakan Jika Ada Kecurangan
Keempat, apabila mendapati kecurangan selama tahap perhitungan suara, maka Saksi wajib mengambil tindakan dengan cara mengajukan insterupsi pada Ketua KPPS. Jika tidak ada kejelasan atau jawaban yang memuaskan setelah menemukan indikasi pelanggaran, maka Saksi bisa melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang.
5. Membuat Laporan Hasil Perhitungan
Kelima, setelah perhitungan di TPS selesai dilaksanakan, Saksi Pemilu harus membuat laporan hasil perhitungan untuk kemudian disampaikan ke Partai melalui Tim Sukses. Laporan tersebut berisi data-data sebagai berikut:
- Total DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dari TPS tempatnya bertugas
- Jumlah DPT yang hadir
- Jumlah DPTb yang hadir
- Jumlah DPT / DPTb yang tidak hadir
- Perolehan suara Paslon maupun Caleg dari Partai Politik yang diwakili
- Keterangan indikasi kecurangan (jika ada)
6. Mengawal Pengiriman Kotak Suara
Keenam, setiap Saksi dari masing-masing Partai Politik juga harus ikut mengawal pengiriman Kotak Suara dari TPS menuju Kantor Kecamatan setempat.
7. Mengikuti Proses Rekapitulasi
Terakhir, Parpol bakal menugaskan Saksi Pemilu untuk mengikuti jalannya Rekapitulasi di Kantor Kecamatan. Proses Rekapitulasi biasanya dilakukan beberapa setelah Pemilu di TPS berlangsung.
Gaji Saksi Pemilu
Lantas, berapa kira-kira biaya Saksi Pemilu yang harus disiapkan masing-masing Partai Politik? Jika berbicara soal biaya, kami tidak bisa memberikan informasi pasti, karena masing-masing Parpol punya kebijakan sendiri.
Meski begitu, kami berhasil mendapatkan informasi kalau biaya Saksi Pemilu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Partai Politik. Setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai tersebut juga harus membantu memenuhi kebutuhan biaya Saksi di TPS.
Besaran biaya yang dibutuhkan nantinya menyesuaikan dengan kebutuhan Saksi dari Parpol itu sendiri. Kemudian, biaya tersebut juga ditentukan berdasarkan besaran Gaji yang ditawarkan untuk setiap Saksi Pemilu serta jumlah Saksi yang akan ditugaskan.
Seperti kami sebutkan di atas bahwa ketentuan Gaji Saksi Pemilu berbeda dengan Gaji KPPS. Disini besaran Gaji untuk Saksi Pemilu mutlak ditentukan oleh Parpol, tapi tetap mengacu pada Peraturan yang berlaku di Wilayah tertentu.
Meskipun tidak ada Undang-Undang khusus yang mengatur tentang Gaji Saksi TPS, umumnya seorang Saksi Pemilu di TPS akan menerima Gaji antara Rp. 100.000 sampai Rp. 250.000. Nominal tersebut belum termasuk Tunjangan dan lain-lain.
Jadi, selain bisa menerima Gaji hingga 250 ribu, setiap Saksi Pemilu juga akan memperoleh Tunjangan makan sebesar Rp. 50.000 dan Tunjangan atribut Rp. 25.000 – Rp. 200.000. Dengan begitu, setiap Saksi bisa menerima Gaji dan Tunjangan hingga Rp. 450.000.
Data di atas kami peroleh dari ketentuan Gaji Saksi Pemilu pada tahun 2019. Tidak menutup kemungkinan, Gaji Saksi untuk Pemilu terbaru akan mengalami kenaikan, seperti Gaji KPPS yang naik 100% dari Pemilu sebelumnya.
Gaji untuk para Saksi Pemilu nantinya diambil dari biaya Saksi Pemilu yang dikumpulkan oleh Partai Politik dan para Caleg. Artinya, kalau satu orang Saksi dibayar hingga Rp. 450.000, kemudian satu Partai membutuhkan setidaknya 1000 orang Saksi untuk ditugaskan di setiap TPS, biaya Saksi Pemilu yang harus dikumpulkan mencapai Milyaran rupiah.
Syarat Jadi Saksi Partai
Dengan Gaji lumayan besar untuk beberapa hari kerja, banyak orang berminat menjadi Saksi Pemilu. Apakah kamu juga ingin menjalani pekerjaan Freelance sebagai Saksi Pemilu di TPS? Jika demikian, kamu para lulusan SMA / SMK bisa diterima sebagai Saksi Pemilu setelah memenuhi beberapa syarat jadi Saksi Partai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia
- Sehat Jasmani / Rohani
- Berusia 18 Tahun keatas
- Memiliki eKTP
- Memiliki SKCK
- Tidak terdaftar sebagai ASN / PNS
- Tidak tergabung dengan Parpol lain
- Bersedia menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Saksi Pemilu
Apabila sudah memenuhi syarat jadi Saksi Pemilu di atas, selanjutnya kamu bisa menghubungi Tim Sukses dari salah satu Partai Politik untuk mendaftarkan diri sebagai Saksi di TPS.
Meskipun tidak sebesar Gaji Panwaslu maupun KPPS, pekerjaan Freelance ini banyak diminati. Jadi kamu harus gerak cepat ketika mendapatkan informasi lowongan kerja menjadi Saksi Pemilu.
Kesimpulan
Dengan Gaji kisaran 100 ribu sampai 250 ribu, menerima Tunjangan dengan total sampai 250 ribu serta tidak terikat kontrak kerja, profesi sebagai Saksi TPS cukup banyak peminatnya. Akan tetapi informasi tentang Gaji maupun Tunjangan di atas bersifat perkiraan, untuk ketentuan pastinya kamu bisa konfirmasi ke Tim Sukses dari Partai Politik terkait.
Jika berhasil diterima sebagai Saksi Pemilu, kamu harus bertanggung jawab menjalankan tugas yang diberikan. Peran Saksi dalam acara Pemilu cukup penting untuk mengurangi tindak kecurangan terkait perolehan suara dari Paslon maupun Caleg suatu Partai.
Editor: Ari