Iberian-Partners.com – Di dalam dunia kerja, kita tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Outsourcing. Nah jika kalian belum tahu apa itu Outsourcing, disini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian, aturan, sistem kerja dan jenisnya.
Outsourcing adalah salah satu solusi yang umum digunakan oleh banyak perusahaan guna mengatasi kekurangan sumber daya manusia (SDM) atau karyawan. Dengan menggunakan jasa Outsourcing, perusahaan nantinya bisa menjalankan semua sektor operasionalnya.
Untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki cukup SDM untuk melakukan semua jenis pekerjaan, maka kerjasama dengan perusahaan Outsource ini bisa menjadi solusinya. Metode ini sudah banyak dilakukan oleh banyak perusahaan besar di Indonesia.
Ada banyak sekali informasi penting mengenai perusahaan Outsourcing ini yang mungkin banyak yang belum mengetahuinya. Nah, terkait pengertian, aturan, sistem kerja dan jenis Outsourcing, langsung saja kita masuk ke pembahasan utama yang telah kami siapkan berikut ini.
Apa Itu Outsourcing?
Untuk pembahasan pertama kita akan langsung masuk ke inti pembahasan, yaitu apa itu Outsourcing. Seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, Outsource bisa diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon).
Penyerahan pekerjaan ini dilakukan melalui dua cara, yakni melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau bisa juga melalui penyedia jasa pekerja atau buruh. Pengertian secara umum, Outsourcing adalah pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan tertentu di dalam sebuah perusahaan.
Bisa diibaratkan, karyawan Outsource adalah tenaga kerja dari luar atau perusahaan lain yang membantu menjalankan pekerjaan di perusahaan kalian. Istilah ini pertama kali dikenal sebagai salah satu strategi bisnis di tahun 1988.
Dan sepanjang tahun 1990 telah mulai menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis. Strategi ini juga terus mengalami perkembangan pesat di setiap tahunnya. Bisa dikatakan bahwa Outsourcing ini mampu membantu perusahaan dalam mengurangi biaya operasional atau upah karyawan.
Nah disamping itu, menurut ahli, Outsourcing adalah jalan guna membuka kesempatan bagi para perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia di tempat paling efektif. Beberapa contoh perusahaan Outsource di Indonesia diantaranya adalah:
- PT Karya Putra Surya Gemilang (KPSG)
- PT AURA
- PT Persada
- PT Exa Mitra Solusi
- PR Artha Kreasi Utama
Bisa diartikan bahwa Outsourcing adalah semua hal yang berkaitan dengan kontrak kerja, upah, sistem kerja, posisi kerja serta lainnya diurus dan diatur oleh perusahaan penyedia jasa Outsource tersebut.
Disamping itu, status karyawan Outsourcing adalah pekerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Atau bisa dikatakan, perusahaan yang memanfaatkan jasa ini tidak memiliki kewajiban untuk menyejahterakan karyawan bersangkutan.
Aturan dan Sistem Kerja
Lanjut ke pembahasan berikutnya adalah mengenai aturan dan juga sistem kerja daripada Outsource ini. Mengenai aturan, pekerjaan ini dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama yang tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali kegiatan penunjang.
Walaupun demikian, tidak diterangkan apa saja yang dilarang dalam pekerjaan satu ini. Pasal tersebut hanya menyebut pekerjaan berdasar pada perjanjian waktu tertentu serta tidak tertentu. Nah, adapun bunyi dari pasal 66 UU Cipta Kerja tersebut adalah:
“Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian waktu tertentu atau perjanjian tidak tertentu”.
Dengan revisi ini, Undang -Undang Cipta Kerja membuka kemungkinan bagi para perusahaan Outsourcing untuk mempekerjakan tenaga kerja untuk beragam tugas, termasuk pekerja lepas maupun pekerja penuh waktu.
Jenis Outsourcing
Dengan kemudahan yang ditawarkan, perusahaan penyedia jasa Outsourcing ini terus meningkat. Hal ini membuat semakin banyak perusahaan yang menggunakan jasa ini karena diklaim lebih praktis dalam melakukan perekrutan.
Dalam kinerjanya, Outsource dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Personal Employment Outsourcing (PEO)
Jenis ini berperan untuk membantu kepengurusan administrasi sebuah perusahaan. Baik seperti gaji, asuransi, administrasi dan kepatuhan Undang-Undang Tenaga Kerja. PEO juga memiliki beberapa manfaat dalam produktivitas kerja, sehingga perusahaan dapat fokus pada produksi serta pengembangan usahanya.
2. Business Process Outsourcing (BPO)
Jenis ini merupakan penyedia jasa pihak ketiga. Umumna, BPO bisa membantu perusahaan dalam menyusun, pengisian serta pelaporan pajak, akuntansi, pembukuan, rekrutmen, payroll dan lain sebagainya.
Biasanya BPO akan menggunakan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
3. Information Technology Outsourcing (ITO)
Jenis ketiga ada ITO. Jenis ini merupakan alih daya teknologi seperti proses atau fungsi teknologi perusahaan kepada penyedia jasa. ITO mencakup pada pengerjaan dekstop dan LAN, pusat data server, hosting aplikasi, pemeliharaan sistem, pengembangan aplikasi baru serta layanan teknologi lainnya.
4. Knowledge Process Outsourcing (KPO)
Lalu untuk jenis terakhir adalah KPO. Jenis ini menyediakan berbagai layanan Outsourcing mulai dari entri data, konversi data, manajemen data, pengembangan serta design web dan lain sebagainya.
Umumnya pekerja yang bekerja di sektor ini merupakan mereka yang memiliki keahlian khusus serta analisa tinggi, profesional dengan kualitas terbaik.
Contoh Pekerjaan Outsourcing
Setelah mengetahui informasi diatas terkait apa itu Outsourcing, jenis, aturan dan sistem kerjanya, berikut akan kami sampaikan mengenai contoh pekerjaan Outsource. Menurut Pasal 65 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Di bawah ini ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para pekerja Outsourcing, diantaranya:
- Pekerjaan dilakukan secara terpisah dari kegiatan inti/utama.
- Pekerjaan dilakukan atas mandat langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja.
- Pekerjaan yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara menyeluruh.
- Pekerjaan yang tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Di bawah ini beberapa contoh pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja Outsourcing, yaitu:
- Cleaning service
- Petugas call center
- Petugas keamanan
- Transportasi
- Catering makanan
- Pemborongan pertambangan
- Kurir atau pengemudi
- Petugas manajemen fasilitas
Kelebihan dan Kekurangan
Untuk pembahasan terakhir kami akan informasikan juga terkait kelebihan dan kekurangan menggunakan jasa Outsource, diantaranya:
Kelebihan
- Hemat Anggaran untuk Memberikan Pelatihan Kerja.
Karyawan dirasa telah memiliki keahlian spesifik dibutuhkan oleh perusahaan, seperti keahlian merawat dan mengelola inventaris kantor. Hasilnya dengan menggunakan jasa pekerja Outsourcing, perusahaan dapat hemat anggaran untuk memberikan pelatihan kerja. - Fokus Pada Kegiatan Bisnis Utama
Pada saat memilih menggunakan jasa Outsourcing, perusahaan tentu tidak perlu lagi memikirkan terkait pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak ada hubungannya langsung dengan kegiatan inti bisnis. Hal ini dikarenakan semua telah diurus oleh pekerja Outsourcing. Jadi perusahaan tidak perlu lagi mencari pekerja khusus, mengadakan kepelatihan ataupun mengalokasikan rekrutmen khusus di posisi tertentu. - Meminimalisir Beban Rekrutmen
Segala urusan seleksi karyawan akan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa. Disamping itu, perusahaan yang menyewa jasa tersebut nantinya sudah bisa mendapat karyawan terpilih dari perusahaan Outsourcing.
Kekurangan
- Informasi Perusahaan Rentan Bocor
Sebenarnya pekerja Outsourcing ini hanya untuk mengisi posisi pekerjaan teknisi dibutuhkan. Untuk itu, tidak disarankan bagi perusahaan untuk mempekerjakannya pada kegiatan utama bisnis, karena hal ini bisa membuat informasi rahasia perusahaan bocor. - Kontrak Singkat
Pekerja Outsource ini memiliki kontrak kerja yang cukup singkat. Hal ini memang terkadang membuat perusahaan penyewa jasa tersebut menjadi cukup kerepotan, karena harus sering memperbarui kontrak atau mencari jasa Outsource lain. - Ketergantungan
Bagi perusahaan yang kerap menggunakan jasa ini berpotensi mengalami ketergantungan. Hal ini kemungkinan besar terjadi jika ada sistem atau cara kerja yang dirahasiakan oleh penyedia jasa, sehingga perusahaan yang menggunakan jasanya tidak bisa asal mengetahui rahasia tersebut.
Kesimpulan
Nah itulah beberapa informasi yang bisa kalian simak diatas terkait apa itu Outsourcing, jenis, aturan dan sistem kerjanya. Disini juga bisa disimpulkan bahwa setiap perusahaan harus benar-benar jeli dalam mengambil keputusan untuk merekrut jasa tenaga kerja Outsourcing. Untuk itu, pahami lebih dalam lagi terkait kelebihan dan kekurangan menggunakan jasa Outsource.