Sekilas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Dalam Pasal 10 UU NO. 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum.