Cari Loker ...

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam Pasal 10 UU NO. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU memiliki tugas kewenangan seperti merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.

Selain itu KPU juga menerima, meneliti dan menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum, membentuk panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS.

Slain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan, menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II, mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum, memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf yaitu Tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.

Sedangkan dalam Pasal 11 UU Nomor 3 Tahun 1999 juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki visi yaitu menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan Berintegritas untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL.

Sedangkan untuk misi Komisi Pemilihan Umum (KPU) meliputi meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel, meningkatkan integritas, kemandirian, kompetensi dan profesionalisme penyelenggara Pemilu dengan mengukuhkan code of conduct penyelenggara Pemilu.

Selain itu, menyusun regulasi di bidang Pemilu yang memberikan kepastian hukum, progesif, dan partisipatif,meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu untuk seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu, Pemilih berdaulat Negara kuat, dan mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Alamat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkantor pusat di Jakarta, tepatnya:

Jl. Imam Bonjol No.29 Jakarta 10310.
(021) 31937223

Sekilas Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam Pasal 10 UU NO. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.

Lowongan Kerja di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Rp 1.100.000
Bulanan
Rp 1.100.000
Bulanan