Gaji

Gaji Satpol PP, Tunjangan, Tugas, Fungsi dan Wewenang

Nanang Handoyo

Gaji Satpol PP, Tunjangan, Fungsi dan Wewenang
Ilustrasi Gaji Satpol PP, Source: Disway.id

Iberian-Partners.com – Sebelum kamu yakin ingin menjadi Satpol PP, sebaiknya ketahui apa saja tugas, fungsi dan wewenang. Dengan mengetahui tugas apa saja harus dilakukan, maka bisa mempertimbangkan apakah sebanding dengan gaji Satpol PP yang didapatkan setiap bulannya.

Sekilas jika Satpol PP tidak jauh berbeda dengan Polisi maupun TNI, dimana sama sama-sama menjaga ketentraman serta ketertiban. Hanya saja, Satpol PP bergerak atas wewenang Gubernur, Bupati maupun juga Walikota, untuk Polisi dan TNI bergerak dibawah naungan Presiden.

Meskipun tugas dari Satpol PP sedikit merugikan masyarakat, akan tetapi semua itu sudah mengikut prosedur yang tepat mulai dari peringatan tertulis dan lisan. Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, maka pihak Satpol PP akan bertindak kasar dengan cara melakukan pembongkaran paksa.

Buat kamu yang yakin ingin menjadi Satpol PP, alangkah baiknya ketahui tugas, fungsi serta wewenang serta gaji seorang Satuan Polisi Pamong Praja. Untuk mengetahui itu semua, silahkan simak artikel yang telah Iberian-Partner.com telah dipersiapkan sebagai berikut.

Sekilas Tentang Satpol PP

Sekilas Tentang Satpol PP
Source: Suaratangerang.id

Satuan Polisi Pamong Praja atau sering disebut dengan Satpol PP salah satu pegawai atau perangkat pemerintah daerah dimana bertugas memelihara ketentraman serta ketertiban umum dalam menegakkan suatu daerah. Satpol PP memiliki kedudukan tingkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam hal ini, Satpol PP memiliki tugas, fungsi serta wewenang dimana dimana semua itu telah tertuang pasal 5 dan tertuang di Peraturan Pemerintah pada pasal 35 Nomor 6 Tahun 2010. Dari dasar hukum peraturan pemerintah Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada.

Tugas Satpol PP

Tugas Satpol PP
Source: Bandung.go.id

Banyak orang diluar sana belum begitu banyak tentang tugas utama seorang Satpol PP. Jika penasaran dengan kerja satpol pp apa saja, dapat ketahui langsung sebagai berikut.

  • Menegakkan Perda dan Perkada.
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman.
  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Fungsi Satpol PP

Fungsi Satpol PP
Source: Antarnews.com

Satpol PP mempunyai fungsi yang mana sudah tertuang pada undang-undang terkait, Satpol PP memiliki banyak peran penting. Agar mengetahui lebih jelasnya, langsung saja simak sebagai berikut.

  • Menegakkan Perda dan Perkada.
  • Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman.
  • Menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Satpol PP mempunyai fungsi:
  • Penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
  • Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat.
  • Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi terkait.
  • Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Perda dan Perkada.
  • Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Satpol PP

Wewenang Satpol PP
Source: Bulelelngkab.go.id

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi seperti sudah disampaikan pada Pasal 5 serta Pasal 6, Satpol PP memiliki wewenang diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
  • Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
  • Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
  • Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada.

Gaji Satpol PP

Gaji Satpol PP
Source: Satpolpp.paserkab.go.id

Kemudian lanjut ke pembahasan utama kali ini, dimana untuk besaran gaji Satpol PP akan dibedakan dari kategori atau pangkat yang ada. Berikut kami informasikan besaran gaji Satpol PP di beberapa provinsi besar di Indonesia, untuk mengetahui lebih jelasnya simak sebagai berikut.

Gaji Satpol PP Jawa Timur

  • Eselon I: Rp13.800.000
  • Eselon II: Rp10.272.000
  • Eselon III: Rp9.565.200
  • Eselon IV: Rp6.158.000
  • Staff: Rp4.800.000
  • Gaji Satpol PP Bali

Gaji Satpol PP DKI Jakarta

  • Eselon I: Rp50.000.000
  • Eselon II: Rp28.000.000
  • Eselon III: Rp10.550.000
  • Eselon IV: Rp6.560.000
  • Staff: Rp5.850.000

Gaji Satpol PP Jawa Barat

  • Eselon I: Rp40.000.000
  • Eselon II: Rp30.000.000
  • Eselon III: Rp11.000.000
  • Eselon IV: Rp7.000.000
  • Staff: Rp5.000.000

Gaji Satpol PP Jawa Tengah

  • Eselon I: Rp6.470.000
  • Eselon II: Rp3.970.000
  • Eselon III: Rp1.575.000
  • Eselon IV: Rp1.125.000
  • Staff: Rp825.000

Gaji Satpol PP Bali

  • Eselon I: Rp14.000.000
  • Eselon II: Rp12.000.000
  • Eselon III: Rp3.000.000
  • Eselon IV: Rp2.000.000
  • Staff: Rp1.150.000

Gaji Satpol PP Nusa Tenggara Barat

  • Eselon I: Rp15.000.000
  • Eselon II: Rp4.275.000
  • Eselon III: Rp1.750.000
  • Eselon IV: Rp1.120.000
  • Staff: Rp582.626

Gaji Satpol PP Papua

  • Eselon I: Rp10.000.000
  • Eselon II: Rp7.500.000
  • Eselon III: Rp5.000.000
  • Eselon IV: Rp3.500.000
  • Staff: Rp2.000.000

Tunjangan Satpol PP

Tunjangan Satpol PP
Source: rri.co.id

Sama seperti polsuspas, setiap Satpol PP akan mendapatkan tunjangan yang mana telah diatur oleh undang-undang. Untuk mengetahui besaran tunjangan yang diberikan, dapat simak langsung ulasan telah dipersiapkan sebagai berikut.

  • Kepala Satuan : Rp 57.870.000.
  • Wakil Kepala Satuan : Rp 50.670.000.
  • Sekretaris : Rp 40.770.000.
  • Kepala Bidang : Rp 39.960.000.
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp 39.960.000.
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp 39.960.000.
  • Kepala Sub bagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp 26.190.000.
  • Kepala Sub bagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp 26.190.000.
  • Kepala Sub bagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp 26.190.000.
  • Kepala Sub bagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp 26.190.000.
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp 26.190.000.
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp 26.190.000.

Perlu kamu ketahui, jika tunjangan tersebut kemungkinan besar setiap daerah akan berbeda-beda. Jadi tunjangan sudah disebutkan diatas, bukan menjadi acuan mengenai besaran tunjangan yang diberikan.

Syarat Menjadi Satpol PP

Syarat Menjadi Satpol PP
Source: Liputan6.com

Setelah mengetahui tugas, fungsi, wewenang serta gaji yang didapatkan setiap bulannya. Pasti banyak orang tertarik untuk menjadi Satpol PP. Namun, sebelum itu wajib ketahui apa saja persyaratan harus dilengkapi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Harus memiliki KTP daerah sesuai domisili Satpol PP.
  • Berusia minimal 19 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
  • Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki Kartu Keluarga (Kk).
  • Sediakan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 dengan latar belakang merah.
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki, untuk perempuan 155 cm.
  • Pastinya sehat jasmani rohani, bebas dari NAPZA dibuktikan dari Surat Keterangan Bebas Narkoba dari puskesmas atau rumah sakit
  • Berkelakuan baik yang mana dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Diutamakan memiliki keterampilan dan menguasai bahasa asing.

Kesimpulan

Dari penjelasan sudah disampaikan diatas, maka dapat menarik kesimpulan jika gaji yang diterima Satpol PP terbilang tinggi. Cuma, setiap daerah kemungkinan besaran akan berbeda-beda, terutama untuk daerah-daerah kecil dimana gaji yang didapatkan juga ikut kecil.


Editor: Ari

Photo of author

Nanang Handoyo

Nanang Handoyo, alumni S1 Universitas Negeri Semarang, telah berkontribusi sebagai penulis berita profesi dan pekerjaan di Iberian-Partners.com selama 3 tahun. Dengan pendekatan analitis dan penuh insight, Nanang menghadirkan artikel-artikel yang memperkaya pemahaman pembaca tentang trend karir dan pasar kerja saat ini.

Baca Juga