Iberian-Partners.com – Jenuh dalam menjalani aktivitas pekerjaan memang sudah menjadi hal lumrah dikalangan pekerja. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang memilih untuk mengajukan Resign. Pengertian Resign adalah mengundurkan diri atau berhenti dari pekerjaan.
Namun perlu diketahui juga bahwa resign dari pekerjaan bukan melulu karena jenuh dalam bekerja, tapi ada juga beberapa alasan lain yang membuat para pekerja memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja.
Dalam hal ini, semua telah diatur dalam Undang-Undang, untuk itu kalian juga harus memahami lebih dalam terkait pengertian Resign, alasan serta seperti apa cara mengajukan Resign yang baik dan benar.
Untuk itu, disini kami akan membahas secara lengkap mengenai beberapa poin-poin tersebut. Baiklah, tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita simak ulasan lengkap telah kami siapkan berikut ini.
Resign Adalah
Pada pembahasan pertama kami akan membahas lebih dalam lagi terkait pengertian Resign. Diatas juga sudah kami informasikan sedikit terkait definisi Resign secara sederhana.
Dikutip dari laman Indeed Career, Resign adalah kondisi dimana ketika seseorang memilih untuk mengakhiri pekerjaan mereka dengan suatu organisasi atau perusahaan. Lain halnya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), resign atau pengunduran diri merupakan tindakan sukarela dari si pekerja.
Sedangkan untuk PHK, yakni ketika pemberi kerja mengakhiri pekerjaan, terlepas dari apa pekerja ingin mengakhirinya atau tidak. Jadi, cukup jelas disini bahwasanya pengunduran diri dan PHK ini sangat-sangatlah berbeda.
Terkadang resign juga menjadi keputusan yang sulit bagi sebagian orang, terlebih jika pekerjaan tersebut telah dijalaninya selama bertahun-tahun. Ada banyak sekali hal yang perlu dipertimbangkan, karena pengunduran diri secara langsung akan mempengaruhi kelangsungan hidup karir kalian.
Aturan Resign Menurut Undang-Undang
Jika kalian sudah memahami secara jelas terkait pengertian Resign diatas, selanjutnya kita bahas juga terkait aturan pengunduran diri menurut Undang-Undang tenaga kerja yang berlaku.
Setiap perusahaan tentu memiliki aturan serta kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan dan aturan pengunduran diri karyawan. Ada beberapa perusahaan memberlakukan 1 months notice dan adapula yang menerapkan 2 months notice.
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang baik dan benar? Lebih jelasnya mari kita bahas bersama-sama terkait hal ini.
Baik 1 months atau 2 months notice adalah istilah yang kerap digunakan perusahaan atau pekerjanya untuk menyebut kewajiban pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum pengunduran diri atau 60 hari sebelum pengunduran diri.
Penting diketahui, aturan terkait hal ini juga telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang berisi bahwasanya karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat seperti berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya, yaitu bekerja dan menyelesaikan pekerjaannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.
Mengacu pada ketentuan diatas, hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah menetapkan bahwa permohonan pengunduran diri boleh dilakukan karyawan paling lambat 30 hari sebelum tanggal resign atau dikenal juga dengan One Months Notice.
Sebagai contoh, Karyawan A mengundurkan diri pada 1 Juni 2022, maka karyawan harus membuat surat permohonan pengunduran diri paling telat 1 Mei 2022. Karyawan yang mengajukan resign karena keinginan sendiri dan memenuhi syarat diatas, maka mereka berhak mendapatkan uang penggantian hak dari perusahaan.
Selain aturan One Months Notice, ada juga beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan 2 months notice. Menurut Prof. Aloysius Uwiyono, Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perusahaan diperbolehkan menerapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 hari, dan tidak boleh kurang dari itu.
Kebijakan tersebut dibuat sebagai persiapan perusahaan untuk mencari dan mendapatkan karyawan pengganti yang mengundurkan diri. Akan tetapi, kebijakan ini tidak bisa diatur secara sepihak ataupun lisan, namun perlu dicantumkan setidaknya dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau Perjanjian Kerja.
Alasan Resign Karyawan
Membahas mengenai alasan resign karyawan, ada banyak sekali alasan yang bisa diutarakan ketika ingin mengajukan pengunduran diri di tempat kalian bekerja. Dilansir dari laman Southern New Hampshire University, ini beberapa alasan resign yang paling tepat untuk digunakan.
1. Keadaan Bisnis
Biasanya keadaan perusahaan yang sedang tidak baik menjadi salah satu alasan karyawan memilih untuk mengajukan pengunduran diri atau resign. Ketika bisnis dirasa sedang mengalami masa-masa sulit, tentu karyawan akan merasa kurang aman dengan pekerjaan mereka. Maka dari itu, tidak ada salahnya jika kalian menggunakan alasan ini untuk mengajukan pengunduran diri.
2. Perubahan Karir
Walaupun sudah memiliki pekerjaan yang baik, namun terkadang kita masih memiliki keinginan untuk mengejar karir impian. Nah, jika kalian ingin mengejar karir yang diimpikan, tentu keputusan resign bisa dipertimbangkan.
Kalian bisa menjadikan alasan ini untuk mengajukan pengunduran diri di tempat kerja sekarang. Akan tetapi, pastikan kalian sudah memikirkan jangka panjang bahwa mengubah karir bukanlah hal yang mudah.
3. Pengembangan Diri
Sebenarnya untuk mengembangkan diri dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Namun, jika kalian memiliki komitmen untuk mengembangkan diri yang profesional, maka resign menjadi keputusan yang tepat.
Terlebih lagi jika kalian harus kembali mengenyam pendidikan atau melakukan pelatihan intensif, dimana ini akan sangat banyak menyita waktu dan tenaga. Jadi, pastikan kalian akan kesulitan ketika membagi waktu bekerja dan proses pengembangan diri tersebut.
4. Mendapatkan Peluang Kerja Lebih Baik
Selain masalah upah atau gaji, banyak karyawan memilih resign karena budaya kerja yang toxic sehingga membuat mereka susah untuk mengembangkan karir. Ketika kalian menemukan pekerjaan baru dengan penawaran gaji lebih tinggi serta lingkungan kerja yang lebih baik, tentu kalian harus mempertimbangkannya.
Disini kalian tidak perlu ragu untuk mengundurkan diri demi mendapatkan gaji lebih tinggi serta jenjang karir lebih baik di lingkungan kerja yang kondusif.
Cara Mengajukan Pengunduran Diri
Di pembahasan terakhir disini kami akan informasikan mengenai cara mengajukan resign atau pengunduran diri yang baik. Ada beberapa poin penting disini yang wajib kalian perhatikan, diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pastikan Pengajuan Resign Dilakukan di Waktu yang Tepat
Pertama kalian bisa memilih waktu tepat untuk mengajukan pengunduran diri. Biasanya, perusahaan menerapkan aturan One Months Notice kepada karyawannya yang mengajukan resign.
2. Sampaikan Maksud dan Alasan Resign
Setelah itu, kalian bisa menyampaikan maksud serta alasan resign yang tepat kepada atasan. Temui atasan lalu ungkapkan dengan detail alasan pengunduran diri kalian.
3. Buat Surat Pengunduran Diri
Jangan lupa juga untuk membuat surat pengunduran diri, cantumkan tanggal serta tanda tangan kalian. Dalam surat tersebut, sampaikan juga alasan resign dan ucapkan banyak terima kasih kepada atasan serta rekan kerja yang selama ini bekerjasama dengan kalian.
4. Rampungkan Semua Pekerjaan
Setelah menyiapkan surat permohonan pengajuan pengunduran diri dan mendapatkan izin, waktunya kalian kembali fokus untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang belum tuntas. Apabila sudah ada karyawan pengganti, sampaikan secara detail agar tidak terjadi kesalahan di kedepannya.
5. Berpamitan dengan Atasan dan Rekan Kerja
Terakhir, kalian bisa berpamitan dengan atas serta rekan kerja. Sebab, menjaga hubungan baik sangatlah penting untuk perjalanan karir kalian di kedepannya.
Kesimpulan
Mengenai pembahasan diatas terkait pengertian resign, alasan dan cara mengajukannya, disini dapat disimpulkan bahwa resign adalah hal yang pasti dialami setiap pekerja. Resign juga berarti rela untuk tidak mendapatkan pesangon.
Untuk bisa mempertahankan citra positif, karyawan harus menyiapkan alasan resign yang tepat agar perusahaan tidak kecewa karena telah menerima kalian bekerja di perusahaan. Pahami juga poin-poin penting lain yang sudah kami informasikan diatas tadi.