Sekilas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pertahanan. Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 47 tahun 2020, tentang ATR/BPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertahanan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.